Tersangka Dana Bansos Pemprovsu Segera Diumumkan
MEDAN-Kabar mengejutkan terungkap usai gelar perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu 2009-2011. Selain nilainya menggelembung hingga Rp1,2 triliun, kedai tuak pun dikabarkan menerima ‘uang haram’ tersebut.
Setidaknya hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu) Marcos Simaremare SH MHum, usai gelar perkara kemarin.
“Dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, ditemukan anggaran bantuan sosial atau dana hibah realisasi dan penerimaan pada tahun anggaran 2009-2011 yang disalurkan Biro Pembinaan Sosial (Binsos) Pemprovsu mencapai Rp1,2 triliun lebih,” terangnya, Kamis (16/2).
Dikatakan mengejutkan oleh Simaremare karena informasi dari Kejatisu sebelum dilakukan gelar perkara, kerugian negara hanya ratusan miliar saja. Penerima aliran ‘uang haram’ itu mulai pejabat tinggi di Pemprovsu, OKP, wartawan, hingga kedai tuak.
Soal kedai tuak, dibenarkan oleh seorang penyidik dari Kejatisu. “Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, ketika kita melakukan penyelidikan di lapangan siapa penerima aliran dana bansos atau dana hibah, kita menemukan alamat sekretariat lembaga yang menerima bantuan itu adalah kedai tuak dan tempat kos-kosan yang berada di daerah Padang Bulan,” ujar sumber itu.
Jadi, sambungnya lagi, banyak proposal fiktif yang dicairkan, namun kegiatan tidak ada. Begitu juga, banyak yayasan yang menerima bansos tapi alamat tidak jelas. “Kita juga banyak mengamankan proposal yang sudah dicairkan, jumlahnya mencapai ratusan, rata-rata proposal itu dalam rangka minta bantuan dana hibah. Nah, bagi si penerima akan kita panggil untuk segera mengembalikan dana itu, kalau tidak dikembalikan konsekuensinya akan kita jadikan tersangka,” tegas jaksa senior tersebut.
Selain itu, katanya, dari data di Kejatisu, Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho pun ikut menerima aliran dana Bansos sebesar Rp5 miliar. Dana itu dipergunakan Gatot untuk pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. “Menurut peraturan perundang-undangan, dana yang bersumber dari APBD tidak boleh dibawa keluar negeri. Padahal ada dana yang sudah dihibahkan Kementerian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp12 miliar untuk ke Mesir yang bersumber dari APBN,” ujar sumber tersebut.
Karena itu, menurut Simaremare, Kejatisu meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprovsu 2009-2011 dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka dalam kasus tersebut belum ditetapkan, namun Kejatisu telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam kasus ini.
Simaremare mengatakan, Kejatisu mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakat yang menerima aliran dana Bansos selama 2009-2011 untuk mengembalikannya ke kas negara. Kepada pihak-pihak yang tidak mengembalikan dana tersebut akan diambil tindakan tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Bahkan sangat mungkin akan dijadikan tersangka,” tegasnya.
Penggunaan uang rakyat sebesar Rp1,2 triliun itu tidak sesuai peruntukan, dan melanggar peraturan yang berlaku. “Pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan dengan beberapa modus, yakni proses penganggaran pada APBD yang tidak sesuai ketentuan, peraturan pemerintah dan peraturan daerah, penyalurannya tidak tepat sasaran, pemotongan bantuan yang disalurkan dan lain-lain,” tambahnya.
Simaremare kemudian merincikan anggaran dana Bansos yang diduga diselewengkan. Menurutnya pada 2009 jumlahnya mencapai Rp293,7 miliar, yang disalurkan Rp284,19 miliar. Untuk anggaran 2010 senilai Rp424,38 miliar yang disalurkan Rp348,1 miliar. Dan, untuk anggaran 2011 senilai Rp477,8 miliar, yang disalurkan Rp351,6 miliar.
Ditambahkannya, pada gelar perkara tersebut tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Karenanya penyidik meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana (tersangka, Red) adalah yang terlibat dalam proses penganggaran, proses penyaluran dan pihak penerima dana. Penyidikan ini akan melibatkan kejaksaan negeri se-Sumut sebagai tim penyidik, yakni kejaksaan negeri yang di wilayah hukumnya terdapat lembaga atau orang per orang yang terdaftar sebagai penerima aliran dana bansos atau dana hibah itu. Jadi tersangkanya segera kami umumkan,” tegasnya.
Simaremare juga menegaskan, penerima dana bantuan sosial dan dana hibah yang dananya dipotong atau diterima secara utuh, agar mengembalikannya pada negara melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. “Kami ulangi lagi, penerima aliran dana bansos atau dana hibah yang tidak
mengembalikan uang yang diterima, baik yang telah dipotong atau diterima secara utuh, akan dipertimbangkan untuk dijadikan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, sebelum dilakukan gelar perkara, dua hari sebelumnya Kejatisu melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Kepala Biro Keuangan, M Syafii, dari pagi hingga larut malam. Pekan sebelumnya, Syafii, pemilik Yayasan Pendidikan Syafiiyah ini juga diperiksa dari pagi hingga larut malam.
Dalam kasus ini penyidik Kejatisu telah memeriksa banyak saksi. Selain M Syafii, juga diperiksa mantan Kepala Biro Binsos Hasbullah Lubis, Kepala Biro Binsos Sakhira Zandi, Kepala Biro Keuangan M Sagala, mantan Kepala Biro Perlengkapan Bondaharo Siregar, dan puluhan pejabat lainnya. (rud)