30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sosialisasi di Pelintasan Sebidang KA, Masyarakat Diimbau Taati Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara terus melakukan sosialisasi, keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Kereta Api di Sumut ini. Karena masih tinggi angka kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA.

Dalam catatan PT KAI Divre I Sumut, hingga pertengahan Maret 2023, ada 6 kasus kejadian kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang kereta api. Dengan korban jiwa, meninggal dunia 2 orang dan 4 orang luka-luka.

Sedangkan, pada tahun 2022. Telah terjadi 36 kali kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

Atas hal ini, PT KAI menggandeng masyarakat dan kelompok masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan keselamatan berlalulintas.

Sosialisasi itu, PT KAI menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Divre I Railfans, Insan Pecinta Kereta Api (IPKA) Sumut dan pihak keamanan. Kegiatan sosialisasi berlangsung di JPL No. 08 KM3+925 Jalan Aksara, Kota Medan.

Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan stiker dan membentangkan spanduk, yang berisi informasi. Kemudian, imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” ucap Anwar kepada wartawan, Jumat (17/3).

Anwar menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” sebut Anwar.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Anwar mengatakan sesuai dengan catatan pihaknya, terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

“Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34,” jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan, pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit. Para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas KAI dan Pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan,” pungkas.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara terus melakukan sosialisasi, keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Kereta Api di Sumut ini. Karena masih tinggi angka kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA.

Dalam catatan PT KAI Divre I Sumut, hingga pertengahan Maret 2023, ada 6 kasus kejadian kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang kereta api. Dengan korban jiwa, meninggal dunia 2 orang dan 4 orang luka-luka.

Sedangkan, pada tahun 2022. Telah terjadi 36 kali kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

Atas hal ini, PT KAI menggandeng masyarakat dan kelompok masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan keselamatan berlalulintas.

Sosialisasi itu, PT KAI menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Divre I Railfans, Insan Pecinta Kereta Api (IPKA) Sumut dan pihak keamanan. Kegiatan sosialisasi berlangsung di JPL No. 08 KM3+925 Jalan Aksara, Kota Medan.

Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan stiker dan membentangkan spanduk, yang berisi informasi. Kemudian, imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” ucap Anwar kepada wartawan, Jumat (17/3).

Anwar menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” sebut Anwar.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Anwar mengatakan sesuai dengan catatan pihaknya, terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

“Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34,” jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan, pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit. Para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas KAI dan Pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan,” pungkas.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/