22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

UISU Al-Munawarrah Klaim Sah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – HINGGA kini dualisme yang melanda UISU belum menadapat titik temu. Konvensi penyatuan akademik belum selesai, namun UISU Al-Munawwarah mengatakan akan mengurus izin operasional pendidikan kampus UISU kepada Menteri Pendidikan RI, sehingga sistem pengelolaan pendidikan dikembalikan ke kampus UISU Al-Munawwarah Jalan Sisingamangaraja Medan.

Hal ini dikarenakan adanya surat akta pengesahan pendirian Yayasan UISU oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang disebutkan jika Yayasan UISU Al Munawwarah di pimpin oleh Helmi Nasution selaku ketua umum yayasan adalah yang sah.

Adapun surat pengesahan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU- 7642.A.H.01.04 Tahun 2013 tentang akta pendirian Yayasan UISU Al Munawwarah pada 26 Nopember 2013 ditandatanganin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Aidir Amin Daud di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Humas UISU, Ahmad Riza Siregar kepada wartawan di kampus UISU, Jumat kemarin (13/12).

“Hal ini sekaligus membantah tudingan yang mengatakan bahwa yayasan UISU Al Munawwarah ilegal. Kita punya akta pendirian yayasan yang sah di mata hukum (Legal Standing). Setelah memiliki akta pendirian, kita akan mengurus izin operasional pendidikan kampus UISU kepada Menteri Pendidikan RI sehingga sistem kepengelolaan pendidikan dikembalikan ke kampus UISU Al Munawwarah,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai penyatuan UISU berdasarkan kesepakatan pada tanggal 11 Sepetember 2013 yang lalu, Riza menyebutkan pihaknya masih berpedoman dalam hasil kesepakatan terutama persoalan penyatuan akademik. “Kita masih berpedoman pada hasil kesepakatan penyatan UISU terutama memasukkan data EPSBED ke kampus UISU Al Manar, namun nyatanya data yang telah kami kirimkan dikembalikan,” ujarnya didimpingi oleh Pembina Yayasan UISU, Baihaqi Nasution.

Pengembalian berkas mahasiswa tersebut, kata Riza dikarenakan berkas data mahasiswa yang dikirimkan hanya ditandatangani oleh Wakil Pembantu Rektor I UISU, Sri Faizah yang seharusnya Wakil Rektor UISU, Effendi Barus.

“Pak Effendi Barus saat jatuh tempo penyerahan berkas data mahasiswa kebetulan pergi ke luar kota, jadi ditandatangani oleh Wakil PR I namun ditolak pihak UISU Al Manar,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyesalkan sikap UISU Al Manar yang menolak memasukkan data EPSBED mahasiswa perihal penandatanganan dilakukan oleh Wakil Pembantu Rektor I sehingga terkesan memperlama memasukkan data mahasiswa.

“Kami tak ingin mahasiswa menjadi korban, maka nanti akan kami mintakan kembali pak Wakil Rektor yang menandatanganin untuk segara dikirimkan lagi,” katanya.

Dirinya juga memaklumi banyaknya mahasiswa UISU yang melakukan aksi untuk mempercepat memasukkan data EPSBED mahasiswa ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan  Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, namun pihak UISU berharap, agar aksi mahasiswa dapat dilakukan secara damai.

Sementara itu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Sumut- NAD, Prof Dian Armanto mengatakan bila Yayasan UISU Al Munawwarah ingin membuat yayasan yang baru adalah sesuatu sesuatu hal yang wajar dan sah.

“Kalau mau buat yayasan baru atas nama UISU Al Munawwarah sah-sah saja, namun tidak bisa serta merta menguasai perguruan Tinggi Swasta (PTS) UISU Medan yang sudah ada, butuh proses yang sangat panjang,” ujarnya.

Menurut Dian, memiliki akta resmi dari Kemenkumham untuk membentuk yayasan baru merupakan proses yang sangat mudah karena hanya memasukkan nama nama pengurus yayasan, namun untuk membuat PTS yang baru membutuhkan waktu yang sangat lama apalagi saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sedang moratorium dalam pengajuan program studi dan univeristas yang ada di Indonesia sampai Agustus 2014. (put/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – HINGGA kini dualisme yang melanda UISU belum menadapat titik temu. Konvensi penyatuan akademik belum selesai, namun UISU Al-Munawwarah mengatakan akan mengurus izin operasional pendidikan kampus UISU kepada Menteri Pendidikan RI, sehingga sistem pengelolaan pendidikan dikembalikan ke kampus UISU Al-Munawwarah Jalan Sisingamangaraja Medan.

Hal ini dikarenakan adanya surat akta pengesahan pendirian Yayasan UISU oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang disebutkan jika Yayasan UISU Al Munawwarah di pimpin oleh Helmi Nasution selaku ketua umum yayasan adalah yang sah.

Adapun surat pengesahan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU- 7642.A.H.01.04 Tahun 2013 tentang akta pendirian Yayasan UISU Al Munawwarah pada 26 Nopember 2013 ditandatanganin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Aidir Amin Daud di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Humas UISU, Ahmad Riza Siregar kepada wartawan di kampus UISU, Jumat kemarin (13/12).

“Hal ini sekaligus membantah tudingan yang mengatakan bahwa yayasan UISU Al Munawwarah ilegal. Kita punya akta pendirian yayasan yang sah di mata hukum (Legal Standing). Setelah memiliki akta pendirian, kita akan mengurus izin operasional pendidikan kampus UISU kepada Menteri Pendidikan RI sehingga sistem kepengelolaan pendidikan dikembalikan ke kampus UISU Al Munawwarah,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai penyatuan UISU berdasarkan kesepakatan pada tanggal 11 Sepetember 2013 yang lalu, Riza menyebutkan pihaknya masih berpedoman dalam hasil kesepakatan terutama persoalan penyatuan akademik. “Kita masih berpedoman pada hasil kesepakatan penyatan UISU terutama memasukkan data EPSBED ke kampus UISU Al Manar, namun nyatanya data yang telah kami kirimkan dikembalikan,” ujarnya didimpingi oleh Pembina Yayasan UISU, Baihaqi Nasution.

Pengembalian berkas mahasiswa tersebut, kata Riza dikarenakan berkas data mahasiswa yang dikirimkan hanya ditandatangani oleh Wakil Pembantu Rektor I UISU, Sri Faizah yang seharusnya Wakil Rektor UISU, Effendi Barus.

“Pak Effendi Barus saat jatuh tempo penyerahan berkas data mahasiswa kebetulan pergi ke luar kota, jadi ditandatangani oleh Wakil PR I namun ditolak pihak UISU Al Manar,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyesalkan sikap UISU Al Manar yang menolak memasukkan data EPSBED mahasiswa perihal penandatanganan dilakukan oleh Wakil Pembantu Rektor I sehingga terkesan memperlama memasukkan data mahasiswa.

“Kami tak ingin mahasiswa menjadi korban, maka nanti akan kami mintakan kembali pak Wakil Rektor yang menandatanganin untuk segara dikirimkan lagi,” katanya.

Dirinya juga memaklumi banyaknya mahasiswa UISU yang melakukan aksi untuk mempercepat memasukkan data EPSBED mahasiswa ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan  Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, namun pihak UISU berharap, agar aksi mahasiswa dapat dilakukan secara damai.

Sementara itu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Sumut- NAD, Prof Dian Armanto mengatakan bila Yayasan UISU Al Munawwarah ingin membuat yayasan yang baru adalah sesuatu sesuatu hal yang wajar dan sah.

“Kalau mau buat yayasan baru atas nama UISU Al Munawwarah sah-sah saja, namun tidak bisa serta merta menguasai perguruan Tinggi Swasta (PTS) UISU Medan yang sudah ada, butuh proses yang sangat panjang,” ujarnya.

Menurut Dian, memiliki akta resmi dari Kemenkumham untuk membentuk yayasan baru merupakan proses yang sangat mudah karena hanya memasukkan nama nama pengurus yayasan, namun untuk membuat PTS yang baru membutuhkan waktu yang sangat lama apalagi saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sedang moratorium dalam pengajuan program studi dan univeristas yang ada di Indonesia sampai Agustus 2014. (put/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/