25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Keluarga Korban: Hukum Mati Perempuan Itu & Selingkuhannya

ADEGAN: Zuraida Hanum dalam satu adegan rekonstruksi di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kamis (16/1). 
triadi wibowo/sumut pos
ADEGAN: Zuraida Hanum dalam satu adegan rekonstruksi di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kamis (16/1). triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban Hakim Jamaluddin, yang hadir dalam rekonstruksi itu, meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. “Hukum mati itu semua (para tersangka), si perempuan dan selingkuhannya,” kata kakak sepupu Jamaluddin, Nur Iman.

Hal senada juga disampaikan istri pertama korban, Cut Armayani. “Kami sekelurga sudah sepakat kalau Zuraida harus dihukum mati. Jangan lagi dia hidup di dunia ini, biar dia tahu rasa,” ucap wanita berusia 63 tahun itu.

Kata Cut, awalnya keluarga sudah berfirasat kalau pembunuh Jamaluddin adalah Zuraida. “Dari penemuan mayat, kita sudah curiga,” akunya.

Anak korban, Rajid juga meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatannya. “Kalau tidak dihukum mati, paling tidak seumur hidup,” cetusnya yang hadir di lokasi pembuangan mayat.

Kata anak kedua dari istri pertama Jamaluddin ini, semula dirinya tidak curiga terhadap pelaku pembunuh ayahnya. Namun belakangan, kecurigaan muncul terhadap ibu tirinya lantaran memberikan keterangan berbeda-beda. “Karena ditanya polisi keterangannya agak aneh, di situ mulai curiganya,” sebut Rajid.

Yang membuat keluarga makin berang, hingga kini ibu tirinya itu tidak pernah meminta maaf kepada dirinya ataupun kepada keluarga. “Setiap sekali seminggu, si Jefri datang ke rumah untuk bertamu dan bermain dam bersama ibu (tiri) dan teman-temannya,” imbuh Rajid. (ris)

ADEGAN: Zuraida Hanum dalam satu adegan rekonstruksi di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kamis (16/1). 
triadi wibowo/sumut pos
ADEGAN: Zuraida Hanum dalam satu adegan rekonstruksi di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kamis (16/1). triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban Hakim Jamaluddin, yang hadir dalam rekonstruksi itu, meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. “Hukum mati itu semua (para tersangka), si perempuan dan selingkuhannya,” kata kakak sepupu Jamaluddin, Nur Iman.

Hal senada juga disampaikan istri pertama korban, Cut Armayani. “Kami sekelurga sudah sepakat kalau Zuraida harus dihukum mati. Jangan lagi dia hidup di dunia ini, biar dia tahu rasa,” ucap wanita berusia 63 tahun itu.

Kata Cut, awalnya keluarga sudah berfirasat kalau pembunuh Jamaluddin adalah Zuraida. “Dari penemuan mayat, kita sudah curiga,” akunya.

Anak korban, Rajid juga meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatannya. “Kalau tidak dihukum mati, paling tidak seumur hidup,” cetusnya yang hadir di lokasi pembuangan mayat.

Kata anak kedua dari istri pertama Jamaluddin ini, semula dirinya tidak curiga terhadap pelaku pembunuh ayahnya. Namun belakangan, kecurigaan muncul terhadap ibu tirinya lantaran memberikan keterangan berbeda-beda. “Karena ditanya polisi keterangannya agak aneh, di situ mulai curiganya,” sebut Rajid.

Yang membuat keluarga makin berang, hingga kini ibu tirinya itu tidak pernah meminta maaf kepada dirinya ataupun kepada keluarga. “Setiap sekali seminggu, si Jefri datang ke rumah untuk bertamu dan bermain dam bersama ibu (tiri) dan teman-temannya,” imbuh Rajid. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/