28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Medan Belum Bayar Honor Jasa Pelayanan Masyarakat Sejak Januari 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk segera membayarkan honor jasa pelayan masyarakat seperti honor petugas Maghrib Mengaji, pengurus tempat ibadah gereja, dan bilal mayit yang belum kunjung dibayarkan sejak Januari 2021.

Dodi Robert Simangunsong.istimewa/sumutpos.

Pasalnya, percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat bersifat sangat mendesak, apalagi saat ini banyak masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi karena terdampak Covid-19 serta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 12 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan PPKM Level IV yang masih akan berlangsung setidaknya hingga 23 Agustus 2021.

“Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan bantuan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkannya, apalagi dalam situasi ekonomi sulit pada masa penerapan PPKM Level IV saat ini,” tegas Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, Minggu (15/8).

Dikatakan Robet, pihaknya kerap mendapatkan keluhan warga yang menjadi petugas pelayan di masyarakat, salah satunya pengurus Gereja. Pasalnya hingga saat ini, para pengurus Gereja di Kota Medan belum kunjung mendapatkan honor jasa yang bersumber dari APBD Pemko Medan. “Dapat kita maklumi (keluhan mereka), karena sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021 belum juga dibayar,” terang Dodi.

Diterangkan Dodi, alasan keterlambatan pembayaran honor itu sejak beberapa bulan yang lalu, yakni karena masalah validasi data yang memang masih dapat dimaklumi oleh pihakmya. Akan tetapi, Dodi berharap agar proses validasi data tersebut bisa diselesaikan secepatnya dan tidak sampai berlarut larut.

“Kita tetap dorong Dinas Sosial Kota Medan untuk melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga. Harapan kita prises validasi itu sudah selesai, jadi proses pencairan bisa secepatnya dilakukan,” terang Robet.

Politisi asal Partai Demokrat itu juga mengingatkan, agar dalam proses pencairan honor tersebut jangan sampai terjadi praktik-praktik pungli. Dodi berharap, Dinsos Medan dapat  mengawasi dengan bai proses pencairan honor kepada setiap penerima.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapan SK Walikota Medan untuk proses pencairan honor jasa pelayan masyarakat tersebut. “Kita harapkan minggu ketiga bulan (Agustus) ini sudah bisa dicairkan,” ujar Endar.

Menurut Endar, pencairan jasa pelayanan masyarakat yang merupakan bantuan hibah dari APBD Pemko Medan itu akan dibayar untuk 6 bulan sekaligus, yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021.”Nanti honor yang dibayarkan itu langsung untuk enam bulan, dari Januari sampai Juni (2021). Total penerimanya itu ada sekitar 17.500 orang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adapun warga petugas yang dapat dikategorikan sebagai penerima jasa pelayanan masyarakat, yakni Bilal Mayit, Penggali Kubur, Nazir Masjid, Imam Masjid, Ustad, Ustazah, Khatib Jumat, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Penatua Gereja, Pengurus Gereja, Pengurus Vihara, Pengurus Klenteng, Pengurus Kuil, Pengurus Gereja Katolik, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Kong Hu Chu.

Tercatat, masyarakat yang menerima honor jasa pelayanan tersebut tersebar pada 21 Kecamatan di Kota Medan dengan total 17.501 orang. Untuk itu, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Medan Tahun 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp57,2 Miliar. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk segera membayarkan honor jasa pelayan masyarakat seperti honor petugas Maghrib Mengaji, pengurus tempat ibadah gereja, dan bilal mayit yang belum kunjung dibayarkan sejak Januari 2021.

Dodi Robert Simangunsong.istimewa/sumutpos.

Pasalnya, percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat bersifat sangat mendesak, apalagi saat ini banyak masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi karena terdampak Covid-19 serta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 12 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan PPKM Level IV yang masih akan berlangsung setidaknya hingga 23 Agustus 2021.

“Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan bantuan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkannya, apalagi dalam situasi ekonomi sulit pada masa penerapan PPKM Level IV saat ini,” tegas Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, Minggu (15/8).

Dikatakan Robet, pihaknya kerap mendapatkan keluhan warga yang menjadi petugas pelayan di masyarakat, salah satunya pengurus Gereja. Pasalnya hingga saat ini, para pengurus Gereja di Kota Medan belum kunjung mendapatkan honor jasa yang bersumber dari APBD Pemko Medan. “Dapat kita maklumi (keluhan mereka), karena sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021 belum juga dibayar,” terang Dodi.

Diterangkan Dodi, alasan keterlambatan pembayaran honor itu sejak beberapa bulan yang lalu, yakni karena masalah validasi data yang memang masih dapat dimaklumi oleh pihakmya. Akan tetapi, Dodi berharap agar proses validasi data tersebut bisa diselesaikan secepatnya dan tidak sampai berlarut larut.

“Kita tetap dorong Dinas Sosial Kota Medan untuk melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga. Harapan kita prises validasi itu sudah selesai, jadi proses pencairan bisa secepatnya dilakukan,” terang Robet.

Politisi asal Partai Demokrat itu juga mengingatkan, agar dalam proses pencairan honor tersebut jangan sampai terjadi praktik-praktik pungli. Dodi berharap, Dinsos Medan dapat  mengawasi dengan bai proses pencairan honor kepada setiap penerima.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapan SK Walikota Medan untuk proses pencairan honor jasa pelayan masyarakat tersebut. “Kita harapkan minggu ketiga bulan (Agustus) ini sudah bisa dicairkan,” ujar Endar.

Menurut Endar, pencairan jasa pelayanan masyarakat yang merupakan bantuan hibah dari APBD Pemko Medan itu akan dibayar untuk 6 bulan sekaligus, yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021.”Nanti honor yang dibayarkan itu langsung untuk enam bulan, dari Januari sampai Juni (2021). Total penerimanya itu ada sekitar 17.500 orang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adapun warga petugas yang dapat dikategorikan sebagai penerima jasa pelayanan masyarakat, yakni Bilal Mayit, Penggali Kubur, Nazir Masjid, Imam Masjid, Ustad, Ustazah, Khatib Jumat, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Penatua Gereja, Pengurus Gereja, Pengurus Vihara, Pengurus Klenteng, Pengurus Kuil, Pengurus Gereja Katolik, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Kong Hu Chu.

Tercatat, masyarakat yang menerima honor jasa pelayanan tersebut tersebar pada 21 Kecamatan di Kota Medan dengan total 17.501 orang. Untuk itu, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Medan Tahun 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp57,2 Miliar. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/