25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hanya Medan Night Market Ditutup, Satgas Jangan Tebang Pilih…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan memberikan ‘catatan merah’ bagi Satgas Covid-19 Kota Medan yang dinilai tidak melakukan tindakan tegas secara adil atau tidak tebang pilih kepada seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini terkait Medan Night Market di Jalan H Adam Malik Kota Medan, yang ditutup pada Sabtu (13/2) malam yang lalu.

RAZIA: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE mengatakan, ada sangat banyak tempat usaha pariwisata di Kota Medan yang melakukan pelanggaran, baik melanggar jam operasional yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga melanggar penerapan prokes sesuai Perwal Kota Medan No.27/2020.

“Masalahnya, ada sangat banyak yang melakukan pelanggaran yang sama, tapi yang lain justru terkesan tidak tersentuh oleh Satgas Covid-19 Kota Medan. Ini ada apa? Jujur saja, ini jadi ‘catatan merah’ (catatan penting) bagi kami,” ujar Robi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Medan tidak boleh bersikap tebang pilih dalam mengambil tindakan tegas kepada setiap para pelaku usaha yang melanggar aturan, baik jam operasional maupun penerapan prokes yang ketat.

Robi pun meminta dengan tegas agar Satgas Covid-19 Kota Medan juga melakukan penutupan sementara dengan menyegel tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar aturan, khususnya tempat-tempat hiburan malam. Sebab, tempat hiburan malam terbukti sangat rentan dengan pelanggaran prokes. Namun, Satgas Covid-19 Kota Medan justru tidak terlihat melakukan tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam.

“Kami sudah pernah sidak ke tempat hiburan malam seperti Holy Wings di Jalan A Rivai dan Shoot BAR Club di Jalan Kapten Patimura, jelas sekali mereka melanggar prokes. Tapi kita tidak pernah lihat Satgas turun kesana dan melakukan tindakan tegas. Ada apa ini? Kita minta agar Holy Wings dan Shoot BAR juga ditutup sementara, di segel seperti Medan Night Market,” tegasnya.

Disebutkan Robi, pihaknya siap untuk mendampingi Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan pemberian tindakan atau sanksi tegas secara bersama-sama.

“Apakah perlu kami ikut turun tangan ke lapangan? Biar kami tunjukkan mana-mana saja lokasi tempat usaha yang jelas-jelas melanggar prokes. Kita minta Dispar dan Satpol PP lebih serius dalam memberikan tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan,” cetusnya.

Terpisah, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan jika pihaknya akan melakukan rapat Pansus Covid-19 dengan OPD terkait pada hari ini. “Mulai besok (hari ini) kita akan kembali melakukan rapat Pansus, kita bajas semuanya disana. Kita mau tahu banyak soal perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini menerangkan, jika selama ini Satgas Covid-19 dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Perwal No.27/2020. “Kita mau semua serius, hari ke hari perkembangan Covid di Kota Medan terus meningkat. Tapi yang kita lihat, tidak ada peningkatan penanganan yang dilakukan oleh Satgas, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, BPBD maupun OPD lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Medan secara tegas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi kuliner Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan pada hari Sabtu (13/2) pukul 23.20 WIB.

Penutupan dilakukan, karena Medan Night Market dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan peraturan pembatasan jam operasional disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Medan.

Pembatasan Operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021. Dalam SE itu disebutkan, bahwa tempat hiburan dan sejenisnya maksimal beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tempat usaha penjualan makanan dengan sistem makan di tempat berikut tempat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Penutupan sementara akan dilakukan selama 14 hari. Hal ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan memberikan ‘catatan merah’ bagi Satgas Covid-19 Kota Medan yang dinilai tidak melakukan tindakan tegas secara adil atau tidak tebang pilih kepada seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini terkait Medan Night Market di Jalan H Adam Malik Kota Medan, yang ditutup pada Sabtu (13/2) malam yang lalu.

RAZIA: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE mengatakan, ada sangat banyak tempat usaha pariwisata di Kota Medan yang melakukan pelanggaran, baik melanggar jam operasional yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga melanggar penerapan prokes sesuai Perwal Kota Medan No.27/2020.

“Masalahnya, ada sangat banyak yang melakukan pelanggaran yang sama, tapi yang lain justru terkesan tidak tersentuh oleh Satgas Covid-19 Kota Medan. Ini ada apa? Jujur saja, ini jadi ‘catatan merah’ (catatan penting) bagi kami,” ujar Robi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Medan tidak boleh bersikap tebang pilih dalam mengambil tindakan tegas kepada setiap para pelaku usaha yang melanggar aturan, baik jam operasional maupun penerapan prokes yang ketat.

Robi pun meminta dengan tegas agar Satgas Covid-19 Kota Medan juga melakukan penutupan sementara dengan menyegel tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar aturan, khususnya tempat-tempat hiburan malam. Sebab, tempat hiburan malam terbukti sangat rentan dengan pelanggaran prokes. Namun, Satgas Covid-19 Kota Medan justru tidak terlihat melakukan tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam.

“Kami sudah pernah sidak ke tempat hiburan malam seperti Holy Wings di Jalan A Rivai dan Shoot BAR Club di Jalan Kapten Patimura, jelas sekali mereka melanggar prokes. Tapi kita tidak pernah lihat Satgas turun kesana dan melakukan tindakan tegas. Ada apa ini? Kita minta agar Holy Wings dan Shoot BAR juga ditutup sementara, di segel seperti Medan Night Market,” tegasnya.

Disebutkan Robi, pihaknya siap untuk mendampingi Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan pemberian tindakan atau sanksi tegas secara bersama-sama.

“Apakah perlu kami ikut turun tangan ke lapangan? Biar kami tunjukkan mana-mana saja lokasi tempat usaha yang jelas-jelas melanggar prokes. Kita minta Dispar dan Satpol PP lebih serius dalam memberikan tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan,” cetusnya.

Terpisah, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan jika pihaknya akan melakukan rapat Pansus Covid-19 dengan OPD terkait pada hari ini. “Mulai besok (hari ini) kita akan kembali melakukan rapat Pansus, kita bajas semuanya disana. Kita mau tahu banyak soal perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini menerangkan, jika selama ini Satgas Covid-19 dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Perwal No.27/2020. “Kita mau semua serius, hari ke hari perkembangan Covid di Kota Medan terus meningkat. Tapi yang kita lihat, tidak ada peningkatan penanganan yang dilakukan oleh Satgas, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, BPBD maupun OPD lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Medan secara tegas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi kuliner Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan pada hari Sabtu (13/2) pukul 23.20 WIB.

Penutupan dilakukan, karena Medan Night Market dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan peraturan pembatasan jam operasional disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Medan.

Pembatasan Operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021. Dalam SE itu disebutkan, bahwa tempat hiburan dan sejenisnya maksimal beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tempat usaha penjualan makanan dengan sistem makan di tempat berikut tempat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Penutupan sementara akan dilakukan selama 14 hari. Hal ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/