30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Minimnya PAD Kota Medan Dipicu Adanya Penyelewengan

REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan tahun anggaran 2017 oleh oknum, dinilai masih subur. Akibat tingginya praktik haram tersebut, berdampak tidak tercapainya target PAD.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem. “Jawaban dan penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu terkait LPj 2017 mengenai tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, itu tidak benar. Namun, diduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Daniel, alasan kuat menuding masih suburnya penyelewengan pajak dan retribusi dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Polda Sumut pada Agustus lalu.

“Minimnya realisasi PAD 2017, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum, juga disebabkan faktor ketidaktegasan wali kota menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin. Untuk itu, kita mendesak agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasi PAD setiap tahun,” ungkapnya.

Diutarakan dia, Pemko Medan juga didesak agar jangan terfokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain atau potensi daerah yang belum dimaksimalkan.

Daniel mengatakan, besarnya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) 2017 sebesar Rp43,70 miliar perlu menjadi catatan. Sebab, hal ini dikarenakan akibat ketidakmampuan para kepala SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel.

Untuk itu, bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu merealisasikan serapan anggaran belanja minimal 90 persen maka sebaiknya dievaluasi. Hal tersebut guna terwujudnya Kota Medan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari daerah lain.

“Diminta kepada Inspektorat agar benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya, guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi,” tegas dia.

Sebelumnya, masih rendahnya realisasi PAD 2017 dan tak mencapai target diakui Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Menurut Akhyar, hal ini disebut disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya, akibat rendahnya penerimaan pajak izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dari sektor IMB sesungguhnya pemohon banyak akan tetapi dalam skala kecil. Sedangkan pemohon IMB skala besar relatif tidak ada. Jadi, kalaupun ada bangunan-bangunan yang besar saat ini permohonan izinnya sudah dari tahun sebelumnya dan sekarang proses pengerjaannya,” ujar Akhyar.

Selain dari pajak IMB, sambung Akhyar, realisasi pajak reklame juga rendah. Hal itu lantaran banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin alias ilegal. “Memang reklame di Medan itu cukup banyak, akan tetapi pajaknya tidak bisa ditagih karena izinnya tak diterbitkan. Izin yang tidak keluar karena reklame yang berdiri melanggar peraturan yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.

Untuk itu, Akhyar juga mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah baik dari sisi manajemen SDM maupun penguatan regulasi. Hal itu untuk meningkatkan PAD ke depannya. “Kita sedang siapkan kedua hal ini dan insya allah untuk tahun-tahun berikutnya realisasi pendapatan IMB, reklame dan lainnya dapat meningkat. Dengan begitu, otomatis menambah PAD dan bisa melebih target,” paparnya.

Meski begitu, sambung dia, masih rendahnya PAD tahun 2017 ada faktor lain yang menyebabkannya yaitu peran serta masyarakat atau wajib pajak. Kesadaran wajib pajak (pajak bumi dan bangunan) dan wajib retribusi dalam melaporkan serta membayar pajaknya dengan benar masih kurang.

Sebagaimana diketahui, pencapaian realisasi PAD Kota Medan 2017 yang dicapai hanya 79,82 persen dari target. Untuk realisasi dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target Rp94,35 miliar.

Sedangkan hingga Juli 2018, realisasi pendapatan dari reklame hanya sekitar Rp6-8 miliar dari proyeksi Rp106 Miliar. Sedangkan realisasi pendapatan dari IMB hanya Rp9 miliar dari target Rp130 miliar, dan sektor retribusi daerah hanya Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target Rp225,57 miliar. (ris/ila)

REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan tahun anggaran 2017 oleh oknum, dinilai masih subur. Akibat tingginya praktik haram tersebut, berdampak tidak tercapainya target PAD.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem. “Jawaban dan penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu terkait LPj 2017 mengenai tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, itu tidak benar. Namun, diduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Daniel, alasan kuat menuding masih suburnya penyelewengan pajak dan retribusi dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Polda Sumut pada Agustus lalu.

“Minimnya realisasi PAD 2017, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum, juga disebabkan faktor ketidaktegasan wali kota menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin. Untuk itu, kita mendesak agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasi PAD setiap tahun,” ungkapnya.

Diutarakan dia, Pemko Medan juga didesak agar jangan terfokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain atau potensi daerah yang belum dimaksimalkan.

Daniel mengatakan, besarnya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) 2017 sebesar Rp43,70 miliar perlu menjadi catatan. Sebab, hal ini dikarenakan akibat ketidakmampuan para kepala SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel.

Untuk itu, bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu merealisasikan serapan anggaran belanja minimal 90 persen maka sebaiknya dievaluasi. Hal tersebut guna terwujudnya Kota Medan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari daerah lain.

“Diminta kepada Inspektorat agar benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya, guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi,” tegas dia.

Sebelumnya, masih rendahnya realisasi PAD 2017 dan tak mencapai target diakui Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Menurut Akhyar, hal ini disebut disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya, akibat rendahnya penerimaan pajak izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dari sektor IMB sesungguhnya pemohon banyak akan tetapi dalam skala kecil. Sedangkan pemohon IMB skala besar relatif tidak ada. Jadi, kalaupun ada bangunan-bangunan yang besar saat ini permohonan izinnya sudah dari tahun sebelumnya dan sekarang proses pengerjaannya,” ujar Akhyar.

Selain dari pajak IMB, sambung Akhyar, realisasi pajak reklame juga rendah. Hal itu lantaran banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin alias ilegal. “Memang reklame di Medan itu cukup banyak, akan tetapi pajaknya tidak bisa ditagih karena izinnya tak diterbitkan. Izin yang tidak keluar karena reklame yang berdiri melanggar peraturan yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.

Untuk itu, Akhyar juga mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah baik dari sisi manajemen SDM maupun penguatan regulasi. Hal itu untuk meningkatkan PAD ke depannya. “Kita sedang siapkan kedua hal ini dan insya allah untuk tahun-tahun berikutnya realisasi pendapatan IMB, reklame dan lainnya dapat meningkat. Dengan begitu, otomatis menambah PAD dan bisa melebih target,” paparnya.

Meski begitu, sambung dia, masih rendahnya PAD tahun 2017 ada faktor lain yang menyebabkannya yaitu peran serta masyarakat atau wajib pajak. Kesadaran wajib pajak (pajak bumi dan bangunan) dan wajib retribusi dalam melaporkan serta membayar pajaknya dengan benar masih kurang.

Sebagaimana diketahui, pencapaian realisasi PAD Kota Medan 2017 yang dicapai hanya 79,82 persen dari target. Untuk realisasi dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target Rp94,35 miliar.

Sedangkan hingga Juli 2018, realisasi pendapatan dari reklame hanya sekitar Rp6-8 miliar dari proyeksi Rp106 Miliar. Sedangkan realisasi pendapatan dari IMB hanya Rp9 miliar dari target Rp130 miliar, dan sektor retribusi daerah hanya Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target Rp225,57 miliar. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/