MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keluarga Riduan Surbakti (42), yang tewas ditembak mati personel Polresta Delitua, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo untuk mengusutnya. Hal itu dikatakan keluarga korban saat mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu, Senin (15/9) sore.
“Kami meminta perlindungan hukum dan ingin mempertanyakan tentang kematian abang kami kepada polisi. Jadi kami berharap Kapolda Sumut dapat mengusut penembakan terhadap abang saya,” kata Ardiansyah yang didampingi istri korban, Lenny Ginting dan keluarga lainnya.
Menurut mereka, rencananya pihak keluarga akan melaporkan kasus tembak mati ini ke Propam Polresta Medan ataupun Polda Sumut. “Kami masih bertanya-tanya, kenapa abang kami langsung ditembak mati. Kalaupun dia bersalah, seharusnya dihukumlah sesuai prosedur yang berlaku. Jangan langsung ditembak mati. Kami mau melapor ke Propam, setelah melapor ke sini (LBH Medan),” ungkapnya.
Mereka beranggapan, kasus tembak mati terhadap buruh bongkar muat ini terkesan janggal. Sebab, berdasarkan hasil otopsi peluru yang tadinya ditembakkan di bagian belakang paha kanan korban tembus hingga ke ulu hati. “Kami menduga, saat ditangkap abang kami ini sebenarnya sudah menyerahkan diri. Namun ia sepertinya ditembak dari jarak dekat,” sebut keluarga korban.
Untuk itu, lanjutnya petugas Polsek Delitua yang melakukan tembak mati terhadap abang kandungnya itu harus bertanggungjawab. “Kami berharap agar Kapolda Sumut mengusut kasus ini. Karena penembakan ini masih terkesan janggal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan, Surya Adinata mengaku Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo harus turun tangan memeriksa kasus ini. Sebab, bisa saja kematian korban karena adanya dugaan kesalahan prosedur dalam hal penangkapan.
“Ini harus diperiksa. Apakah kasus (penembakan) ini karena kesalahan prosedur. Kita kan tidak tahu juga,” ungkap Surya.
Menurutnya, saat ditangkap, korban tidak ada melakukan perlawanan dengan senjata, ataupun menyerang petugas. “Kalau dia tadi melawan, ataupun menyerang petugas dengan senjata tajam, mungkin bolehlah ditembak. Tapi inikan korban tidak melawan. Kalaupun katanya korban saat ditangkap melarikan diri, ya harusnya dikejar. Masa polisi kalah larinya dengan penjahat,” sebut Surya.
Ia menjelaskan, jika pun nantinya terungkap bahwa tembak mati ini akibat adanya kesalahan prosedur, maka oknum yang melakukan tembak mati harus diberi sanski. “Kedepannya, ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain. Jangan asal-asal main tembak saja, itukan berbahaya,” tegas Surya.
Sebagaimana diketahui, Riduan Surbakti (42) warga Jalan Parang Satu, Kwala Bekala, Medan Johor, tewas ditembak mati oknum petugas Polsek Delitua dari kawasan Jalan Bunga Sedap Malam III, Sempakata, Medan Selayang, Selasa (9/9) malam lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Bapak dua anak ini ditembak hanya gara-gara dituduh merusak dan membakar dua gubuk bangunan semi permanen serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BK 4347 AAG di areal Gereja Bethel Indonesia Sumatera Resort Jalan Jamin Ginting KM 11,5, Medan Selayang milik Yayasan Surya Kebenaran International (YSKI), Sabtu, 12 Juli dinihari lalu sekira pukul 02.00 WIB. (ris/adz)