26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ardjoni Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Dugaan Korupsi Dana 11 Paket Proyek di Disporasu

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/10), dalam perkara korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Disporasu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp350.972.884.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Noor menyatakan selain hukuman kurungan badan, terdakwa yang beralamat di Jalan Kiwi Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubahn

dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa pun sempat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp350.972.884 menurut fakta persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Selain itu, hal lain yang meringankan terdakwa adalah telah mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp263 juta lebih dari total kerugian negara sebesar Rp350.972.884 yang diberikan Jumat 12 Oktober 2012 lalu,” ujar jaksa sembari mengatakan, uang pengganti yang dikembalikan tersebut akan langsung diserahkan kepada kas Provinsi Sumut.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ardjoni melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Kamis, 18 Oktober 2012. Di luar persidangan, Ardjoni yang dimintai komentarnya mengatakan, semua yang didakwakan dan dituntutkan oleh jaksa sumua akan dituangkannya pada pledoi.

“Ah, kamu tadi kan sudah dengar. Nanti saja lihat dalam pledoi,” ujar Ardjoni yang terlihat didampingi sang istri.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2008 lalu. Ketika itu, Dispora Sumut mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur senilai Rp 2.176.260.000.
Saat itu, Sugiarto SH, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha (dituntut dalam berkas terpisah) diperintahkan terdakwa membuat kegiatan pemeliharaan rutin tersebut untuk selanjutnya diarahkan ke rekanan Wong Kim Po alias Apo. Sugiarto menyampaikan biaya pengurusan usulan atau istilahnya “dana giring” sebesar 5 persen dari pagu yang disetujui Apo.
Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan cara Pemilihan dan Penunjukan Langsung sebagai pelaksana paket pengerjaan senilai Rp100 juta kepada rekanan, dan di atas Rp100 juta kepada pihak lain. Mengetahui hal ini, Apo meminta bantuan Nanda Berdikari Batubara untuk mendekati pemenang tender di atas Rp100 juta dan membayar ganti rugi sehingga 19 paket pengerjaan dilaksanakan seluruhnya oleh Apo.
Masih meminta bantuan saksi Nanda, Apo menyuruh menyiapkan semua urusan administrasi mulai surat perjanjian kontrak hingga pembayaran dan menyuruh saksi mencari perusahaan yang akan ditunjuk seolah-olah perusahaan tersebut telah melaksanakan 19 paket pekerjaan di atas. Setelah ditelusuri, ternyata ada 11 paket pekerjaan yang bermasalah. Jaksa menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp404.062.001, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan. (far)

Dugaan Korupsi Dana 11 Paket Proyek di Disporasu

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/10), dalam perkara korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Disporasu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp350.972.884.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Noor menyatakan selain hukuman kurungan badan, terdakwa yang beralamat di Jalan Kiwi Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubahn

dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa pun sempat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp350.972.884 menurut fakta persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Selain itu, hal lain yang meringankan terdakwa adalah telah mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp263 juta lebih dari total kerugian negara sebesar Rp350.972.884 yang diberikan Jumat 12 Oktober 2012 lalu,” ujar jaksa sembari mengatakan, uang pengganti yang dikembalikan tersebut akan langsung diserahkan kepada kas Provinsi Sumut.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ardjoni melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Kamis, 18 Oktober 2012. Di luar persidangan, Ardjoni yang dimintai komentarnya mengatakan, semua yang didakwakan dan dituntutkan oleh jaksa sumua akan dituangkannya pada pledoi.

“Ah, kamu tadi kan sudah dengar. Nanti saja lihat dalam pledoi,” ujar Ardjoni yang terlihat didampingi sang istri.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2008 lalu. Ketika itu, Dispora Sumut mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur senilai Rp 2.176.260.000.
Saat itu, Sugiarto SH, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha (dituntut dalam berkas terpisah) diperintahkan terdakwa membuat kegiatan pemeliharaan rutin tersebut untuk selanjutnya diarahkan ke rekanan Wong Kim Po alias Apo. Sugiarto menyampaikan biaya pengurusan usulan atau istilahnya “dana giring” sebesar 5 persen dari pagu yang disetujui Apo.
Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan cara Pemilihan dan Penunjukan Langsung sebagai pelaksana paket pengerjaan senilai Rp100 juta kepada rekanan, dan di atas Rp100 juta kepada pihak lain. Mengetahui hal ini, Apo meminta bantuan Nanda Berdikari Batubara untuk mendekati pemenang tender di atas Rp100 juta dan membayar ganti rugi sehingga 19 paket pengerjaan dilaksanakan seluruhnya oleh Apo.
Masih meminta bantuan saksi Nanda, Apo menyuruh menyiapkan semua urusan administrasi mulai surat perjanjian kontrak hingga pembayaran dan menyuruh saksi mencari perusahaan yang akan ditunjuk seolah-olah perusahaan tersebut telah melaksanakan 19 paket pekerjaan di atas. Setelah ditelusuri, ternyata ada 11 paket pekerjaan yang bermasalah. Jaksa menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp404.062.001, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/