25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Paparon’s Pizza Dituding Dibekingi Aparat

MEDAN-Keberanian Paparon’s Pizza Jalan Gajah Mada Medan untuk tetap membuka gerainya meski sudah disegel oleh Tim Tepadu Penegak Perda Kota Medan karena menunggak pajak Rp87 juta, bukan tanpa sebab. Kabarnya, restoran tersebut dibeckup aparat.

Kabar yang beredar, adanya beking aparat berpangkat tinggi membuat Tim Terpadu tidak berani membuat tindakan lanjut meski Paparon’s tersebut  yang sudah melanggar aturan. Bahkan, dua petugas Satpol PP Pemko Medan yang ditempatkan di lokasi untuk menjaga penyegelan gerai itu, tidak bisa berbuat banyak.

“Bagaimana mungkin Paparon’s Pizza itu ditindak, Tim Terpadunya tidak berani karena usaha itu dibeckup aparat petinggi di Poldasu,” ujar seorang sumber yang tidak ingin namanya disebutkan kepada Sumut Pos, Selasa (16/4).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan  Dinas Pendapatan Kota Medan, Nawawi Lubis, dirinya tidak membantah, tapi juga tidak membenarkan kalau restoran itu dibekup aparat. “Informasinya darimana itu?” tanya Nawawi kepada koran ini.

Sedangkan Ketua Tim Terpadu Penegak Perda Kota Medan, M Sofyan mengaku tidak takut untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap gerai Paparon’s. Tim Penegak Perda saat ini sedang mempersiapkan tindakan tersebut. “Kalaupun dibeckup aparat, kita tidak takut, silahkan jumpa di pengadilan,” tegasnya.
Diakuinya, Tim Tepadu akan melakukan rapat untuk menetapkan kapan gerai Paparon,s Pizza tersebut disita. “Usaha mereka itu akan secepatnya kita sita, karena mereka memang salah. Kalau mau protes,  jumpa di pangadilan saja,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie mengatakan, Tim Terpadu tersebut harus bertindak tegas. Kalau memang bersalah, maka Paparon’s harus ditindak. “Untuk apa takut, kalau salah ditindaklah,” tegasnya.

A Hie mengaku tidak pernah tahu dengan persoalan Paparon’s Pizza karena mereka belum pernah mengadu ke DPRD Medan. “Kalau manajemen Paparon’s Pizza itu memang merasa tidak bersalah, silahkan mengadu ke DPRD Medan, sehingga bisa dicari solusinya,” sarannya. (mag-7)

MEDAN-Keberanian Paparon’s Pizza Jalan Gajah Mada Medan untuk tetap membuka gerainya meski sudah disegel oleh Tim Tepadu Penegak Perda Kota Medan karena menunggak pajak Rp87 juta, bukan tanpa sebab. Kabarnya, restoran tersebut dibeckup aparat.

Kabar yang beredar, adanya beking aparat berpangkat tinggi membuat Tim Terpadu tidak berani membuat tindakan lanjut meski Paparon’s tersebut  yang sudah melanggar aturan. Bahkan, dua petugas Satpol PP Pemko Medan yang ditempatkan di lokasi untuk menjaga penyegelan gerai itu, tidak bisa berbuat banyak.

“Bagaimana mungkin Paparon’s Pizza itu ditindak, Tim Terpadunya tidak berani karena usaha itu dibeckup aparat petinggi di Poldasu,” ujar seorang sumber yang tidak ingin namanya disebutkan kepada Sumut Pos, Selasa (16/4).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan  Dinas Pendapatan Kota Medan, Nawawi Lubis, dirinya tidak membantah, tapi juga tidak membenarkan kalau restoran itu dibekup aparat. “Informasinya darimana itu?” tanya Nawawi kepada koran ini.

Sedangkan Ketua Tim Terpadu Penegak Perda Kota Medan, M Sofyan mengaku tidak takut untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap gerai Paparon’s. Tim Penegak Perda saat ini sedang mempersiapkan tindakan tersebut. “Kalaupun dibeckup aparat, kita tidak takut, silahkan jumpa di pengadilan,” tegasnya.
Diakuinya, Tim Tepadu akan melakukan rapat untuk menetapkan kapan gerai Paparon,s Pizza tersebut disita. “Usaha mereka itu akan secepatnya kita sita, karena mereka memang salah. Kalau mau protes,  jumpa di pangadilan saja,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie mengatakan, Tim Terpadu tersebut harus bertindak tegas. Kalau memang bersalah, maka Paparon’s harus ditindak. “Untuk apa takut, kalau salah ditindaklah,” tegasnya.

A Hie mengaku tidak pernah tahu dengan persoalan Paparon’s Pizza karena mereka belum pernah mengadu ke DPRD Medan. “Kalau manajemen Paparon’s Pizza itu memang merasa tidak bersalah, silahkan mengadu ke DPRD Medan, sehingga bisa dicari solusinya,” sarannya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/