MEDAN-Pada hari pertama menjadi warga binaan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, ramai mendapat kunjungan. Tampak kerabat dekat dan pejabat tinggi Pemerintahan Kota (Pemko) Medan silih berganti menemui Rahudman.
Beberapa pejabat yang terlihat adalah mantan Pj Wali Kota Medan Afifuddin Lubis, Kepala Dinas Pencegah dan Pemadaman Kebakaran (P2K) Kota Medan M Tampubolon, sejumlah camat dan pejabat lainnya.
Tepat, pada pukul 16.30 WIB, Rahudman Harahap keluar menggenakan kemeja biru dan celana panjang warna hitam. “Saya baik dan sehat kok,” ucap Rahudman Harahap sembari menyalami dan tersenyum kepada wartawan.
Ditanyakan perihal atas eksekusi terhadap dirinya, sesuai dengan amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), Rahudman Harahap dengan gamblang mengatakan dirinya masyarakat yang taat hukum dan mengikuti putusan dari kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hingga saat ini belum ada menerima petikan amar putusan dari MA.
“Hingga saat ini, saya belum menerima selembar apa pun dari putusan MA itu,” jawab Rahudman.
Dia juga mempertanyakan apa yang menjadi landasan majelis hakim MA memvonis dirinya bersalah dan menghukum 5 tahun penjara. Dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005 dengan kerugian negara Rp2 miliar.
“Mana surat putusan itu. Saya minta lah, saya mau lihat apa yang menjadi dasar saya dihukum bersalah,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MA itu, langkah ke depan Rahudman Harahap akan melakukan peninjau kembali (PK) atas putusan tersebut. “Saya akan PK, tapi saya berikan salinan itu lah. Kalau memang ada kejanggalan saya mungkin akan PK. Kalau saya belum dapat, bagaimana saya mau PK,” sebut Rahudman.
Rahudman menilai dalam eksekusi yang dilakukan tim eksekutor gabungan dari Kejatisu, ada prosedur yang salah. Seharusnya, diberikan dulu petikan baru dilakukan eksekusi.
“Tahu sendiri kalian, apa itu namanya,” tuturnya.
Disinggung dengan pengamanan yang berlebihan. Yang dilakukan tim eksekutor dari Kejatisu dengan melibatkan 30 personel Gegana Brimob Polda Sumut dan 1 unit barakuda, Rahudman justru mengembalikan penilaiannya pada wartawan. “Anda lebih tahu dari saya, jadi nilai sendiri saja. Meski demikian saya sebagai warga negara yang taat akan hukum, pun begitu saya juga pertanyakan apa ini sesuai protapnya (prosedur tetap, Red). Saya sebagai warga taat hukum. Yah, mengikut saja,” imbuhnya sembari tersenyum.
Tak banyak kata yang bisa digali dari Rahudman. Dengan wawancara singkat itu. Rahudman izin kembali masuk kedalam sel Blok A nomor 3. “Sudah ya, saya masuk dulu. Terima kasih teman-teman,” ucapnya sembari menyalami wartawan.
Sementara itu, Dedy Jamin Putra Harahap, anak pertama Rahudman Harahap di rutan berharap ayahnya sehat dan tegar menjalani putusan MA. “Ini proses waktu saja,” ucapnya.
Disinggung soal eksekusi ayahnya, Dedy mengaku kesal dengan cara eksekusi tim eksekutor dari Kejari Padangsidimpuan dan Kejati Sumut itu yang dianggap terlalu berlebihan. Pasalnya, selama ini ia menilai ayahnya sebagai orang yang patuh, tidak pernah sakit, kooperatif, tidak pernah mangkir saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.
“Seharusnya ada pengertianlah dari pihak eksekutor, jangan seperti kemarin pengamanannya,” ucapnya.
Selain itu, kata Dedy, pihaknya juga belum mengatahui apa pertimbangan ayahnya dihukum. “Inginnya ada kejelasan. Meski masih ada usaha pembelaan untuk bapak, tapi seandainya nanti akhirnya begini juga kami tetap terima,” jelasnya.
Hingga kini, kuasa hukum Rahudman Harahap belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Medan secara resmi. “Pak Rahudman tidak merasa menerima dan saya tidak pernah merima. Saya minta, mereka (jaksa) tidak siap. Saya mau lihat, alasannya masih direvisi,” ungkap Benny. (gus/rbb)