Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin membenarkan jika Andhika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Sedangkan saksi-saksi diantaranya Camat Medan Area dan Lurah Kota Matsum I.
“Dari hasil keterangan pelapor Rangga selaku Kasubbag Keuangan Kantor Camat Medan Area, sebelumnya ia mendampingi tersangka untuk membayar tunggakan premi BPJS Ketenagakerjaan Kepala Lingkungan (Kepling) Medan Area. Satu Maret, tersangka membayar uang intensif pegawai kantor Kecamatan, yang seharusnya sudah dibayar pada 28 Febebruari lalu. Pada 2 Februari, sejumlah pegawai kantor Kecamatan Medan Area bertanya kepada Rangga dan tersangka, mengapa gaji mereka berkurang dan bahkan ada yang tidak masuk sama sekali kerekeningnya,” katanya.
Dikatakan Arifin, tersangka mengaku jika Bank Sumut mengalami kerusakan jaringan, sehingga para korban merasa curiga. Tiga Maret, Rangga pergi ke Bank Sumut untuk mengecek daftar gaji yang dikirimkan tersangka. Ternyata dalam pengecekan tersebut, daftar gaji sudah dipalsukan dan selanjutnya Rangga melaporkannya ke Camat Medan Area, Ali Sipahutar.
“Camat kemudian memanggil tersangka dan mengkroscek laporan pembukuan itu. Alhasil, ditemukan selisih jumlah uang daftar gaji dan juga ditemukan bahwa tersangka juga memalsukan tanda tangan Camat. Sehingga kasusnya sampai ke kita guna diproses,” tutupnya. (cr-8/sor/ras)