26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi IV Usulkan Digitalisasi Persampahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan menilai bahwa persoalan pengelolaan persampahan di Kota Medan sampai saat ini belum juga berjalan dengan baik. Meski Kota Medan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan, masalah sampah kerap menjadi keluhan masyarakat.

RAPAT: Rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi IV, di Gedung DPRD Medan, Sabtu (14/11).
RAPAT: Rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi IV, di Gedung DPRD Medan, Sabtu (14/11).

Karenanya, Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan terobosan dengan melakukan digtitalisasi persampahan, di mana masyarakat membayar retribusi sampahnya langsung seperti halnya membayar listrik dan air PDAM.

Komisi IV pun menilai, hampir semua persoalan di bidang persampahan memang belum teratasi. Mulai dari pola pembuangan sampah, pengangkutan sampah, pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, hingga kepada retribusi sampah yang dinilai kurang maksimal.

Meski dari sisi fasilitas pengangkutan, tempat pembuangan terus menjadi perhatian dari tahun ke tahun, pungutan retribusi sampah pun terkesan luput dari perhatian. Komisi IV pun mendorong Pemko agar melakukan peningkatan pelayanan pungutan retribusi sampah dengan sistem digitalisasi.

“Kita mendorong, Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan terobosan dengan melakukan digtitalisasi persampahan, dimana masyarakat membayar retribusi sampahnya langsung seperti halnya membayar listrik dan air PDAM,” ungkap Syaiful

Digitalisasi persampahan, kata Syaiful, diyakini bisa mendongkarak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

“Selama ini kewenangan soal retribusi sampah ini kerap berganti, pernah menjadi domainnya Kecamatan, tapi kemudian dikembalikan lagi ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan sistem yang diciptakan, kita mengharapkan persoalan retribusi sampah bisa selesai,” terangnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Renville Napitupulu, mengatakan bahwa digitalisasi persampahan juga harus sejalan dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat. DPRD Medan terus mendorong Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk menyediakan fasilitas penunjang persampahan yang baik dan representatif.

“Seperti aspirasi dari masyarakat terkait pembuatan bak sampah dekat sungai dan merubah tempat pembuangan sampah ilegal ditepi sungai menjadi taman. Ini juga perlu dierespon sebagai bagian dari pelayanan Pemko Medan,” tegasnya.

Ia meyakini, jika kondisinya sudah bersih,m dan tertata warga akan terbiasa membuang sampah ditempat yang sudah disediakan. Atau setidak-tidaknya, masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan berkurang jumlahnya secara signifikan.

Terkait usulan Digitalisasi Persampahan, Kepada Badan Perencanaan Pembanggunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan usulan tersebut sangat baik dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan persampahan di Kota Medan.”Saya kira itu bisa menjadi pertimbangan kita dan menjadi upaya dalam meningkatkan pelayanan persampahan,” ucap Irwan.

Irwan pun mengatakan, jika usulan digitalisasi persampahan bisa dianggarkan di Perubahan APBD (P-APBD) 2021 mendatang.

“Programnya bisa direalisasikan di P-APBD 2021,” ungkap anggota Komisi IV, Syaiful dalam rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi IV dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Sabtu (14/11).

Selain itu, Syaiful juga meminta Pemko Medan untuk tidak menjadikan persoalan kewenangan antarinstansi yang ada di Pemko Medan dan lembaga vertikal sebagai penghambat penyelesaian persoalan. Salah satunya ketika menyoroti permasalahan banjir, DPRD menilai jika salah satu kendalanya adalah belum adanya koordinasi dan penyelesaian kewenangan antara pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Balai Wilayah Sungai.

“Ini menjadi catatan penting kita bersama, bahwa tidak melulu soal anggaran. Penyelesaian banjir di Kota Medan yang paling penting adalah selesainya persoalan kewenangan yang selama ini menjadi masalah,” ucap Syaiful.

Lembaga legislatif Kota Medan terus menekan agar Pemko Medan dapat berkoordinasi dengan berkomunikasi kepada Pemprovsu dan BWS agar persoalan banjir, khususnya kawasan bantaran sungai bisa segera teratasi.

“Ini sangat penting, manajemen komunikasi yang harus terlebih dahulu dibangun dalam menyelesaikan persoalan banjir ini. Kita tidak ingin Pemko, Pemprovsu dan BWS memilih jalan masing-masing dalam menyelesaikannya. Ketika persoalan ini menjadi masalah, maka korbannya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.

Senada dengan Syaiful, dalam rapat, anggota Komisi I, Dedy Aksyari menilai, sebaik apapun program yang direncanakan Pemko Medan dengan rencana anggaran yang besar, tidak akan memiliki dampak apa-apa jika persoalan kewenangan sampai hari ini belum selesai.

“Jadi komunikasinya harus terus dibangun dan persoalan kewenangan harus tuntas, sehingga program yang direncanakan bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dedy mengatakan, Komisi IV terus mendorong Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU untuk serius mengatasi persoalan banjir di Kota Medan. “Kita terus mendorong Pemko melakukan maksimalisasi dalam menyelesaikan persoalan banjir ini. Kita juga mendorong penganggaran yang baik dan pengajuan program yang benar-benar ampuh untuk mengatasi persoalan banjir di Kota Medan,” ujarnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan menilai bahwa persoalan pengelolaan persampahan di Kota Medan sampai saat ini belum juga berjalan dengan baik. Meski Kota Medan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan, masalah sampah kerap menjadi keluhan masyarakat.

RAPAT: Rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi IV, di Gedung DPRD Medan, Sabtu (14/11).
RAPAT: Rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi IV, di Gedung DPRD Medan, Sabtu (14/11).

Karenanya, Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan terobosan dengan melakukan digtitalisasi persampahan, di mana masyarakat membayar retribusi sampahnya langsung seperti halnya membayar listrik dan air PDAM.

Komisi IV pun menilai, hampir semua persoalan di bidang persampahan memang belum teratasi. Mulai dari pola pembuangan sampah, pengangkutan sampah, pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, hingga kepada retribusi sampah yang dinilai kurang maksimal.

Meski dari sisi fasilitas pengangkutan, tempat pembuangan terus menjadi perhatian dari tahun ke tahun, pungutan retribusi sampah pun terkesan luput dari perhatian. Komisi IV pun mendorong Pemko agar melakukan peningkatan pelayanan pungutan retribusi sampah dengan sistem digitalisasi.

“Kita mendorong, Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan terobosan dengan melakukan digtitalisasi persampahan, dimana masyarakat membayar retribusi sampahnya langsung seperti halnya membayar listrik dan air PDAM,” ungkap Syaiful

Digitalisasi persampahan, kata Syaiful, diyakini bisa mendongkarak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

“Selama ini kewenangan soal retribusi sampah ini kerap berganti, pernah menjadi domainnya Kecamatan, tapi kemudian dikembalikan lagi ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan sistem yang diciptakan, kita mengharapkan persoalan retribusi sampah bisa selesai,” terangnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Renville Napitupulu, mengatakan bahwa digitalisasi persampahan juga harus sejalan dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat. DPRD Medan terus mendorong Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk menyediakan fasilitas penunjang persampahan yang baik dan representatif.

“Seperti aspirasi dari masyarakat terkait pembuatan bak sampah dekat sungai dan merubah tempat pembuangan sampah ilegal ditepi sungai menjadi taman. Ini juga perlu dierespon sebagai bagian dari pelayanan Pemko Medan,” tegasnya.

Ia meyakini, jika kondisinya sudah bersih,m dan tertata warga akan terbiasa membuang sampah ditempat yang sudah disediakan. Atau setidak-tidaknya, masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan berkurang jumlahnya secara signifikan.

Terkait usulan Digitalisasi Persampahan, Kepada Badan Perencanaan Pembanggunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan usulan tersebut sangat baik dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan persampahan di Kota Medan.”Saya kira itu bisa menjadi pertimbangan kita dan menjadi upaya dalam meningkatkan pelayanan persampahan,” ucap Irwan.

Irwan pun mengatakan, jika usulan digitalisasi persampahan bisa dianggarkan di Perubahan APBD (P-APBD) 2021 mendatang.

“Programnya bisa direalisasikan di P-APBD 2021,” ungkap anggota Komisi IV, Syaiful dalam rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi IV dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Sabtu (14/11).

Selain itu, Syaiful juga meminta Pemko Medan untuk tidak menjadikan persoalan kewenangan antarinstansi yang ada di Pemko Medan dan lembaga vertikal sebagai penghambat penyelesaian persoalan. Salah satunya ketika menyoroti permasalahan banjir, DPRD menilai jika salah satu kendalanya adalah belum adanya koordinasi dan penyelesaian kewenangan antara pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Balai Wilayah Sungai.

“Ini menjadi catatan penting kita bersama, bahwa tidak melulu soal anggaran. Penyelesaian banjir di Kota Medan yang paling penting adalah selesainya persoalan kewenangan yang selama ini menjadi masalah,” ucap Syaiful.

Lembaga legislatif Kota Medan terus menekan agar Pemko Medan dapat berkoordinasi dengan berkomunikasi kepada Pemprovsu dan BWS agar persoalan banjir, khususnya kawasan bantaran sungai bisa segera teratasi.

“Ini sangat penting, manajemen komunikasi yang harus terlebih dahulu dibangun dalam menyelesaikan persoalan banjir ini. Kita tidak ingin Pemko, Pemprovsu dan BWS memilih jalan masing-masing dalam menyelesaikannya. Ketika persoalan ini menjadi masalah, maka korbannya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.

Senada dengan Syaiful, dalam rapat, anggota Komisi I, Dedy Aksyari menilai, sebaik apapun program yang direncanakan Pemko Medan dengan rencana anggaran yang besar, tidak akan memiliki dampak apa-apa jika persoalan kewenangan sampai hari ini belum selesai.

“Jadi komunikasinya harus terus dibangun dan persoalan kewenangan harus tuntas, sehingga program yang direncanakan bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dedy mengatakan, Komisi IV terus mendorong Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU untuk serius mengatasi persoalan banjir di Kota Medan. “Kita terus mendorong Pemko melakukan maksimalisasi dalam menyelesaikan persoalan banjir ini. Kita juga mendorong penganggaran yang baik dan pengajuan program yang benar-benar ampuh untuk mengatasi persoalan banjir di Kota Medan,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/