25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

9 Pengedar Dibekuk Bawa Sabu Senilai Rp100 Juta

MEDAN-Sat Res Narkoba Polisi Resort Kota (Polresta) Medan berhasil menangkap 9 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernilai Rp100 juta lebih. Para pelaku dibekuk di sebuah warung di Jalan Abadi/Asrama Kampung Kodam, Kecamatan Sunggal Medan, Rabu (16/1) sekitar pukul 09.00 WIB Kesembilan tersangka masing-masing, Alexander Samosir alias Alex, Adi Tato Kliwono alias Adi, Muhammad Rivai, Zailani, Beni Leonardo Tambunan, Jelly Syahputra, Muhammad Syahyusrin Gekmy Putra alias Gekmi, Irwansyah alias Irwan dan Muhammad Yoki Nasution.

Kepala Satuan (Kasat) Polresta Medan Kompol Dony Alexander, SIK menjelaskan, pihaknya berhasil menggerebek sebuah warung. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian langsung kami lakukan pengintaian kemudian langsung membekuk sembilan tersangkanya,” kata Dony.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas sandang berisikan 82 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, sebuah timbangan elektronik dan 3 bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp500ribu. “ Saat digeledah, seluruh tersangka menyimpan sabu. Kalau dirupiahkan, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai Rp100juta,” kata Donny.

Kesembilan tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10miliar. “Untuk saat ini kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mag-19)

MEDAN-Sat Res Narkoba Polisi Resort Kota (Polresta) Medan berhasil menangkap 9 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernilai Rp100 juta lebih. Para pelaku dibekuk di sebuah warung di Jalan Abadi/Asrama Kampung Kodam, Kecamatan Sunggal Medan, Rabu (16/1) sekitar pukul 09.00 WIB Kesembilan tersangka masing-masing, Alexander Samosir alias Alex, Adi Tato Kliwono alias Adi, Muhammad Rivai, Zailani, Beni Leonardo Tambunan, Jelly Syahputra, Muhammad Syahyusrin Gekmy Putra alias Gekmi, Irwansyah alias Irwan dan Muhammad Yoki Nasution.

Kepala Satuan (Kasat) Polresta Medan Kompol Dony Alexander, SIK menjelaskan, pihaknya berhasil menggerebek sebuah warung. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian langsung kami lakukan pengintaian kemudian langsung membekuk sembilan tersangkanya,” kata Dony.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas sandang berisikan 82 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, sebuah timbangan elektronik dan 3 bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp500ribu. “ Saat digeledah, seluruh tersangka menyimpan sabu. Kalau dirupiahkan, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai Rp100juta,” kata Donny.

Kesembilan tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10miliar. “Untuk saat ini kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/