MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara menggelar paripurna istimewa Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sumatera Utara pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, terhadap tiga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat.
Ketiganya menggantikan tiga anggota dewan sebelumnya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tiga anggota DPRD Sumatera Utara yang diambil sumpah/janji tersebut adalah Arfan Maksum Nasution, Zulkifli dan Safaruddin Siregar. Mereka menggantikan Mustopawiyah Sitompul, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan yang saat ini ditahan KPK.
“Pengangkatan ini untuk menggantikan saudara Arifin Nainggolan, Mistopawiyah Sitompul dan Tiaisah Ritonga karena yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat sesuai dengan keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 355/SA/DPP-PD/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018,” kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman saat memimpin rapat paripurna, di gedung dewan, Senin (15/10).
Selain karena diberhentikan partai, PAW tiga anggota DPRD Sumut tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-6174 tahun 2018 dan Nomor 161.12-6176 tahun 2018 serta Nomor 161.12-6178 tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut.
Setelah diambil sumpah/janji yang dipandu Wagirin Arman, tiga anggota DPRD Sumut tersebut selanjutnya duduk di kursi anggota dewan. Ketiganya juga ditempatkan di komisi sesuai anggota dewan yang mereka gantikan.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam pidatonya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Zonny Waldi mengatakan, PAW bagi anggota dewan merupakan keadaan yang telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan.
Pemrov Sumut memaknai PAW tersebut sebagai upaya meningkatkan kinerja DPRD yang menjadi partner Pemprov Sumut dalam pembangunan Sumut. “Saya yakin dan percaya PAW ini menambah potensi khasanah pemikiran kita dalam setiap pembangunan Sumut ke depan,” ujar gubernur.
Diketahui, tiga anggota DPRD Sumut yang diganti yani Mustopawiyah Sitompul, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan menjadi tahanan KPK karena terlibat dalam kasus suap APBD dan interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (bal)