32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polsek Patumbak Sanksi 52 Pelanggar Prokes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama unsur tiga pilar kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di depan Kantor Camat Patumbak, Jalan Pertahanan, Desa Sigaragara, Patumbak, Deliserdang. Ada 52 orang diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Operasi Yustisis: Polsek Patumbak bersama unsur tiga pilar saat Operasi Yustisi di Jalan Pertahanan, Patumbak.dewi/sumu tpos.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Wakapolsek, AKP Neneng Neneng Armayanty mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi prokes. “Meski sering dilaksanakan Ops Yustisi tersebut, masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Ada 52 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker kita sanksi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (16/2).

Dijelaskannya, dalam Ops Yustisi itu petugas memberikan teguran kepada 30 orang pelanggar prokes, 10 orang diberikan sanksi push up, 9 orang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan 3 orang melafalkan Pancasila. “Jadi totalnya ada 52 orang pelanggar prokes,” ucapnya.

Dalam Ops Yustisi tersebut, Arfin mengungkapkan juga memberikan 30 masker kepada masyarakat secara gratis. Ia turut mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mematuhi prokes agar terhindar dari bahaya Covid-19. “Ops Yustisi itu akan terus dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Patumbak sebagai langkah mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Adapun operasi itu dilakukan dengan pengecekan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh prokes. Masyarakat diharapkan menyadari akan pentingnya masker untuk kesehatannya sendiri.

“Masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian atau keluar rumah, petugas akan memberikan sanksi. Harapan ke depan agar masyarakat lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap sehat dan ikut membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Syukurnya masyarakat memahami dan merespon positif arahan dan tindakan yang dilakukan petugas,” pungkasnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama unsur tiga pilar kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di depan Kantor Camat Patumbak, Jalan Pertahanan, Desa Sigaragara, Patumbak, Deliserdang. Ada 52 orang diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Operasi Yustisis: Polsek Patumbak bersama unsur tiga pilar saat Operasi Yustisi di Jalan Pertahanan, Patumbak.dewi/sumu tpos.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Wakapolsek, AKP Neneng Neneng Armayanty mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi prokes. “Meski sering dilaksanakan Ops Yustisi tersebut, masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Ada 52 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker kita sanksi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (16/2).

Dijelaskannya, dalam Ops Yustisi itu petugas memberikan teguran kepada 30 orang pelanggar prokes, 10 orang diberikan sanksi push up, 9 orang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan 3 orang melafalkan Pancasila. “Jadi totalnya ada 52 orang pelanggar prokes,” ucapnya.

Dalam Ops Yustisi tersebut, Arfin mengungkapkan juga memberikan 30 masker kepada masyarakat secara gratis. Ia turut mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mematuhi prokes agar terhindar dari bahaya Covid-19. “Ops Yustisi itu akan terus dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Patumbak sebagai langkah mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Adapun operasi itu dilakukan dengan pengecekan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh prokes. Masyarakat diharapkan menyadari akan pentingnya masker untuk kesehatannya sendiri.

“Masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian atau keluar rumah, petugas akan memberikan sanksi. Harapan ke depan agar masyarakat lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap sehat dan ikut membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Syukurnya masyarakat memahami dan merespon positif arahan dan tindakan yang dilakukan petugas,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/