29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pejabat Bapemas Disebut Terlibat Korupsi

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana, sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.

Di hadapan penyidik Kejati Sumut, Rahmat didampingi tim kuasa hukumnya, dengan gamblang menyebut ada keterlibatan pejabat dan mantan pejabat Bapemas Pemprov Sumut sendiri.”Dalam kasus ini, Rahmat merasa jadi boneka. Dengan hal itu, dia datang untuk menceritakan siapa pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (5/6) siang.

Begitu juga dalam kasus korupsi yang menejeratnya, Rahmat menawarkan diri menjadi Justice Collabolator kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. Sebab, ada aktor utama lebih bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, belum tersentuh secara hukum.”Sudah dipastikan dalam pemeriksaan ini, Rahmat menyampaikan pihak penyelenggara (Bapemas Pemprov Sumut) yang terlibat dan diuntungkan secara pribadi dari kasus korupsi ini,” ujar Sumanggar.

Disinggung siapa pihak yang disebut-sebut Rahmat yang terlibat, Sumanggar enggan membeberkan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan. Sumanggar juga mengatakan penyidikan akan terus dilakukan setelah menetapkan tiga orang tersangka dari rekanan sebagai tersangka. Penyidikan akan segera menetapkan tersangka dari Bapemas Pemprov Sumut.”Kita rampungkan dulu penyidikan untuk tiga tersangka ini. Baru kita naiknya penyidikan dari penyelenggara (sebagai tersangka). Pastinya, penyidikan akan dilakukan secara tuntas,” tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp 1,5 miliar.”Tapi kita menggunakan akuntan publik untuk PKN-nya, dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya,” bebernya.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka, namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 tersangka, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015 dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.(gus/ila)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana, sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.

Di hadapan penyidik Kejati Sumut, Rahmat didampingi tim kuasa hukumnya, dengan gamblang menyebut ada keterlibatan pejabat dan mantan pejabat Bapemas Pemprov Sumut sendiri.”Dalam kasus ini, Rahmat merasa jadi boneka. Dengan hal itu, dia datang untuk menceritakan siapa pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (5/6) siang.

Begitu juga dalam kasus korupsi yang menejeratnya, Rahmat menawarkan diri menjadi Justice Collabolator kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. Sebab, ada aktor utama lebih bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, belum tersentuh secara hukum.”Sudah dipastikan dalam pemeriksaan ini, Rahmat menyampaikan pihak penyelenggara (Bapemas Pemprov Sumut) yang terlibat dan diuntungkan secara pribadi dari kasus korupsi ini,” ujar Sumanggar.

Disinggung siapa pihak yang disebut-sebut Rahmat yang terlibat, Sumanggar enggan membeberkan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan. Sumanggar juga mengatakan penyidikan akan terus dilakukan setelah menetapkan tiga orang tersangka dari rekanan sebagai tersangka. Penyidikan akan segera menetapkan tersangka dari Bapemas Pemprov Sumut.”Kita rampungkan dulu penyidikan untuk tiga tersangka ini. Baru kita naiknya penyidikan dari penyelenggara (sebagai tersangka). Pastinya, penyidikan akan dilakukan secara tuntas,” tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp 1,5 miliar.”Tapi kita menggunakan akuntan publik untuk PKN-nya, dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya,” bebernya.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka, namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 tersangka, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015 dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/