33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Ternyata, Ada 5 Orang Perampok Toko Emas Simpang Limun, Sebelum Merampok, 3 Pelaku Tinjau Lokasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, ternyata dilakukan oleh lima orang. Perampokan itu juga dilakukan dengan perencanaan yang begitu matang. Hal itu diungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9).

Pemaparan: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan aksi perampokan toko emas Pasar Simpang Limun di Mapolda Sumut, Rabu (15/9). dewi s lubis/sumut pos.

Kapolda mengungkapkan identitas kelima tersangka perampokan tersebut. Yakni, Farel (21) ,warga Jalan Garu I Gang Manggis, Medan Amplas; Hendrik Tampubolon (38), warga Jalan Paluh Kemiri Lubukpakam, Deliserdang. Kemudian Paul (32), warga Jalan Menteng VII Gang Horas, Medan Denai; Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari Lingkn II Medan Johor, dan Dian.

Dikatakan Irjen Panca, tersangka Hendrik yang diduga sebagai otak perampokan, tewas ditembak petugas, dikarenakan berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Dijelaskan Kapolda, ide perampokan itu disampaikan Hendrik kepada tersangka Dian. Lalu, Hendrik meminta Dian untuk mencari orang, guna melakukan aksi perampokan tersebut. “Setelah 3 orang ditemukan, yakni Paul , Farel dan Prayogi alias Bejo. Maka dipertemukanlah 3 orang ini dengan Hendrik,” ungkap Panca.

Penetapan lokasi perampokan di Pasar Simpang Limun juga merupakan ide Hendrik. “Kemudian sebelum perampokan, mereka melakukan observasi. Peninjauan ke lapangan. Kapan itu? Tepat pada 25 Agustus 2021 sekitar siang hari,” beber Kapolda.

Tersangka Paul, Farel, Prayogi mendatangi Pasar Simpang Limun melihat sasarannya, menentukan dan memperhatikan toko yang akan jadi sasarannya. “Kemudian setelah itu mereka kembali dan melaporkan hasil observasinya kepada Hendrik. Dan direncanakanlah perampokan pada esok harinya,” terang Panca.

Jadi, lanjut Panca, dari fakta yang ditemukan hasil penyelidikan, perampokan ini terencana dengan baik. “Karena sebelum melakukan, mereka observasi. Kedua, mereka melakukan persiapan yang matang antara lain, seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan plaster kain atau hansaplas. Apa tujuannya, yakni agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” sambung Kapolda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, dan beberapa unit telepon genggam, dan empat pucuk senjata api di antaranya 3 FM rakitan dan satu senjata api laras panjang, serta emas hasil perampokan seberat 6,5 kg senilai Rp6,5 miliar.

Panca menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan lainnya yang diduga ikut terlibat. “Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tegasnya.

Dijelaskannya, aksi para perampok jalanan di Pasar Simpang Limun pada hari, Kamis (26/8) lalu ini cukup menyita perhatian publik. Kawanan perampok bersenjata api itu, sempat meletuskan senjata apinya di sekitar lokasi kejadian saat melarikan diri agar warga tak mengejar mereka. Usai merampok, komplotan tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. “Untuk kasus ini para tersangka diancam dengan, Pasal, 365 Ayat 2 4e dan 2e, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara Paul, seorang pelaku, mengaku diajak Hendrik. Paul juga mengaku sudah dua kali berurusan dengan polisi dan pernah mendekam di Rutan Tanjunggusta selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan Handphone dan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Paul juga mengungkapkan, kalau dirinya berperan sebagai penghubung. Dia mengaku kalau yang tiga temannya tersebut, dirinya yang mengenalkan dengan Hendrik. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, ternyata dilakukan oleh lima orang. Perampokan itu juga dilakukan dengan perencanaan yang begitu matang. Hal itu diungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9).

Pemaparan: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan aksi perampokan toko emas Pasar Simpang Limun di Mapolda Sumut, Rabu (15/9). dewi s lubis/sumut pos.

Kapolda mengungkapkan identitas kelima tersangka perampokan tersebut. Yakni, Farel (21) ,warga Jalan Garu I Gang Manggis, Medan Amplas; Hendrik Tampubolon (38), warga Jalan Paluh Kemiri Lubukpakam, Deliserdang. Kemudian Paul (32), warga Jalan Menteng VII Gang Horas, Medan Denai; Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari Lingkn II Medan Johor, dan Dian.

Dikatakan Irjen Panca, tersangka Hendrik yang diduga sebagai otak perampokan, tewas ditembak petugas, dikarenakan berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Dijelaskan Kapolda, ide perampokan itu disampaikan Hendrik kepada tersangka Dian. Lalu, Hendrik meminta Dian untuk mencari orang, guna melakukan aksi perampokan tersebut. “Setelah 3 orang ditemukan, yakni Paul , Farel dan Prayogi alias Bejo. Maka dipertemukanlah 3 orang ini dengan Hendrik,” ungkap Panca.

Penetapan lokasi perampokan di Pasar Simpang Limun juga merupakan ide Hendrik. “Kemudian sebelum perampokan, mereka melakukan observasi. Peninjauan ke lapangan. Kapan itu? Tepat pada 25 Agustus 2021 sekitar siang hari,” beber Kapolda.

Tersangka Paul, Farel, Prayogi mendatangi Pasar Simpang Limun melihat sasarannya, menentukan dan memperhatikan toko yang akan jadi sasarannya. “Kemudian setelah itu mereka kembali dan melaporkan hasil observasinya kepada Hendrik. Dan direncanakanlah perampokan pada esok harinya,” terang Panca.

Jadi, lanjut Panca, dari fakta yang ditemukan hasil penyelidikan, perampokan ini terencana dengan baik. “Karena sebelum melakukan, mereka observasi. Kedua, mereka melakukan persiapan yang matang antara lain, seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan plaster kain atau hansaplas. Apa tujuannya, yakni agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” sambung Kapolda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, dan beberapa unit telepon genggam, dan empat pucuk senjata api di antaranya 3 FM rakitan dan satu senjata api laras panjang, serta emas hasil perampokan seberat 6,5 kg senilai Rp6,5 miliar.

Panca menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan lainnya yang diduga ikut terlibat. “Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tegasnya.

Dijelaskannya, aksi para perampok jalanan di Pasar Simpang Limun pada hari, Kamis (26/8) lalu ini cukup menyita perhatian publik. Kawanan perampok bersenjata api itu, sempat meletuskan senjata apinya di sekitar lokasi kejadian saat melarikan diri agar warga tak mengejar mereka. Usai merampok, komplotan tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. “Untuk kasus ini para tersangka diancam dengan, Pasal, 365 Ayat 2 4e dan 2e, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara Paul, seorang pelaku, mengaku diajak Hendrik. Paul juga mengaku sudah dua kali berurusan dengan polisi dan pernah mendekam di Rutan Tanjunggusta selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan Handphone dan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Paul juga mengungkapkan, kalau dirinya berperan sebagai penghubung. Dia mengaku kalau yang tiga temannya tersebut, dirinya yang mengenalkan dengan Hendrik. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/