26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Mampu Lindungi Konsumen dari SPBU Nakal, Pertamina Dinilai Gagal

Pertamina

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PT Pertamina (Persero) telah gagal melindungi konsumen dari pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan kecurangan Sekretaris LAPK, Padian S Siregar mengatakan, SPBU yang melakukan kecurangan takaran harus dipidana dan dicabut izin usahanya. Sebab, penyegelan tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan seperti yang dilakukan SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad Medan.

“Penyegelan SPBU tersebut merupakan tamparan keras terhadap lemahnya pengawasan dilakukan Pertamina. Apalagi sudah tak rahasia lagi ada beberapa SPBU yang takarannya tidak pas, khususnya SPBU yang berada kawasan barat Kota Medan,” papar Padian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (16/1) siang.

Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, Pertamina harus berani memutus distribusi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU yang melakukan kecurangan takaran tersebut.

Termasuk, Pertamina bersama Pihak Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik untuk menghindari kecurangan lanjutan terjadi di SPBU lain yang terindikasi juga melakukan kecurangan.

“Kerugian miliaran yang diderita konsumen, pemerintah harus hadir memulihkan kerugian konsumen dengan menuntut pelaku usaha mengganti kerugian baik penerapan kebijakan atau melalui tuntutan secara hukum,” kata Padian.

Kata dia, Pemerintah dan Pertamina jangan melakukan tindakan menunggu ada kerugian dialami masyarakat atau konsumen hingga miliar rupiah. Karena, bila dilakukan upaya pengawasan secara periodik dan cepat merespon pengaduan atau keluhan konsumen maka SPBU yang curang akan mudah terdeteksi dan dilakukan tindakan.

“Tentu pengawasan SPBU menjadi tugas bersama tidak hanya Pertamina. Karena, yang berwenang melakukan penyidikan dan meneruskan pemidanaan adalah kewenangan PPNS Metrologi. Jadi, alibi Disperindag tidak boleh diterima merupakan kesalahan Pertamina semata, jadi penemuan SPBU nakal harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk Pemko Medan,” tegasnya.

Sedangkan untuk melindungi konsumen dari kecurangan tersebut, Padian meminta, idealnya penyegelan yang dilakukan jangan hanya pada satu atau dua SPBU saja. Tetapi, juga harus dilakukan pemeriksaan pada semua SPBU agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat takaran tidak pas.

Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal. “Jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,” tegas Padian.

Selama ini, lanjutnya, pelaku usaha SPBU nakal bermain secara masif dan terorganisir untuk melakukan kecurangan tersebut. Sedangkan masyarakat sering mendapati pengisian BBM-nya tidak pas, namun sulit mengadu karena harus berdasarkan bukti.

Menurut Padian, untuk membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi menggunakan alat ukur. “Jadi mestinya Balai Metrologi Kemendag yang bisa bertindak. Mereka harus melakukan pengawasan. Jangan hanya 6 bulan sekali diperiksa,” ujar pria alumni Fakultas Hukum UMSU itu.

Kata Padian, LAPK akan mengikuti dan memonitor perkembangan kasus tersebut. Jangan sampai ada indikasi kembali permainan dalam penyelidikan dalam penegakan hukum terhadap pihak terkait.

Sebelumnya, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) sore. Diduga merugikan masyarakat mencapai Rp6 miliar.

Penyegelan tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Jendral PKTN Kementerian Perdagang, Veri Anggriono Sutiarto. SPBU tersebut, dinilai Very melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) saat dilakukan pengisian ke kenderaan motor milik masyarakat.

Penyegelan tidak keseluruhan dilakukan oleh Kemendag hanya sebuah dispenser pengisian BBM dengan miliki 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Selainnya, tetap beroperasi seperti biasanya.

Atas perbuatan SPBU tersebut, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun. (gus/ila)

Pertamina

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PT Pertamina (Persero) telah gagal melindungi konsumen dari pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan kecurangan Sekretaris LAPK, Padian S Siregar mengatakan, SPBU yang melakukan kecurangan takaran harus dipidana dan dicabut izin usahanya. Sebab, penyegelan tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan seperti yang dilakukan SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad Medan.

“Penyegelan SPBU tersebut merupakan tamparan keras terhadap lemahnya pengawasan dilakukan Pertamina. Apalagi sudah tak rahasia lagi ada beberapa SPBU yang takarannya tidak pas, khususnya SPBU yang berada kawasan barat Kota Medan,” papar Padian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (16/1) siang.

Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, Pertamina harus berani memutus distribusi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU yang melakukan kecurangan takaran tersebut.

Termasuk, Pertamina bersama Pihak Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik untuk menghindari kecurangan lanjutan terjadi di SPBU lain yang terindikasi juga melakukan kecurangan.

“Kerugian miliaran yang diderita konsumen, pemerintah harus hadir memulihkan kerugian konsumen dengan menuntut pelaku usaha mengganti kerugian baik penerapan kebijakan atau melalui tuntutan secara hukum,” kata Padian.

Kata dia, Pemerintah dan Pertamina jangan melakukan tindakan menunggu ada kerugian dialami masyarakat atau konsumen hingga miliar rupiah. Karena, bila dilakukan upaya pengawasan secara periodik dan cepat merespon pengaduan atau keluhan konsumen maka SPBU yang curang akan mudah terdeteksi dan dilakukan tindakan.

“Tentu pengawasan SPBU menjadi tugas bersama tidak hanya Pertamina. Karena, yang berwenang melakukan penyidikan dan meneruskan pemidanaan adalah kewenangan PPNS Metrologi. Jadi, alibi Disperindag tidak boleh diterima merupakan kesalahan Pertamina semata, jadi penemuan SPBU nakal harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk Pemko Medan,” tegasnya.

Sedangkan untuk melindungi konsumen dari kecurangan tersebut, Padian meminta, idealnya penyegelan yang dilakukan jangan hanya pada satu atau dua SPBU saja. Tetapi, juga harus dilakukan pemeriksaan pada semua SPBU agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat takaran tidak pas.

Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal. “Jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,” tegas Padian.

Selama ini, lanjutnya, pelaku usaha SPBU nakal bermain secara masif dan terorganisir untuk melakukan kecurangan tersebut. Sedangkan masyarakat sering mendapati pengisian BBM-nya tidak pas, namun sulit mengadu karena harus berdasarkan bukti.

Menurut Padian, untuk membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi menggunakan alat ukur. “Jadi mestinya Balai Metrologi Kemendag yang bisa bertindak. Mereka harus melakukan pengawasan. Jangan hanya 6 bulan sekali diperiksa,” ujar pria alumni Fakultas Hukum UMSU itu.

Kata Padian, LAPK akan mengikuti dan memonitor perkembangan kasus tersebut. Jangan sampai ada indikasi kembali permainan dalam penyelidikan dalam penegakan hukum terhadap pihak terkait.

Sebelumnya, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) sore. Diduga merugikan masyarakat mencapai Rp6 miliar.

Penyegelan tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Jendral PKTN Kementerian Perdagang, Veri Anggriono Sutiarto. SPBU tersebut, dinilai Very melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) saat dilakukan pengisian ke kenderaan motor milik masyarakat.

Penyegelan tidak keseluruhan dilakukan oleh Kemendag hanya sebuah dispenser pengisian BBM dengan miliki 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Selainnya, tetap beroperasi seperti biasanya.

Atas perbuatan SPBU tersebut, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/