26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Bayar Rp800 Ribu, Pedagang Tak Mau Pindah

MEDAN-Para pedagang buku yang masih menetap di Lapangan Merdeka mengaku enggan pindah ke kios relokasi di Jalan Pegadian. Sebab, di kios baru tersebut mereka dikenakan uang sewa sebesar R 800 ribu per tahun.

“Kami tidak setuju pindah ke kios Jalan Pegadian itu karena di sana kami diwajibkan bayar uang sewa sebesar Rp800 ribu setiap tahun. Ini sangat memberatkan,” ujar seorang pedagang, Ida mewakili rekannya ketika mendatangi DPRD Kota Medan, Selasa (16/4).

Dikatakan, uang sewa tersebut patut diper-tanyakan karena selama ini mereka tidak pernah dikenakan uang sewa kios di Lapangan Merdeka. Apalagi, statusnya relokasi sehingga harus gratis. “ Kami kan direlokasi, jadi harus gratis,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie sempat menjawab bahwa relokasi ini merupakan keputusan Pemko Medan. Pedagang memang harus bayar sewa karena Pemko Medan juga harus bayar kepada PT Kereta Api sebagai pemilik lahan itu.

“Kalau di Lapangan Merdeka lalu, kalian gra-tis karena lahan itu milik Pemko Medan. Tapi, di Jalan Pegadian itu lahannya milik PT Kereta Api, sehingga Pemko Medan juga harus membaya,” jelasnya.

Namun, para pedagang tersebut seakan tidak mau mengerti. Mereka mengatakan tidak akan tetap mau pindah walaupun sewanya hanya Rp50 ribu per tahun. “Meski sewanya hanya Rp50 ribu per tahun, kami tetap akan tidak mau pindah, karena kondisi kios itu juga belum memadai,” ungkapnya.
Menangghapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Heri Zulkarnaen mengatakan, dalam perjalanan waktu, kios tersebut mungkin akan diperbaiki, karena memang kondisinya memprihatinkan. “Saudara tempati saja dulu, nanti mungkin akan diperbaiki lagi,” sarannya.

Rapat tersebut sempat memanas karena para pedagang ngotot tidak mau pindah. Bahkan, pedagang meminta agar dewan menghentikan proses pencabutan nomor kios yang akan dilakukanhari ini, Rabu (17/4) di kantor Kelurahan Kasawan.

Namun anggota dewan mengaku tidak bisa menghentikan proses itu. Tapi, A Hie berjanji bahwa Komisi C DPRD Kota Medan akan hadir untuk mlihat proses pencabutan nomor tersebut. (mag-7)

MEDAN-Para pedagang buku yang masih menetap di Lapangan Merdeka mengaku enggan pindah ke kios relokasi di Jalan Pegadian. Sebab, di kios baru tersebut mereka dikenakan uang sewa sebesar R 800 ribu per tahun.

“Kami tidak setuju pindah ke kios Jalan Pegadian itu karena di sana kami diwajibkan bayar uang sewa sebesar Rp800 ribu setiap tahun. Ini sangat memberatkan,” ujar seorang pedagang, Ida mewakili rekannya ketika mendatangi DPRD Kota Medan, Selasa (16/4).

Dikatakan, uang sewa tersebut patut diper-tanyakan karena selama ini mereka tidak pernah dikenakan uang sewa kios di Lapangan Merdeka. Apalagi, statusnya relokasi sehingga harus gratis. “ Kami kan direlokasi, jadi harus gratis,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie sempat menjawab bahwa relokasi ini merupakan keputusan Pemko Medan. Pedagang memang harus bayar sewa karena Pemko Medan juga harus bayar kepada PT Kereta Api sebagai pemilik lahan itu.

“Kalau di Lapangan Merdeka lalu, kalian gra-tis karena lahan itu milik Pemko Medan. Tapi, di Jalan Pegadian itu lahannya milik PT Kereta Api, sehingga Pemko Medan juga harus membaya,” jelasnya.

Namun, para pedagang tersebut seakan tidak mau mengerti. Mereka mengatakan tidak akan tetap mau pindah walaupun sewanya hanya Rp50 ribu per tahun. “Meski sewanya hanya Rp50 ribu per tahun, kami tetap akan tidak mau pindah, karena kondisi kios itu juga belum memadai,” ungkapnya.
Menangghapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Heri Zulkarnaen mengatakan, dalam perjalanan waktu, kios tersebut mungkin akan diperbaiki, karena memang kondisinya memprihatinkan. “Saudara tempati saja dulu, nanti mungkin akan diperbaiki lagi,” sarannya.

Rapat tersebut sempat memanas karena para pedagang ngotot tidak mau pindah. Bahkan, pedagang meminta agar dewan menghentikan proses pencabutan nomor kios yang akan dilakukanhari ini, Rabu (17/4) di kantor Kelurahan Kasawan.

Namun anggota dewan mengaku tidak bisa menghentikan proses itu. Tapi, A Hie berjanji bahwa Komisi C DPRD Kota Medan akan hadir untuk mlihat proses pencabutan nomor tersebut. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/