30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ajak Advokat Bersama Membangun Sumut, Pemprovsu Gandeng Peradi

Pran Hasibuan/SUMUT POS
BERSALAMAN: Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, bersalaman usai teken MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk pembinaan dan bantuan hukum Pemprovsu sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu.

Demikian terungkap dalam nota perjanjian kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) an-tara Pemprovsu dengan Peradi tentang pembinaan dan bantuan hukum untuk Pemprovsu dan ASN di lingkungan Pemprovsu, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Rabu (16/1).

MoU ditandatangani langsung Gubsu Edy Rahmayadi dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DKN) Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan. Turut menyaksikan masing-masing unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut, yakni Polda Sumut, Kejatisu, Makodam I/BB dan DPRD Sumut. Hadir pula semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu dan salah satu kepala daerah di Sumut.

“Sumut ini perlu membangun Membangun ini perlu diikuti dengan segala aturan. Karena kalau tidak bisa menyalah. Karena manusia dia punya akal dan punya nafsu. Ini yang pertama,” kata Gubsu Edy Rahmayadi kepada wartawan usai penandatangan MoU.

Hal kedua dari komitmen penandatanganan MoU ini, kata Edy, kesalahan-kesalahan yang selama ini terjadi adalah biasanya kesalahan tentang hukum. Walaupun memang gubernur sudah memiliki FKPD dalam proses pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

“Tetapi ini perlu ada yang meluruskan apabila ada suatu persoalan ke ranah hukum yang berlaku. Mereka (Peradi) kan ahlinya. Saya kan selaku gubernur, terlalu banyak pekerjaan saya kalau ingin menyelidiki, mencari tahu satu persatu tentang itu. Untuk itu perlulah ada lawyer atau advokat,” katanya.

Atas dasar itu, Edy menekankan tujuan dari keterlibatan advokat melalui MoU yang terjalin, untuk bersama-sama membangun Sumut. Minimal, menurut Edy ada upaya pencegahan sebelum ada ASN atau pejabat yang tersandung masalah hukum. “Iya, ini bagian upaya preventif. Sampai nanti bilamana dia dipersalahkan,” katanya.

Sebelumnya saat didapuk memberi sambutan, Ketua Umum DKN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan sangat menyambut positif keinginan Gubernur Edy Rahmayadi untuk saling bersinergi membangun Sumut. Terutama dalam memberi pembinaan dan bantuan hukum baik Pemprovsu sebagai institusi maupun ASN dilingkungan Pemprovsu.

“Tentu kami siap membantu Pemprovsu dan ASN-nya dalam hal pembinaan ataupun bantuan hukum bila diperlukan. Kami sangat apresiasi atas niat Gubsu yang ingin Sumut lebih baik dan bermartabat selama beliau memimpin,” katanya. (prn/ila)

Pran Hasibuan/SUMUT POS
BERSALAMAN: Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, bersalaman usai teken MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk pembinaan dan bantuan hukum Pemprovsu sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu.

Demikian terungkap dalam nota perjanjian kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) an-tara Pemprovsu dengan Peradi tentang pembinaan dan bantuan hukum untuk Pemprovsu dan ASN di lingkungan Pemprovsu, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Rabu (16/1).

MoU ditandatangani langsung Gubsu Edy Rahmayadi dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DKN) Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan. Turut menyaksikan masing-masing unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut, yakni Polda Sumut, Kejatisu, Makodam I/BB dan DPRD Sumut. Hadir pula semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu dan salah satu kepala daerah di Sumut.

“Sumut ini perlu membangun Membangun ini perlu diikuti dengan segala aturan. Karena kalau tidak bisa menyalah. Karena manusia dia punya akal dan punya nafsu. Ini yang pertama,” kata Gubsu Edy Rahmayadi kepada wartawan usai penandatangan MoU.

Hal kedua dari komitmen penandatanganan MoU ini, kata Edy, kesalahan-kesalahan yang selama ini terjadi adalah biasanya kesalahan tentang hukum. Walaupun memang gubernur sudah memiliki FKPD dalam proses pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

“Tetapi ini perlu ada yang meluruskan apabila ada suatu persoalan ke ranah hukum yang berlaku. Mereka (Peradi) kan ahlinya. Saya kan selaku gubernur, terlalu banyak pekerjaan saya kalau ingin menyelidiki, mencari tahu satu persatu tentang itu. Untuk itu perlulah ada lawyer atau advokat,” katanya.

Atas dasar itu, Edy menekankan tujuan dari keterlibatan advokat melalui MoU yang terjalin, untuk bersama-sama membangun Sumut. Minimal, menurut Edy ada upaya pencegahan sebelum ada ASN atau pejabat yang tersandung masalah hukum. “Iya, ini bagian upaya preventif. Sampai nanti bilamana dia dipersalahkan,” katanya.

Sebelumnya saat didapuk memberi sambutan, Ketua Umum DKN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan sangat menyambut positif keinginan Gubernur Edy Rahmayadi untuk saling bersinergi membangun Sumut. Terutama dalam memberi pembinaan dan bantuan hukum baik Pemprovsu sebagai institusi maupun ASN dilingkungan Pemprovsu.

“Tentu kami siap membantu Pemprovsu dan ASN-nya dalam hal pembinaan ataupun bantuan hukum bila diperlukan. Kami sangat apresiasi atas niat Gubsu yang ingin Sumut lebih baik dan bermartabat selama beliau memimpin,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/