32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejatisu Hentikan Penyelidikan

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi di RS Haji Medan yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Raden Roro Suryanti Hartati. Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan dihentikan penyelidikan perkara itu menyusul tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

“Iya, memang benar penyelidikan perkara itu dihentikan hari ini, Selasa (16/4). Itukan masih penyelidikan, tapi karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, makanya dihentikan. Perkara ini memang awalnya atas laporan masyarakat, tapi tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Chandra.

Ditambahkan Chandra, setelah penyidik mempelajari dokumen, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Penyidik setidaknya telah memeriksa lima orang saksi dari Dinas Kesehatan Sumut. Padahal sebelumnya Chandra mengaku berkas-berkas yang dibutuhkan dalam penyelidikan itu sudah lengkap. Pihaknya tengah menyusun jadwal pemeriksaan ulang terhadap dr Raden Roro Suryanti Hartati. Orang nomor satu di Dinkes Sumut itu juga pernah mengutus seorang stafnya untuk memberikan berkas ke penyidik Kejati Sumut.

Perkara ini bilang Chandra, berawal dari laporan puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Kreatif (LAPAK). Dalam aksinya massa meminta penyidik Kejati Sumut mengusut korupsi yang diduga dilakukan dr Raden Roro Suryanti Hartati selaku mantan Plt Dirut RSU Haji Medan yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Massa menyatakan pada 2012, RSU Haji Medan mendapatkan dana anggaran dari PAPBD sebesar Rp4 miliar untuk sejumlah kegiatan fisik maaupun non fisik. Namun program kegiatan itu terindikasi tidak dilaksanakan (fiktif) dan bertentangan dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012. (far)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi di RS Haji Medan yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Raden Roro Suryanti Hartati. Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan dihentikan penyelidikan perkara itu menyusul tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

“Iya, memang benar penyelidikan perkara itu dihentikan hari ini, Selasa (16/4). Itukan masih penyelidikan, tapi karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, makanya dihentikan. Perkara ini memang awalnya atas laporan masyarakat, tapi tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Chandra.

Ditambahkan Chandra, setelah penyidik mempelajari dokumen, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Penyidik setidaknya telah memeriksa lima orang saksi dari Dinas Kesehatan Sumut. Padahal sebelumnya Chandra mengaku berkas-berkas yang dibutuhkan dalam penyelidikan itu sudah lengkap. Pihaknya tengah menyusun jadwal pemeriksaan ulang terhadap dr Raden Roro Suryanti Hartati. Orang nomor satu di Dinkes Sumut itu juga pernah mengutus seorang stafnya untuk memberikan berkas ke penyidik Kejati Sumut.

Perkara ini bilang Chandra, berawal dari laporan puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Kreatif (LAPAK). Dalam aksinya massa meminta penyidik Kejati Sumut mengusut korupsi yang diduga dilakukan dr Raden Roro Suryanti Hartati selaku mantan Plt Dirut RSU Haji Medan yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Massa menyatakan pada 2012, RSU Haji Medan mendapatkan dana anggaran dari PAPBD sebesar Rp4 miliar untuk sejumlah kegiatan fisik maaupun non fisik. Namun program kegiatan itu terindikasi tidak dilaksanakan (fiktif) dan bertentangan dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/