25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

OPD Diminta Tunda Kegiatan Tak Penting

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN:
Seorang warga menunjukkan pajak STNK dan plat kendaraa yang dikeluarkan oleh DIspenda Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara akhirnya buka suara prihal perkembangan peraturan gubernur (pergub) sebagai pengganti peraturan daerah (perda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Sumut 2018. Hasilnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemprovsu diminta menunda kegiatan yang tidak penting sampai akhir tahun anggaran 2018.

Hal ini mengingat ketiadakesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) PAPBD Sumut dengan legislatif, beberapa waktu lalu.

“Artinya ketika PAPBD kemarin saya bedah bersama Bu Sabrina (Ketua TAPD), banyak sekali kegiatan OPD yang tidak dilaksanakan dan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, Red) pada akhir tahun. Untuk itu kita minta itu jangan terjadi lagi. Kalau bisa tidak ada lagi kegiatan di akhir tahun yang tidak dilaksanakan, kan sayang,” kata Sekretaris TAPD Sumut, Agus Tripriyono kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (15/10).

Sebenarnya, kata dia, kegiatan yang tidak dilaksanakan pada akhir tahun dan menjadi SiLPA itu dapat dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk membayar kewajiban bayar seperti utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten dan kota.

“Dasar itulah kemarin dilakukan rasionalisasi. Dan dikatakan Bu Sabrina selaku Ketua TAPD, jangan lagi anggarkan kegiatan yang sudah kena rasionalisasi pada akhir tahun. Sebagai contoh misalnya sosialisasi peraturan gubernur, mohon maaf yang semacam ini jangan lagi dianggarkan sampai akhir tahun 2018,” katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada stagnasi program maupun kegiatan dari OPD meski terjadi rasionalisasi sampai akhir tahun anggaran.

“Enggak juga. Sebagian besar tetap jalan. Seperti di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, yang sudah dianggarkan di APBD murni.

Tapi memang tambahan (kegiatan OPD) tidak ada lagi. Paling banyak itu jika dinas yang ada tambahan UPT (Unit Pelaksana Teknis), berharap bisa dianggarkan di PAPBD ternyata tidak bisa membangun kantor baru. Yang seperti-seperti ini saja sebenarnya,” paparnya seraya menyebut untuk pengadaan barang dan jasa tidak ada masalah meski ketiadaan PAPBD.

Disinggung sudah sejauh mana progres peraturan gubernur (pergub) pengganti perda PAPBD, Agus mengaku sedang dibahas secara intens sebelum penerbitan pergub sebagai pengganti perda PAPBD. “Namun pergub inikan punya keterbatasan. Salah satu koridornya untuk pengeluaran itu sifatnya darurat dan mendesak. Apa itu darurat? Kalau tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian bagi daerah. Kriterianya kita yang punya,” terangnya.

Lalu yang sifatnya kegiatan itu tidak berulang, jangan lagi dianggarkan melalui pergub. Apalagi sambung dia, yang paling banyak penambahan kegiatan OPD yakni untuk pembayaran barang dan jasa di sejumlah OPD serta utang DBH kabupaten/kota.

“Ini yang utama pesan pak gubernur dan bu sekda kepada kami, diutamakan utang DBH harus diselesaikan. Karena bagaimanapun itukan hak mereka. Dan itu sudah akumulasi sejak 2012. Tahun lalu sampai 2016 sudah kita lunasi dan tahun ini mau kita bayar sisa Rp400 miliar lagi di tahun anggaran 2017. Kalau di 2018 akan kita bayarkan semampu keuangan pemprov,” katanya.

Kalaupun ada utang DBH yang tidak terbayar, menurut dia biasanya terjadi di triwulan terakhir. Dan hal itu biasa terjadi seperti provinsi lain. “Di pergub akan kita alokasikan utang DBH. Hampir semua daerah itu kita masih terutang,” katanya.

Pemprov sendiri akan melihat alokasi pajak daerah yang surplus agar dapat digunakan membayar utang DBH kabupaten/kota. “Pajak daerah inikan ada lima jenis. Ada PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan pajak rokok. Dari kelima jenis ini berbeda-beda dan sedang dihitung oleh tim, mana yang ada kelebihan kita akan geser untuk membayar utang DBH tersebut,” ujarnya. (prn/azw)

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN:
Seorang warga menunjukkan pajak STNK dan plat kendaraa yang dikeluarkan oleh DIspenda Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara akhirnya buka suara prihal perkembangan peraturan gubernur (pergub) sebagai pengganti peraturan daerah (perda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Sumut 2018. Hasilnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemprovsu diminta menunda kegiatan yang tidak penting sampai akhir tahun anggaran 2018.

Hal ini mengingat ketiadakesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) PAPBD Sumut dengan legislatif, beberapa waktu lalu.

“Artinya ketika PAPBD kemarin saya bedah bersama Bu Sabrina (Ketua TAPD), banyak sekali kegiatan OPD yang tidak dilaksanakan dan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, Red) pada akhir tahun. Untuk itu kita minta itu jangan terjadi lagi. Kalau bisa tidak ada lagi kegiatan di akhir tahun yang tidak dilaksanakan, kan sayang,” kata Sekretaris TAPD Sumut, Agus Tripriyono kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (15/10).

Sebenarnya, kata dia, kegiatan yang tidak dilaksanakan pada akhir tahun dan menjadi SiLPA itu dapat dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk membayar kewajiban bayar seperti utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten dan kota.

“Dasar itulah kemarin dilakukan rasionalisasi. Dan dikatakan Bu Sabrina selaku Ketua TAPD, jangan lagi anggarkan kegiatan yang sudah kena rasionalisasi pada akhir tahun. Sebagai contoh misalnya sosialisasi peraturan gubernur, mohon maaf yang semacam ini jangan lagi dianggarkan sampai akhir tahun 2018,” katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada stagnasi program maupun kegiatan dari OPD meski terjadi rasionalisasi sampai akhir tahun anggaran.

“Enggak juga. Sebagian besar tetap jalan. Seperti di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, yang sudah dianggarkan di APBD murni.

Tapi memang tambahan (kegiatan OPD) tidak ada lagi. Paling banyak itu jika dinas yang ada tambahan UPT (Unit Pelaksana Teknis), berharap bisa dianggarkan di PAPBD ternyata tidak bisa membangun kantor baru. Yang seperti-seperti ini saja sebenarnya,” paparnya seraya menyebut untuk pengadaan barang dan jasa tidak ada masalah meski ketiadaan PAPBD.

Disinggung sudah sejauh mana progres peraturan gubernur (pergub) pengganti perda PAPBD, Agus mengaku sedang dibahas secara intens sebelum penerbitan pergub sebagai pengganti perda PAPBD. “Namun pergub inikan punya keterbatasan. Salah satu koridornya untuk pengeluaran itu sifatnya darurat dan mendesak. Apa itu darurat? Kalau tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian bagi daerah. Kriterianya kita yang punya,” terangnya.

Lalu yang sifatnya kegiatan itu tidak berulang, jangan lagi dianggarkan melalui pergub. Apalagi sambung dia, yang paling banyak penambahan kegiatan OPD yakni untuk pembayaran barang dan jasa di sejumlah OPD serta utang DBH kabupaten/kota.

“Ini yang utama pesan pak gubernur dan bu sekda kepada kami, diutamakan utang DBH harus diselesaikan. Karena bagaimanapun itukan hak mereka. Dan itu sudah akumulasi sejak 2012. Tahun lalu sampai 2016 sudah kita lunasi dan tahun ini mau kita bayar sisa Rp400 miliar lagi di tahun anggaran 2017. Kalau di 2018 akan kita bayarkan semampu keuangan pemprov,” katanya.

Kalaupun ada utang DBH yang tidak terbayar, menurut dia biasanya terjadi di triwulan terakhir. Dan hal itu biasa terjadi seperti provinsi lain. “Di pergub akan kita alokasikan utang DBH. Hampir semua daerah itu kita masih terutang,” katanya.

Pemprov sendiri akan melihat alokasi pajak daerah yang surplus agar dapat digunakan membayar utang DBH kabupaten/kota. “Pajak daerah inikan ada lima jenis. Ada PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan pajak rokok. Dari kelima jenis ini berbeda-beda dan sedang dihitung oleh tim, mana yang ada kelebihan kita akan geser untuk membayar utang DBH tersebut,” ujarnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/