MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Fraksi di DPRD Kota Medan, mengubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di struktur Komisi. Adapun kedua komisi yang dimaksud, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Golkar.
 Perubahan Komposisi AKD kedua Fraksi tersebut dibacakan dan disahkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (17/4/2023).
 Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Medan H.T. Bahrumsyah itu, DPRD Medan menbacakan struktur komposisi yang diubah.
 Adapun di Fraksi PAN, Anggota DPRD Medan atas nama Abdul Rahman Nasution alias Mance ditetapkan sebagai Anggota Komisi I. Sebelumnya, Mance bertugas sebagai Anggota Komisi III.
 Kemudian masih di Fraksi PAN, Anggota DPRD Medan atas nama Edi Saputra ditetapkan sebagai Anggota Komisi II. Sebelumnya, Edi Saputra merupakan Anggota Komisi I DPRD Medan. Selanjutnya, juga ada nama Sukamto SE yang ditetapkan sebagai Anggota Komosi III, sebelumnya Sukamto bertugas di Komisi I DPRD Medan.
 Sementara itu, di Fraksi Partai Golkar, Anggota DPRD Medan atas nama Mulia Asri Rambe alias Bayek ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi IV. Sebelumnya, Bayek bertugas sebagai Anggota Komisi I.
 Terakhir ada Anggota DPRD Medan Fraksi Golkar atas nama M. Afri Rizki Lubis yang ditetapkan sebagai Anggota Komisi I. Sebelumnya, Rizki Lubis bertugas sebagai Sekretaris Komisi IV. Atau dengan kata lain, di Fraksi Golkar, Bayek dan Rizki Lubis saling bertukar posisi.
 “Dengan adanya perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan di Komisi, diharapkab dapat meningkatkan etos kerja para anggota dewan. Sehingga, kinerja dewan dengan menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi dapat berjalan dengan lebih maksimal. (map)