30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Abaikan Seruan Gubsu, Lagi, Ratusan Buruh Demo Tolak Omnibus Law

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SERUAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi agar jangan ada lagi demo hingga pembahasan Omnibus Law oleh Pemprovsu dan sejumlah elemen masyarakat kelar, ternyata dicueki buruh dan mahasiswa. Massa dari elemen buruh dan mahasiswa tetap menggelar unjuk rasa di Kota Medan, Kamis (15/10).

DEMO: Ratusan massa aksi yang dikomandoi GSBI Sumut melakukan demo tolak pengesahan omnibus law, di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (15/10). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
DEMO: Ratusan massa aksi yang dikomandoi GSBI Sumut melakukan demo tolak pengesahan omnibus law, di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (15/10). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Pantauan Sumut Pos di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro, ratusan massa dari gabungan kelompok buruh di Sumut, kembali menyuarakan penolakan Omnibus Law. Mereka memblokade Jalan Pangeran Diponegoro sejak pukul 12.15 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor, massa aksi membawa sejumlah poster penolakan terhadap UU Ciptaker. Guna mengawal jalannya aksi, aparat kepolisian dan Satpol PP langsung menyusun barisan di balik pagar kawat berduri.

“Pak gubernur kita minta dengan tegas untuk menolak UU omnibus law ini. Kami datang kemari untuk meminta sikap pak gubernur,” kata orator aksi di atas mobil komando melalui pengeras suara. “Belum lagi selesai PP 78 tentang pengupahan dan sistem outsourcing untuk buruh, sudah muncul omnibus law ini,” sambung orator dari GSBI Sumut tersebut.

Melalui pernyataan sikapnya, mereka meminta buruh di tiap-tiap pabrik bersatu menolak UU Cipta Kerja ini. UU dimaksud, hemat mereka, adalah penggabungan dari beberapa UU kemudian disatukan dalam suatu regulasi yang telah disahkan pemerintah dan DPR.

“Singkat kata, topik bahasan omnibus law saat ini yang merugikan rakyat dan kelas buruh, terdiri dari 79 RUU dengan memuat 1.244 pasal. Ke-79 RUU tersebut, saling berkaitan mengarah pada pendukungan investasi asing masuk ke Indonesia dengan sangat mudah. Ada 11 klaster yang tersusun dalam omnibus law, termasuk diantaranya klaster ketenagakerjaan yang disebut omnibus law cipta lapangan kerja,” ujar massa.

Adapun alasan kaum buruh menolak regulasi baru ini, sangat berdampak pada kerugian jangka panjang terhadap penghidupan dan masa depan kelas buruh. Pasal-pasal yang merugikan hak kelas buruh itu antara lain; upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil; sistem kerja outsourcing diperbolehkan bekerja di bagian inti (proses produksi); perusahaan yang merger atau pindah tempat serta perusahaan yang merugi selama dua tahun berturut-turut tanpa bukti yang kuat, bisa mem-PHK buruh; upah minimum dihilangkan dan diganti dengan upah padat karya. “Artinya upah ditetapkan di pabrik di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Pasal lainnya adalah sanksi pidana ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan, dihilangkan,” katanya.

Sekitar 15 menit berorasi, Pemprov Sumut meminta perwakilan massa masuk dan menyampaikan aspirasinya. Massa ditampung di ruang Biro Bina Perekonomian di lantai 7 kantor Gubsu. Perwakilan Pemprovsu berjanji akan menyalurkan aspirasi massa kepada gubernur. Setelah massa dari gabungan buruh, elemen mahasiswa Kota Medan masuk untuk menyuarakan hal serupa.

Usai memimpin pertemuan untuk membahas penolakan UU Ciptaker dengan sejumlah elemen terkait, Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, selama pembahasan meminta warga Sumut tidak melakukan aksi unjuk rasa dulu. Namun jika tetap melakukan unjuk rasa, dia meminta agar tidak merusak fasilitas umum.

“Mungkin hari ini, besok jangan lagi. Tapi menyampaikan pendapat di depan umum kan sah-sah saja, yang tak boleh merusak, mengganggu kepentingan umum, silahkan aja, saya mendengar, sebagai pimpinan di Sumut ini saya mendengar apa yang disampaikan oleh rakyat saya,” harapnya.

Sebelumnya, saat menemui demonstran di depan kantor Gubsu, Edy juga sudah meminta agar masyarakat tidak turun ke jalan. Ia berjanji akan segera menyampaikan masukan ke presiden terkait ini, dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama sejumlah elemen masyarakat.

2 SSK Brimob Masih Disiagakan

Hingga kemarin, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja masih berlanjut di Kota Medan. Karenanya, Satuan Brimob Polda Sumut masih menyiagakan personelnya di berbagai lokasi. “Dalam pelaksanaan pengamanan ini, sedikitnya kita menurunkan 2 SSK, yang terdiri dari 1 SSK di Kantor Gubernur Sumut dan 1 SSK lagi disiagakan di Gedung DPRD Sumut,” kata Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Heriyono kepada wartawan di Medan, Kamis (15/10).

Dijelaskannya, untuk di Kantor Gubernur Sumut, personel Batalyon A dipimpin Wadanki 3 Yon A Pelopor Iptu Kenedy Sitompul SH. “Ya, kita tetap imbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis, karena hal itu hanya akan membuat kerugian di banyak pihak,” imbaunya.

Ia berharap, di dalam menyampaikan aspirasi, seluruh elemen, baik mahasiswa, aliansi buruh maupun kelompok masyarakat lainnya, harus dilakukan dengan tertib dan damai, agar tidak menggangu orang lain. “Harapan kita bersama, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita dalam penolakan Omnibus Law di Sumut, khususnya di Kota Medan ini dapat berjalan aman, tertib dan kondusif,” harapnya.

Sementara itu, Humas Brimob Polda Sumut Brigadir Rizki mengatakan, untuk unras di Kantor DPRD TK I Provinsi Sumut, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Kompol Bernhard L Malau SIK sebagai penanggung jawab di lapangan dari personel Brimob.

Ia menjelaskan, Kompol Bernhard memimpin pengamanan personel Brimob. Sebanyak 1 SSK disiagakan di Gedung DPRD TK 1 Provinsi Sumut ini, guna mengantisipasi aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. “Untuk hari ini, massa yang melakukan aksi unjuk rasa dari Pengurus Pergerakan Cabang Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII), bersama dengan Badan Kerja Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (BAKERCAB GMNI),” ujarnya.

Ia menambahkan, pengamanan hari ini melibatkan dari personel Brimob Polda Sumut, Kodim 02/01 BS, Sabhara Polda Sumut, Sabhara Polrestabes Medan dan personel dari Polwan. (prn/mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SERUAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi agar jangan ada lagi demo hingga pembahasan Omnibus Law oleh Pemprovsu dan sejumlah elemen masyarakat kelar, ternyata dicueki buruh dan mahasiswa. Massa dari elemen buruh dan mahasiswa tetap menggelar unjuk rasa di Kota Medan, Kamis (15/10).

DEMO: Ratusan massa aksi yang dikomandoi GSBI Sumut melakukan demo tolak pengesahan omnibus law, di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (15/10). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
DEMO: Ratusan massa aksi yang dikomandoi GSBI Sumut melakukan demo tolak pengesahan omnibus law, di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (15/10). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Pantauan Sumut Pos di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro, ratusan massa dari gabungan kelompok buruh di Sumut, kembali menyuarakan penolakan Omnibus Law. Mereka memblokade Jalan Pangeran Diponegoro sejak pukul 12.15 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor, massa aksi membawa sejumlah poster penolakan terhadap UU Ciptaker. Guna mengawal jalannya aksi, aparat kepolisian dan Satpol PP langsung menyusun barisan di balik pagar kawat berduri.

“Pak gubernur kita minta dengan tegas untuk menolak UU omnibus law ini. Kami datang kemari untuk meminta sikap pak gubernur,” kata orator aksi di atas mobil komando melalui pengeras suara. “Belum lagi selesai PP 78 tentang pengupahan dan sistem outsourcing untuk buruh, sudah muncul omnibus law ini,” sambung orator dari GSBI Sumut tersebut.

Melalui pernyataan sikapnya, mereka meminta buruh di tiap-tiap pabrik bersatu menolak UU Cipta Kerja ini. UU dimaksud, hemat mereka, adalah penggabungan dari beberapa UU kemudian disatukan dalam suatu regulasi yang telah disahkan pemerintah dan DPR.

“Singkat kata, topik bahasan omnibus law saat ini yang merugikan rakyat dan kelas buruh, terdiri dari 79 RUU dengan memuat 1.244 pasal. Ke-79 RUU tersebut, saling berkaitan mengarah pada pendukungan investasi asing masuk ke Indonesia dengan sangat mudah. Ada 11 klaster yang tersusun dalam omnibus law, termasuk diantaranya klaster ketenagakerjaan yang disebut omnibus law cipta lapangan kerja,” ujar massa.

Adapun alasan kaum buruh menolak regulasi baru ini, sangat berdampak pada kerugian jangka panjang terhadap penghidupan dan masa depan kelas buruh. Pasal-pasal yang merugikan hak kelas buruh itu antara lain; upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil; sistem kerja outsourcing diperbolehkan bekerja di bagian inti (proses produksi); perusahaan yang merger atau pindah tempat serta perusahaan yang merugi selama dua tahun berturut-turut tanpa bukti yang kuat, bisa mem-PHK buruh; upah minimum dihilangkan dan diganti dengan upah padat karya. “Artinya upah ditetapkan di pabrik di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Pasal lainnya adalah sanksi pidana ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan, dihilangkan,” katanya.

Sekitar 15 menit berorasi, Pemprov Sumut meminta perwakilan massa masuk dan menyampaikan aspirasinya. Massa ditampung di ruang Biro Bina Perekonomian di lantai 7 kantor Gubsu. Perwakilan Pemprovsu berjanji akan menyalurkan aspirasi massa kepada gubernur. Setelah massa dari gabungan buruh, elemen mahasiswa Kota Medan masuk untuk menyuarakan hal serupa.

Usai memimpin pertemuan untuk membahas penolakan UU Ciptaker dengan sejumlah elemen terkait, Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, selama pembahasan meminta warga Sumut tidak melakukan aksi unjuk rasa dulu. Namun jika tetap melakukan unjuk rasa, dia meminta agar tidak merusak fasilitas umum.

“Mungkin hari ini, besok jangan lagi. Tapi menyampaikan pendapat di depan umum kan sah-sah saja, yang tak boleh merusak, mengganggu kepentingan umum, silahkan aja, saya mendengar, sebagai pimpinan di Sumut ini saya mendengar apa yang disampaikan oleh rakyat saya,” harapnya.

Sebelumnya, saat menemui demonstran di depan kantor Gubsu, Edy juga sudah meminta agar masyarakat tidak turun ke jalan. Ia berjanji akan segera menyampaikan masukan ke presiden terkait ini, dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama sejumlah elemen masyarakat.

2 SSK Brimob Masih Disiagakan

Hingga kemarin, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja masih berlanjut di Kota Medan. Karenanya, Satuan Brimob Polda Sumut masih menyiagakan personelnya di berbagai lokasi. “Dalam pelaksanaan pengamanan ini, sedikitnya kita menurunkan 2 SSK, yang terdiri dari 1 SSK di Kantor Gubernur Sumut dan 1 SSK lagi disiagakan di Gedung DPRD Sumut,” kata Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Heriyono kepada wartawan di Medan, Kamis (15/10).

Dijelaskannya, untuk di Kantor Gubernur Sumut, personel Batalyon A dipimpin Wadanki 3 Yon A Pelopor Iptu Kenedy Sitompul SH. “Ya, kita tetap imbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis, karena hal itu hanya akan membuat kerugian di banyak pihak,” imbaunya.

Ia berharap, di dalam menyampaikan aspirasi, seluruh elemen, baik mahasiswa, aliansi buruh maupun kelompok masyarakat lainnya, harus dilakukan dengan tertib dan damai, agar tidak menggangu orang lain. “Harapan kita bersama, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita dalam penolakan Omnibus Law di Sumut, khususnya di Kota Medan ini dapat berjalan aman, tertib dan kondusif,” harapnya.

Sementara itu, Humas Brimob Polda Sumut Brigadir Rizki mengatakan, untuk unras di Kantor DPRD TK I Provinsi Sumut, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Kompol Bernhard L Malau SIK sebagai penanggung jawab di lapangan dari personel Brimob.

Ia menjelaskan, Kompol Bernhard memimpin pengamanan personel Brimob. Sebanyak 1 SSK disiagakan di Gedung DPRD TK 1 Provinsi Sumut ini, guna mengantisipasi aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. “Untuk hari ini, massa yang melakukan aksi unjuk rasa dari Pengurus Pergerakan Cabang Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII), bersama dengan Badan Kerja Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (BAKERCAB GMNI),” ujarnya.

Ia menambahkan, pengamanan hari ini melibatkan dari personel Brimob Polda Sumut, Kodim 02/01 BS, Sabhara Polda Sumut, Sabhara Polrestabes Medan dan personel dari Polwan. (prn/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/