29 C
Medan
Friday, February 21, 2025
spot_img

Januari 2017, e-Tilang Diberlakukan di Medan

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SATLANTAS menilang pengendara yang tidak lengkap surat-surat saat menggelar operasi zebra 2013 di halaman Gedung Serbaguna, Jalan Willem Iskandar, Medan, Kamis (5/12). Operasi Zebra 2013 yang digelar Satlantas Polresta Medan tersebut guna untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang  tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
SATLANTAS menilang pengendara yang tidak lengkap surat-surat saat menggelar operasi zebra 2013 di halaman Gedung Serbaguna, Jalan Willem Iskandar, Medan, Kamis (5/12). Operasi Zebra 2013 yang digelar Satlantas Polresta Medan tersebut guna untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan sanksi penindakan langsung (Tilang) ke depannya bakal berubah. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera meluncurkan program e-Tilang. Dalam program ini, proses pembayaran tilang bisa dilakukan melalui bank.

Program ini merupakan kerjasama Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA) dan Bank Rakyat Indonesia.

Diketahui, nantinya aplikasi pelayanan publik ini akan mengarahkan pengendara untuk melakukan pembayaran tilang melalui teller BRI, ATM BRI, maupun bank lainnya melalui transfer antar bank, SMS banking maupun internet banking BRI. Sehingga petugas akan mendapat informasi melalui server BRI secara real time.

“Namun untuk saat ini, penerapan e-tilang belum diberlakukan di Medan. Rencananya Januari 2017,” kata Wakil Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Rizal Moelana, kepada Sumut Pos, Kamis (15/12).

Untuk yang pertama sekali e-Tilang akan diberlakukan di Jakarta pada minggu keempat Desember 2016 ini. Nantinya juga server e-Tilang akan terkoneksi dengan server SIM On-Line dan e-Samsat, sehingga pelanggar tidak akan dapat melakukan perpanjangan atau menduplikat SIM, perpanjangan atau pengesahan STNK apabila belum membayar kewajibannya dalam perkara tilang.

Sehingga, saat ini Mabes Polri ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran tilang bisa lebih maksimal.

Program ini sejalan dengan program penghapusan pungli sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pelanggar yang akan membayar e-Tilang tetap akan mengikuti sidang di pengadilan. Kelebihan pembayaran bakal dikembalikan kepada pengendara. (mag-1/ila)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SATLANTAS menilang pengendara yang tidak lengkap surat-surat saat menggelar operasi zebra 2013 di halaman Gedung Serbaguna, Jalan Willem Iskandar, Medan, Kamis (5/12). Operasi Zebra 2013 yang digelar Satlantas Polresta Medan tersebut guna untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang  tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
SATLANTAS menilang pengendara yang tidak lengkap surat-surat saat menggelar operasi zebra 2013 di halaman Gedung Serbaguna, Jalan Willem Iskandar, Medan, Kamis (5/12). Operasi Zebra 2013 yang digelar Satlantas Polresta Medan tersebut guna untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan sanksi penindakan langsung (Tilang) ke depannya bakal berubah. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera meluncurkan program e-Tilang. Dalam program ini, proses pembayaran tilang bisa dilakukan melalui bank.

Program ini merupakan kerjasama Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA) dan Bank Rakyat Indonesia.

Diketahui, nantinya aplikasi pelayanan publik ini akan mengarahkan pengendara untuk melakukan pembayaran tilang melalui teller BRI, ATM BRI, maupun bank lainnya melalui transfer antar bank, SMS banking maupun internet banking BRI. Sehingga petugas akan mendapat informasi melalui server BRI secara real time.

“Namun untuk saat ini, penerapan e-tilang belum diberlakukan di Medan. Rencananya Januari 2017,” kata Wakil Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Rizal Moelana, kepada Sumut Pos, Kamis (15/12).

Untuk yang pertama sekali e-Tilang akan diberlakukan di Jakarta pada minggu keempat Desember 2016 ini. Nantinya juga server e-Tilang akan terkoneksi dengan server SIM On-Line dan e-Samsat, sehingga pelanggar tidak akan dapat melakukan perpanjangan atau menduplikat SIM, perpanjangan atau pengesahan STNK apabila belum membayar kewajibannya dalam perkara tilang.

Sehingga, saat ini Mabes Polri ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran tilang bisa lebih maksimal.

Program ini sejalan dengan program penghapusan pungli sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pelanggar yang akan membayar e-Tilang tetap akan mengikuti sidang di pengadilan. Kelebihan pembayaran bakal dikembalikan kepada pengendara. (mag-1/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/