Hari Ini, Batas Terakhir Bangunan di Hilir Sungai Deli Dibongkar Sendiri
MEDAN – Hari ini, Jum’at (16/11) batas terakhir untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan liar oleh pemilik bangunan yang berada di pinggiran Sungai Deli bagian hilir mulai Jembatan Titipapan Kelurahan Lebuhan Deli Kecamatan Medan Marelan sampai Jembatan Yosudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, sementara total keseluruhan bangunan yang bermukim secara liar sebanyak 427 bangun.
Hal ini tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat antara tim terpadu yang dibentuk oleh Pemko Medan terdiri dari Koordionator Asisten Pemerintahan Umum Drs Daudta P Sinurat, Ketua Pelaksana Lapangan Kasatpol PP M.Sofyan, bersama Balai Wilayah Sungai Provinsi Sumatera Utara dengan masyarakat selaku pemilik bangunan.
“Surat perjanjian sudah kita buat bersama dengan masyarakat, besok (hari ini-red) terakhir batasan kita berikan untuk membongkar sendiri bangunan ini, “ucap Ketua Pelaksana Lapangan Tim Terpadu Kota Medan Kasatpol PP M.Sofyan kepada Sumut Pos, Kamis (15/11) siang.
Namun, kalau perjanjian ini diabaikan masyarakat, tim terpadu Kota Medan akan membongkar paksa bangunan liar tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen BWS Provinsi Sumatera Utara Ir Jhon Nasution menjelaskan, proyek rehabilitasi prasarana pengendalian banjir Sungai Deli Hilir Kota Medan dikerjakan pada 2012 ini dan akan berakhir pada 2014 yang dananya bersumber dari pusat. Untuk tahap pertama akan dilakukan pengerukan dan pemasangan bronjong atau pembetonan di sisi kanan dan kiri Sungai Deli Hilir mulai dari Jembatan Titi Papan sampai Jembatan Yosudarso atau dengan panjang 13,5 km.
Dijelaskannya, lahan di pinggiran Sungai Deli bagian Hulu ini sudah menjadi program proyek rehabilitasi, dan lahan tersebut sudah dibebaskan pada masa Almarhumah Ir Roslila Situmpul di tahun 1986 sampai 1989 dan kontruksinya selesai pada 1995, jadi untuk pembersihan lahan diatasnya sudah berdiri ratusan bangunan liar tersebut, pihak BWS tidak akan mengganti ruginya lagi.
“Untuk itu, saya melihat, lahan di pinggiran Sungai Deli bagian Hulu ini sudah menjadi program proyek rehabilitasi, jadi untuk pembersihan lahan diatasnya sudah berdiri ratusan bangunan liar tersebut, pihak BWS tidak akan mengganti ruginya lagi,”ujarnya.
Sementara itu, Koordinator tim terpadu Kota Medan, Drs Daudta P Sinurat mengatakan bila ternyata pada waktu yang ditentukan belum dibongkar maka tim terpadu Permko Medan akan membongkarnya secara paksa, kesepakatan disaksikan oleh koordinator dan pelaksana harian lapangan tim terpadu Pemko Medan.
“Kedatangan tim terpadu ini, kemarin (14/11), merupakan yang pertama sekali, kita belum lakukan bongkar paksa hanya pendekatan persuasif, mereka berjanji akan membongkar sendiri bangunannya, namun bila sampai waktu yang ditentukan bangunan tersebut tidak dibongkar, tim akan membongkarnya secara paksa,” ujar Daudta P Sinurat.
Terpisah, Muslim Maksum Ketua Komisi D DPRD Kota Medan mengatakan pembongkaran pemukiman liar di Hilir Sungai Deli tidak ada pilih kasih.
Kalau terjadi pilih kasih akan membuat konflik saja itu. “Harus dipastikan pembongkaran ini tidak tembang pilih, agar tidak menimbulkan permasalah baru,”ucap Muslim.
Anggota DPRD Medan dari Dapil V Medan Utara ini menyarakan kepada Pemko Medan untuk memanfaatkan secara optimal rumah susun di kawasan Medan Labuhan sebagai tempat tinggal warga yang dibongkar rumahnya.”Setelah dibongkar maunya Pemko Medan kembali mengoptimalkan rumah susun (rusun) yang ada disitu untuk masyarakat yang rumahnya dibongkar. Jadi untuk sementara warga yang rumahnya dibongkar bisa direlokasi kesitu dulu, “ungkapnya. (gus)