31 C
Medan
Tuesday, March 17, 2026

Disnaker Sumut Pantau Pembayaran THR, Wajib Cair Paling Lambat H-7

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya secara aktif melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan dalam membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, secara umum perusahaan-perusahaan yang kami datangi sudah membayarkan THR kepada karyawannya,” ujar Yuliani kepada Sumut Pos, Senin (16/3/2026).

Yuliani menjelaskan, salah satu perusahaan yang sebelumnya sempat diduga belum membayarkan THR pada tahun-tahun sebelumnya adalah PT Kim Star. Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak HRD perusahaan, dipastikan bahwa THR tahun ini telah dibayarkan kepada para karyawan.

“Untuk Kim Star, sebelumnya memang ada informasi bahwa pada tahun-tahun lalu belum membayar THR. Tetapi setelah kami cek kembali ke HRD, ternyata THR sudah dibayarkan pada tanggal 6 Maret,” jelasnya.

Selain itu, Disnaker Sumut juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain seperti PT Olam. Dari hasil pemantauan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi kopi itu dipastikan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. “Perusahaan PT Olam juga sudah kami cek dan dipastikan THR-nya sudah dibayarkan,” kata Yuliani.

Hal serupa juga ditemukan pada perusahaan Delta Real yang berada di kawasan KIM Star. Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker Sumut, perusahaan tersebut juga telah melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan. “Begitu juga dengan Delta Real di KIM Star, mereka juga sudah melakukan pembayaran THR kepada para pekerjanya,” kata Yuliani.

Untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, Disnaker Sumut juga telah membuka Posko Pengaduan THR. Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang merasa belum menerima haknya atau menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.

Namun hingga saat ini, Yuliani menyebut belum ada laporan atau pengaduan signifikan terkait persoalan THR yang masuk ke Disnaker Sumut.

“Kami sudah membuka posko pengaduan THR. Sampai saat ini belum ada pengaduan yang signifikan masuk. Tapi jika ada informasi dari masyarakat atau media terkait perusahaan yang belum membayar THR, silakan dilaporkan kepada kami agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Yuliani juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Saat ini kita sudah mendekati H-6, sehingga perusahaan yang belum membayarkan THR kami minta untuk segera melunasinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliani menjelaskan bahwa perhitungan THR memiliki ketentuan yang jelas. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya pekerja yang baru bekerja tiga bulan, maka perhitungannya adalah tiga per dua belas dikali satu bulan upah. Begitu juga jika masa kerjanya dua atau empat bulan, maka dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Melalui pemantauan ini, Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu sehingga hak para pekerja menjelang Hari Raya dapat terpenuhi.

“Kami terus mendorong dan mengawasi agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Yuliani. (san/ila)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya secara aktif melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan dalam membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, secara umum perusahaan-perusahaan yang kami datangi sudah membayarkan THR kepada karyawannya,” ujar Yuliani kepada Sumut Pos, Senin (16/3/2026).

Yuliani menjelaskan, salah satu perusahaan yang sebelumnya sempat diduga belum membayarkan THR pada tahun-tahun sebelumnya adalah PT Kim Star. Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak HRD perusahaan, dipastikan bahwa THR tahun ini telah dibayarkan kepada para karyawan.

“Untuk Kim Star, sebelumnya memang ada informasi bahwa pada tahun-tahun lalu belum membayar THR. Tetapi setelah kami cek kembali ke HRD, ternyata THR sudah dibayarkan pada tanggal 6 Maret,” jelasnya.

Selain itu, Disnaker Sumut juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain seperti PT Olam. Dari hasil pemantauan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi kopi itu dipastikan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. “Perusahaan PT Olam juga sudah kami cek dan dipastikan THR-nya sudah dibayarkan,” kata Yuliani.

Hal serupa juga ditemukan pada perusahaan Delta Real yang berada di kawasan KIM Star. Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker Sumut, perusahaan tersebut juga telah melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan. “Begitu juga dengan Delta Real di KIM Star, mereka juga sudah melakukan pembayaran THR kepada para pekerjanya,” kata Yuliani.

Untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, Disnaker Sumut juga telah membuka Posko Pengaduan THR. Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang merasa belum menerima haknya atau menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.

Namun hingga saat ini, Yuliani menyebut belum ada laporan atau pengaduan signifikan terkait persoalan THR yang masuk ke Disnaker Sumut.

“Kami sudah membuka posko pengaduan THR. Sampai saat ini belum ada pengaduan yang signifikan masuk. Tapi jika ada informasi dari masyarakat atau media terkait perusahaan yang belum membayar THR, silakan dilaporkan kepada kami agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Yuliani juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Saat ini kita sudah mendekati H-6, sehingga perusahaan yang belum membayarkan THR kami minta untuk segera melunasinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliani menjelaskan bahwa perhitungan THR memiliki ketentuan yang jelas. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya pekerja yang baru bekerja tiga bulan, maka perhitungannya adalah tiga per dua belas dikali satu bulan upah. Begitu juga jika masa kerjanya dua atau empat bulan, maka dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Melalui pemantauan ini, Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu sehingga hak para pekerja menjelang Hari Raya dapat terpenuhi.

“Kami terus mendorong dan mengawasi agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Yuliani. (san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru