Korban Eksekusi Lahan PU di Tanjungmulia
MEDAN-Lima Kepala Keluarga (KK) yang selama ini menetap diatas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Sumatera Utara, digusur secara paksa oleh pemilik tanah Kamis (15/11) kamarin.
Mereka digusur secara paksa setelah Pengadilan Negeri Niaga dan HAM Medan, memenangkan gugatan Amrik dalam perkara no 63/Eks/2011/542-Pdt.G/2010/PN.Mdn atas lahan pekerjaan umum.
Kelima kepala keluarga ini yakni Karnadi, Ponimin, Sahnan Pasaribu, Sumiati dan T Tambunan, dengan berat hati mengeluarkan perabotan rumah tangganya dari dalam rumah, meskipun mereka telah menetap sejak tahun 1972. Mereka tidak tahu harus kemana, karena kelima keluarga ini yang hidupnya cukup prihatin tidak sanggup untuk mengontrak satu rumah. Keluarga ini untuk sementara waktu hanya bisa menumpang di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060943 yang tak jauh dari lokasi eksekusi di Jalan Yos Sudarso, Km 8,5 Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli.
“Tak tahu lagi kami mau tinggal dimana, sementara ini kami hanya bisa menumpang di sekolah ini menunggu rumah sewa masih kami cari,” ujar Sumiati dengan mata berkaca-kaca ketika didatangi POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos), Kamis (15/11) siang.
Ia kecewa atas eksekusi yang dilakukan PN Medan tanpa harus memikirkan nasib mereka. “Memang sebelumnya ada surat pemberitahuan untuk eksekusi, tapi kami sangat kecewa karena tanah itu milik PU bisa diambil alih oleh Amrik yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah itu,” ujar Sumiati lagi.
Sementara itu Raka pria pekerja serabutan ini mengaku, mereka diberi tumpangan di SD sampai hari Minggu (18/11) mendatang, sembari mencari rumah sewa.
“Kami ini orang susah, kalau yang lainnya sudah numpang tempat famili. Kami saja yang numpang di sekolah ini untuk sementara,” ucap bapak anak ini. Raka, juga bercerita sejarah tanah seluas 36,50 X 39 meter persegi itu. Mereka menempati lahan milik PU itu sejak tahun 1947. Orangtuanya diberikan tanggung jawab menjaga lahan sejak dari kakek mereka yakni Karso Prawiro seorang mandor di PU. (ril)