32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ganja 80 Kg dan 90 Gram Sabu Disita

Enam Tersangka Diamankan

MEDAN-Satuan Narkoba Polresta Medan mengamankan 80 kg ganja kering yang dibungkus di dalam 63 bal, 90 gram sabu-sabu dan 1 unit mobil Toyota Avanza dari enam kom plotan pemasok asal Aceh, dari berbagai lokasi di Kota Medan, beberapa hari lalu.

“Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita kembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono.

Juli Agung menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tidak saling mengenal antar kelompok dari tiga kelompok pengedar yang berhasil diamankan.

Dibeberkannya tersangka yang diamankan adalah Munzir Mustafa (29), warga Dusun  Teungoh, Desa Lhok Jok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, diamankan petugas di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Minggu (8/1) kemarin.

Saat diamankan dari tangan tersangka petugas berhasil  menyita barang bukti  24 kg ganja kering yang dibungkus dalam 24 bal.

Di hari yang sama polisi juga berhasil meringkus Muzakir Yahya (29), warga Dusun Riseh, Desa Cut Calang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pria ini diringkus petugas di Stasiun Bus Pelangi di Jalan Sunggal, saat diamankan dari tersangka polisi menyita 10 kg ganja kering.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut adalah ganja yang ditanamnya sendiri di ladangnya. Tersangka juga mengaku dirinya membawa ganja tersebut ke Medan karena pesanan dari Zulfikar yang diketahui merupakan warga Pekan Baru dengan harga Rp800.000 per kg.

Tersangka yang lainnya Suhendra ( 41), warga Jalan Merak No 60 Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Ibrahim alias Ayah (48), warga Jalan Kenanga, Kecamatan Medan Belawan, Jady Salim ( 33), warga Dusun Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah Aceh dan Muslim Alias Sulaiman (38), warga Dusun Tengah, Kelurahan Arongan Lise, Kecamatan Baktiyah, Kabupaten Aceh Utara, diringkus petugas di dua tempat berbeda, Kamis (12/1) yakni di Komplek Cemara Asri dan Jalan Merak Kecamatan Binjai Utara.

Suhendra mengaku kalau sabu-sabu tersebut merupakan milik Muslim yang saat itu sedang berada di rumah Suhendra.

Dirinya mengaku sabu-sabu itu berasal dari Aceh. Muslim hanya mendapatkan upah Rp500.000 dari AI untuk mengantarkan serbuk putih itu.
Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.(gus)

Enam Tersangka Diamankan

MEDAN-Satuan Narkoba Polresta Medan mengamankan 80 kg ganja kering yang dibungkus di dalam 63 bal, 90 gram sabu-sabu dan 1 unit mobil Toyota Avanza dari enam kom plotan pemasok asal Aceh, dari berbagai lokasi di Kota Medan, beberapa hari lalu.

“Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita kembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono.

Juli Agung menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tidak saling mengenal antar kelompok dari tiga kelompok pengedar yang berhasil diamankan.

Dibeberkannya tersangka yang diamankan adalah Munzir Mustafa (29), warga Dusun  Teungoh, Desa Lhok Jok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, diamankan petugas di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Minggu (8/1) kemarin.

Saat diamankan dari tangan tersangka petugas berhasil  menyita barang bukti  24 kg ganja kering yang dibungkus dalam 24 bal.

Di hari yang sama polisi juga berhasil meringkus Muzakir Yahya (29), warga Dusun Riseh, Desa Cut Calang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pria ini diringkus petugas di Stasiun Bus Pelangi di Jalan Sunggal, saat diamankan dari tersangka polisi menyita 10 kg ganja kering.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut adalah ganja yang ditanamnya sendiri di ladangnya. Tersangka juga mengaku dirinya membawa ganja tersebut ke Medan karena pesanan dari Zulfikar yang diketahui merupakan warga Pekan Baru dengan harga Rp800.000 per kg.

Tersangka yang lainnya Suhendra ( 41), warga Jalan Merak No 60 Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Ibrahim alias Ayah (48), warga Jalan Kenanga, Kecamatan Medan Belawan, Jady Salim ( 33), warga Dusun Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah Aceh dan Muslim Alias Sulaiman (38), warga Dusun Tengah, Kelurahan Arongan Lise, Kecamatan Baktiyah, Kabupaten Aceh Utara, diringkus petugas di dua tempat berbeda, Kamis (12/1) yakni di Komplek Cemara Asri dan Jalan Merak Kecamatan Binjai Utara.

Suhendra mengaku kalau sabu-sabu tersebut merupakan milik Muslim yang saat itu sedang berada di rumah Suhendra.

Dirinya mengaku sabu-sabu itu berasal dari Aceh. Muslim hanya mendapatkan upah Rp500.000 dari AI untuk mengantarkan serbuk putih itu.
Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/