32 C
Medan
Thursday, April 3, 2025

Lurah Tolak Teken Blanko Pendaftaran Tanah, Warga Pulobrayan Darat 1 Kecewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), kecewa dengan sikap Lurah Pulobrayan Darat 1, Muhfarlina, yang menolak menandatangani blanko Pendaftaran Legalitas Tanah dari Kantor ATR/BPN Kota Medan. Blanko tersebut atas nama Sudiono, selaku ahli waris dari Paimun, pemilik tanah di Jalan Krakatau Medan.

โ€œSikap Lurah Muhfarlina itu, telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 30 Tahun 2014, tentang seorang pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, atau mencampur-adukkan masalah pribadi dengan tugas sebagai pejabat publik,โ€ ungkap Pembina Yayasan Kompi, Zulfikar Dipo, Senin (16/1).

Zulfikar pun menyesalkan statement Muhfarlina yang tidak mau disamakan dengan lurah-lurah sebelumnya. Lurah-lurah sebelumnya memang telah mengabulkan permohonan warga. Buktinya, banyak rumah warga berdiri di sekitar tanah milik Sudiono tersebut.

โ€œKami tidak tahu apa penyebab lurah tidak mau menandatangani blanko itu. Padahal tanah itu bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Itu dibuktikan dengan telah dibangunnya tembok pembatas oleh Pemko Medan,โ€ jelasnya.

Pria yang pernah menulis buku โ€˜Wajah Polri dengan Pradigma Baruโ€™ tersebut, menilai, Muhfarlina telah keliru. Lurah disebutkan merupakan sarana untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan. Tapi yang bersangkutan beranggapan kewenangan itu seolah adalah kekuasaan pribadi.

โ€œLurah harus membedakan antara persoalan pribadi dengan jabatan. Apalagi dia terkesan arogan dengan menyebutkan, dirinya tidak sama dengan lurah sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Medan,โ€ harap Zulfikar.

Sedangkan Iwan Aswan, sekalu Kuasa Hukum Sudiono, menjelaskan, tanah warisan tersebut bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Dan, BPKAD Kota Medan juga telah membuat tembok sebagai tapal batas.

โ€œKami masih bingung kenapa Lurah Muhfarlina, yang enggan menandatangani blanko pendafaftaran itu. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan para pejabat Pemko Medan, tapi hasilnya masih nihil,โ€ katanya.

Dia pun mengaku sudah lelah menghadapi Lurah Pulobrayan Darat 1 tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

โ€œKoordinasi dengan camat juga tidak ada hasilnya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum,โ€ pungkas Iwan. (dek/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), kecewa dengan sikap Lurah Pulobrayan Darat 1, Muhfarlina, yang menolak menandatangani blanko Pendaftaran Legalitas Tanah dari Kantor ATR/BPN Kota Medan. Blanko tersebut atas nama Sudiono, selaku ahli waris dari Paimun, pemilik tanah di Jalan Krakatau Medan.

โ€œSikap Lurah Muhfarlina itu, telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 30 Tahun 2014, tentang seorang pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, atau mencampur-adukkan masalah pribadi dengan tugas sebagai pejabat publik,โ€ ungkap Pembina Yayasan Kompi, Zulfikar Dipo, Senin (16/1).

Zulfikar pun menyesalkan statement Muhfarlina yang tidak mau disamakan dengan lurah-lurah sebelumnya. Lurah-lurah sebelumnya memang telah mengabulkan permohonan warga. Buktinya, banyak rumah warga berdiri di sekitar tanah milik Sudiono tersebut.

โ€œKami tidak tahu apa penyebab lurah tidak mau menandatangani blanko itu. Padahal tanah itu bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Itu dibuktikan dengan telah dibangunnya tembok pembatas oleh Pemko Medan,โ€ jelasnya.

Pria yang pernah menulis buku โ€˜Wajah Polri dengan Pradigma Baruโ€™ tersebut, menilai, Muhfarlina telah keliru. Lurah disebutkan merupakan sarana untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan. Tapi yang bersangkutan beranggapan kewenangan itu seolah adalah kekuasaan pribadi.

โ€œLurah harus membedakan antara persoalan pribadi dengan jabatan. Apalagi dia terkesan arogan dengan menyebutkan, dirinya tidak sama dengan lurah sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Medan,โ€ harap Zulfikar.

Sedangkan Iwan Aswan, sekalu Kuasa Hukum Sudiono, menjelaskan, tanah warisan tersebut bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Dan, BPKAD Kota Medan juga telah membuat tembok sebagai tapal batas.

โ€œKami masih bingung kenapa Lurah Muhfarlina, yang enggan menandatangani blanko pendafaftaran itu. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan para pejabat Pemko Medan, tapi hasilnya masih nihil,โ€ katanya.

Dia pun mengaku sudah lelah menghadapi Lurah Pulobrayan Darat 1 tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

โ€œKoordinasi dengan camat juga tidak ada hasilnya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum,โ€ pungkas Iwan. (dek/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru