26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Hasil Audit BPKP Berbeda

MEDAN- Aritotona Mendrova, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Nias Selatan (Nisel) akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/5). Mendrofa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada dana tanggap darurat bencana alam Nisel tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 206.866.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Richard mengatakan terdakwa mengambil dana tanggap darurat tersebut dari rekening BPBD Nisel melalui Bank Sumut cabang Nisel pada 1 Desember 2011 lalu. Mendrofa menarik uang sebesar Rp 400 juta. Namun dari total dana yang diambil tersebut tidak semuanya digunakan untuk tanggap darurat. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp206 juta.

Jaksa Richard mendakwa Mendrofa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Sumut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 206 juta,” kata Richard membacakan dakwaannya di ruang Cakra VI
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Muhamad Nur langsung menanyakan terdakwa apakah mengerti soal materi dakwaan tersebut. Mendrova pun menjawab mengerti, namun dia membantah semua dakwaan JPU.

Menurut Mendrofa dakwaan JPU menyebutkan bahwa dirinya melakukan penarikan uang Rp400 juta di Bank Sumut cabang Nisel pada 1 Desember 2011 itu sama sekali tidak benar. Sebab pada tanggal 1 Desember 2011 itu dirinya sedang berada di Kota Medan dalam rangka urusan Dinas.

Sehati Halawa, Penasehat Hukum terdakwa, juga membantah keras dakwaan JPU tersebut. Bahkan menurutnya dakwaan JPU tersebut sangat berlebihan sebab berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut yang ditanda tangani Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Bonny Anang Dwijanto yang diterimanya menyebutkan kerugian negara hanya Rp40 ribu. (far)

MEDAN- Aritotona Mendrova, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Nias Selatan (Nisel) akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/5). Mendrofa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada dana tanggap darurat bencana alam Nisel tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 206.866.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Richard mengatakan terdakwa mengambil dana tanggap darurat tersebut dari rekening BPBD Nisel melalui Bank Sumut cabang Nisel pada 1 Desember 2011 lalu. Mendrofa menarik uang sebesar Rp 400 juta. Namun dari total dana yang diambil tersebut tidak semuanya digunakan untuk tanggap darurat. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp206 juta.

Jaksa Richard mendakwa Mendrofa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Sumut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 206 juta,” kata Richard membacakan dakwaannya di ruang Cakra VI
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Muhamad Nur langsung menanyakan terdakwa apakah mengerti soal materi dakwaan tersebut. Mendrova pun menjawab mengerti, namun dia membantah semua dakwaan JPU.

Menurut Mendrofa dakwaan JPU menyebutkan bahwa dirinya melakukan penarikan uang Rp400 juta di Bank Sumut cabang Nisel pada 1 Desember 2011 itu sama sekali tidak benar. Sebab pada tanggal 1 Desember 2011 itu dirinya sedang berada di Kota Medan dalam rangka urusan Dinas.

Sehati Halawa, Penasehat Hukum terdakwa, juga membantah keras dakwaan JPU tersebut. Bahkan menurutnya dakwaan JPU tersebut sangat berlebihan sebab berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut yang ditanda tangani Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Bonny Anang Dwijanto yang diterimanya menyebutkan kerugian negara hanya Rp40 ribu. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/