MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memburu dan menangkap bos PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah, perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga terkait kredit Rp129 miliar tanpa Standard Operating Procedure (SOP) yang dikucurkan oleh BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
“Saat ini kita masih mencari Boy Hermansyah selaku pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari, untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan sendiri dikabarkan telah melarikan diri. Untuk itu kita akan melakukan kordinasi dengan pihak Poldasu untuk menangkap Boy Hermansyah,” beber Kajatisu, AK Basuni. Namun koordinasi yang dilakukan pihak Kejatisu dengan Poldasu saat ini belum mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). “Kita belum mengeluarkan DPO, namun demikian kita akan koordinasi dengan Poldasu. Saat ini yang masih belum diperiksa hanya Boy Hermansyah saja, makanya kita akan berupaya untuk menangkap yang bersangkutan,” tegas Basuni.
Basuni juga memaparkan bahwa mereka akan menggelar atau ekspos pada Kejagung untuk melakukan penetapan tersangka bagi yang diperiksa. Sebelumnya Kejatisu telah menetapkan dua orang pejabat BNI menjadi tersangka yakni Kepala Wilayah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pemuda Rusdianto dan Relationchip Manager (RM) BNI 46, Titin Indriyani.(rud)