30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Medan Sembunyikan Nama Tersangka Korupsi Videotron

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah.

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menemukan alat bukti baru saat menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan pada Rabu (15/3) lalu.

Bukti baru itu adalah sebuah dokumen yang disembunyikan tersangka.”Ada dokumen yang tidak diberikan tersangka. Setelah kita melakukan pengeledahan kita menemukan dokumen itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Habullah kepada wartawan, Kamis (16/3) siang.

Dikatakan Haris, pengeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal atau disebut dengan videotron. Papan reklame elektrik itu, berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindag Kota Tahun Anggaran (TA) 2013.”Berkas kita sita ini, juga untuk pendukung sebagai dokumen untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, yang akan kita ajukan ke auditor BPKP Sumut,” jelasnya.

Haris menyebutkan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan uadit oleh BPKP perwakilan Sumut.”Belum, tapi tengah dilakukan penghitungan. Dengan penyitaan ini, sebagai alat real untuk penghitungan kerugian negara seluruhnya,” kata Haris.

Meski sudah menemukan alat bukti baru, Haris tetap bersikukuh menutupi nama tersangka kasus korupsi yang sudah disidik sejak Agustus 2016. “Nama-namanya sudah ada kita kantongi, tapi tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Kasus korupsi Videotron ini bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp3,168 miliar itu. Dimana, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.

Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun. Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal, yang dilakukan Disperindag Kota Medan.(gus/ila)

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah.

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menemukan alat bukti baru saat menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan pada Rabu (15/3) lalu.

Bukti baru itu adalah sebuah dokumen yang disembunyikan tersangka.”Ada dokumen yang tidak diberikan tersangka. Setelah kita melakukan pengeledahan kita menemukan dokumen itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Habullah kepada wartawan, Kamis (16/3) siang.

Dikatakan Haris, pengeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal atau disebut dengan videotron. Papan reklame elektrik itu, berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindag Kota Tahun Anggaran (TA) 2013.”Berkas kita sita ini, juga untuk pendukung sebagai dokumen untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, yang akan kita ajukan ke auditor BPKP Sumut,” jelasnya.

Haris menyebutkan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan uadit oleh BPKP perwakilan Sumut.”Belum, tapi tengah dilakukan penghitungan. Dengan penyitaan ini, sebagai alat real untuk penghitungan kerugian negara seluruhnya,” kata Haris.

Meski sudah menemukan alat bukti baru, Haris tetap bersikukuh menutupi nama tersangka kasus korupsi yang sudah disidik sejak Agustus 2016. “Nama-namanya sudah ada kita kantongi, tapi tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Kasus korupsi Videotron ini bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp3,168 miliar itu. Dimana, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.

Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun. Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal, yang dilakukan Disperindag Kota Medan.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/