Sopir Juga Disidang
Sementara itu, kasus yang sama namun beda berkas, Ferry Sahputra yang merupakan supir Syamsul pun juga disidang di ruang Cakra IV PN Medan. Dalam agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Faiz, mengatakan kalau Ferry membenamkan kepala Hermin alias Cici ke bak mandi hingga tewas. Selain membunuh, Ferry juga dinilai melakukan penganiayaan terhadap 3 Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan Timur.
Ferry juga didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici, ikut serta membuang mayat Hermin alias Cici. Juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.
“Terdakwa Ferry Sahputra dianggap melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Jaksa dihadapan majelis hakim.
Dijelaskan JPU dari Kejari Medan itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, Hermin alias Cici mengepel lantai rumah Syamsul. Namun saat itu, istri Shamsul, Bibi Randika tidak puas dengan hasil pekerjaan Hermin alias Cici. Kemudian, Bibi Randika memanggil terdakwa Ferry Sahputra dan Zainal Abaidin alias Zahri yang merupakan keponakannya. “Disitu, terdakwa Ferry Sahputra dan Zainal Abaidin alias Zahri melakukan penganiayaan terhadap Hermin alias Cici,” kata Jaksa.
Tak puas, Ferry Sahputra juga menyeret Hermin alias Cici menuju ke kamar mandi. Di bak kamar mandi, terdakwa Ferry membenamkan kepala Hermin alias Cici berkali-kali. Akibatnya, Hermin alias Cici meninggal dunia. “Setelah diketahui meninggal dunia, Bibi Randika menghubungi Shamsul. Kemudian Shamsul, M Tariq dan Ferry membawa jenazah Hermin alias Cici dan membuangnya ke Tanah Karo (sekarang Kabupaten Karo),” terang JPU. Selain itu, Ferry juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT lain yang masih hidup.
Usai membaca amar dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Ferry, Iskandar Lubis akan mengajukan nota eksepsi (keberatan). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jelas Iskandar. Lalu majelis hakim pun menunda persidangan pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (22/4) mendatang.(bay/trg)