26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Korupsi Rp2,7 M, Kepala BRI Tanjung Leidong Divonis 30 Bulan

MEDAN- Mantan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Fanris dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam penyaluran kredit umum pedesaan (Kupedes) tahun 2009. Akibat kesalahannya, BRI Tanjung Leidong rugi sebesar Rp2,7 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim  Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin, Pastra J Zeraluo SH Kamis (15/12). Selain hukuman kurungan, Majelis hakim  menjatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Boy Panali SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,3 miliar.

Uniknya, seorang hakim dalam sidang itu menyeletuk, kasus yang ditangani tersebut bukan masuk dalam kasus korupsi melainkan kasus perbankan. Tapi, dikarenakan dua hakim menegaskan kasus tersebut merupakan kasus korupsi  maka persidangan berlanjut.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusannya, Fandris bersama Feri Irawan selaku Mantri di BRI Tanjung Leidong, tahun 2009 memproses permohonan Kupedes ratusan nasabah dengan surat jaminan fiktif, di antaranya Zainal dan Nurbati. Meski mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, Fanris menyetujui permohonan.  (rud) kredit para nasabah tersebut. Total kerugian yang diderita  BRI Tanjung Leidong akibat persetujuan kredit tidak sesuai prosedur itu sebesar Rp2,7 miliar.

Menanggapi vonis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dengan alasan uang tersebut berada di tangan nasabah.(rud)

MEDAN- Mantan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Fanris dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam penyaluran kredit umum pedesaan (Kupedes) tahun 2009. Akibat kesalahannya, BRI Tanjung Leidong rugi sebesar Rp2,7 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim  Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin, Pastra J Zeraluo SH Kamis (15/12). Selain hukuman kurungan, Majelis hakim  menjatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Boy Panali SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,3 miliar.

Uniknya, seorang hakim dalam sidang itu menyeletuk, kasus yang ditangani tersebut bukan masuk dalam kasus korupsi melainkan kasus perbankan. Tapi, dikarenakan dua hakim menegaskan kasus tersebut merupakan kasus korupsi  maka persidangan berlanjut.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusannya, Fandris bersama Feri Irawan selaku Mantri di BRI Tanjung Leidong, tahun 2009 memproses permohonan Kupedes ratusan nasabah dengan surat jaminan fiktif, di antaranya Zainal dan Nurbati. Meski mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, Fanris menyetujui permohonan.  (rud) kredit para nasabah tersebut. Total kerugian yang diderita  BRI Tanjung Leidong akibat persetujuan kredit tidak sesuai prosedur itu sebesar Rp2,7 miliar.

Menanggapi vonis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dengan alasan uang tersebut berada di tangan nasabah.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/