MEDAN, SUMUTPOS.CO-Amir Hasan, Sekretaris Panitia Lelang yang bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan di Pengadilan Negeri (PN) menyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemko Medan, Syahrizal Arief sangat kuat keterlibatannya.
Menurutnya, Syahrizal Arief meminta kepada Panitia Pengadaan Proyek revitalisasi Pasar Kapuas, Belawan, agar memenangkan PT Inti Persada Raya Lestari sebagai pemenang tender dengan total anggaran Rp2,8 miliar.
Belakangan proyek tersebut bermasalah dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp750 juta dari pekerjaan itu.
“KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sendiri yang meminta agar PT Inti Persada Raya Lestari dimenangkan dalam tender tersebut, majelis,” kata Amir Hasan, Sekretaris Panitia Lelang, saat menjadi saksi di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/9).
Mendengar pernyataan saksi, hakim lantas membentaknya. Pasalnya, saksi Amir Hasan tampak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mau menyebutkan nama Syahrizal Arief.
“Tadi, pertanyaan ini sudah ditanyakan jaksa juga. Siapa yang meminta atau mengarahkan agar PT Inti Persada Raya Lestari dimenangkan dalam tender itu. Anda ini sudah disumpah, jadi jangan berbohong,” kata Ahmad Sayuti, Ketua Majelis Hakim, kepada saksi Amir Hasan.
Amir Hasan pun lantas menjawab bahwa KPA tersebut adalah Syahrizal Arief yang merupakan Kadisperindag Pemko Medan. “Syahrizal Arief, pak hakim,” katanya.
Hakim kemudian bertanya siapa Direktur Utama (Dirut) dari PT Inti Persada Lestari itu. Amir Hasan pun menjelaskan, Dirut perusahaan tersebut adalah Ingot Sitompul. Namun dia tidak mengetahui apa hubungannya PT Inti Persada Raya Lestari dengan terdakwa Rudi Pratama.
“Saya tidak tahu apa hubungannya terdakwa Rudi Pratama ini dengan perusahaan itu, majelis,” kata saksi. Hakim pun kemudian menekankan agar saksi jangan memberikan keterangan bohong dengan menjawab tidak tahu.
Sementara itu, saksi lainnya, Ingot Sitompul mengatakan, terdakwa Rudi Pratama yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, agar bisa memakai PT Inti Persada Raya Lestari, nama Rudi Pratama dimasukkan sebagai salah satu direktur di perusahaan tersebut.
“Sebenarnya dia (terdakwa Rudi) tidak ada jabatan di perusahaan itu, tetapi namanya belakangan dimasukkan sebagai salah satu direktur di perusahaan itu. Sehingga dia bisa mengerjakan proyek tersebut,” katanya. (gus/azw)
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini baru tiga terdakwa yang sudah disidangkan. Ketiganya, yakni Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan. Sementara dua tersangka lagi yang belum disidangkan, yakni, Kadisperindag Medan Syahrizal Arief selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tuapril Hamzah selaku konsultan proyek.(gus/azw)