25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

RDP Komisi II DPRD Medan,  FGTT Medan Keluhkan Insentif Guru Honor Berkurang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan, mengeluhkan nilai insentif guru honor yang turun dari insentif tahun 2022 lalu. Besaran nilai insentif guru honorer dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dan tidak berdasarkan klasifikasi penerima sebelumnya. Sayangnya, perubahan klasifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para guru honor.

Salah satu contoh perubahan yang terjadi, yakni pada tahun-tahun sebelumnya, insentif diberikan kepada guru yang memiliki masa kerja 1-3 tahun. Namun saat ini, hanya guru dengan masa kerja minimal 2 tahun yang mendapatkannya. Kemudian, besaran nilai insentifnya juga mengalami penurunan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Medan dengan FGTT yang dihadiri Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan bersama FGTT Kota Medan, Senin (17/4/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST, bersama para anggota Komisi II seperti Janses Simbolon, Wong Chun Sen, dan Johannes Haratua Hutagalung.

Dikatakan Ketua FGTT Medan, Rahmah Nasution, klasifikasi penerima honor yang berubah ini pada guru honor dan guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Ia menjelaskan, untuk guru honor masa kerja 2 – 3 tahun mendapatkan insentif Rp 250 ribu, masa kerja 4 – 6 tahun sebesar Rp 600 ribu, masa kerja diatas 6 tahun hingga 8 tahun mendapatkan Rp 800 ribu dan guru masa kerja diatas 9 tahun mendapatkan Rp 1 juta.

“Kalau kesepakatan di tahun lalu, guru masa kerja minimal 8 tahun ke atas sudah mendapatkan insentif Rp 1 juta dan masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Rp 250 ribu. Kalau memang alasan Dinas anggaran turun, kenapa harus guru yang dikorbankan,” ucapnya.

Selain itu dalam rapat, FGTT juga meminta penempatan guru yang sudah lulus P3K tapi belum mendapatkan formasi. Diharapkan, pada tahun ini seluruh guru P3K yang lulus sudah bisa mendapatkan penempatan, sehingga guru berstatus Tanpa Penempatan (TP) tidak tergeser oleh Kepala Sekolah. “Sebab sekarang sudah ada yang terjadi pergeseran ini oleh Kepala Sekolah, makanya perlu secepatnya penempatan formasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rahmah, FGTT juga meminta Pemko Medan untuk bermohon dibuatkan kotak pengaduan masalah-masalah guru honor agar dapat segera diselesaikan. “Jadi surat pengaduan nanti diteruskan ke Pemko hingga pemerintah pusat,” ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat, Kabid Dinas Pendidikan, Linda Hasibuan mengatakan, insentif untuk guru honor nilainya berkurang karena turunnya anggaran. Tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk guru PAUD, guru MDTA, guru TK, kesejahteraan operator sekolah negeri, honorer guru negeri dan guru non PNS hanya Rp 17 miliar.

“Makanya klaster penerima insentif itu kita rubah yakni minimal 2 tahun masa kerja. Kita tidak sosialisasikan ini karena waktunya mepet. Bahkan saya tidak alasan kenapa dana ini berkurang sementara atasan menyuruh cepat dibayarkan. Jadi kalau ada guru yang sudah 5 tahun kerja belum dibayarkan silahkan ke kantor dinas tapi jangan berbondong-bondong,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, mengatakan rapat permasalahan guru honor ini akan dilanjutkan kembali selesai Idul Fitri, sebab ada empat rekomendasi yang harus dijawab Kepala Dinas Pendidikan, yakni kenapa berkurang insentif guru honor. Kemudian, kenapa sebelumnya ada guru honor yang dapat insentif tapi kini tidak ada. Selanjutnya, kenapa formasi yang telah lulus P3K masih digeser oleh Kepala Sekolah.

“Kita juga pertanyakan sekolah yang tidak menginput Dapodik Guru Olahraga. Serta untuk guru TP, kita minta dengan Dinas Pendidikan dan BKD kira-kira dibulan berapa gambarannya untuk ditempatkan, agar guru ini dapat lepastian,” tutur Sudari.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan, mengeluhkan nilai insentif guru honor yang turun dari insentif tahun 2022 lalu. Besaran nilai insentif guru honorer dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dan tidak berdasarkan klasifikasi penerima sebelumnya. Sayangnya, perubahan klasifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para guru honor.

Salah satu contoh perubahan yang terjadi, yakni pada tahun-tahun sebelumnya, insentif diberikan kepada guru yang memiliki masa kerja 1-3 tahun. Namun saat ini, hanya guru dengan masa kerja minimal 2 tahun yang mendapatkannya. Kemudian, besaran nilai insentifnya juga mengalami penurunan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Medan dengan FGTT yang dihadiri Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan bersama FGTT Kota Medan, Senin (17/4/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST, bersama para anggota Komisi II seperti Janses Simbolon, Wong Chun Sen, dan Johannes Haratua Hutagalung.

Dikatakan Ketua FGTT Medan, Rahmah Nasution, klasifikasi penerima honor yang berubah ini pada guru honor dan guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Ia menjelaskan, untuk guru honor masa kerja 2 – 3 tahun mendapatkan insentif Rp 250 ribu, masa kerja 4 – 6 tahun sebesar Rp 600 ribu, masa kerja diatas 6 tahun hingga 8 tahun mendapatkan Rp 800 ribu dan guru masa kerja diatas 9 tahun mendapatkan Rp 1 juta.

“Kalau kesepakatan di tahun lalu, guru masa kerja minimal 8 tahun ke atas sudah mendapatkan insentif Rp 1 juta dan masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Rp 250 ribu. Kalau memang alasan Dinas anggaran turun, kenapa harus guru yang dikorbankan,” ucapnya.

Selain itu dalam rapat, FGTT juga meminta penempatan guru yang sudah lulus P3K tapi belum mendapatkan formasi. Diharapkan, pada tahun ini seluruh guru P3K yang lulus sudah bisa mendapatkan penempatan, sehingga guru berstatus Tanpa Penempatan (TP) tidak tergeser oleh Kepala Sekolah. “Sebab sekarang sudah ada yang terjadi pergeseran ini oleh Kepala Sekolah, makanya perlu secepatnya penempatan formasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rahmah, FGTT juga meminta Pemko Medan untuk bermohon dibuatkan kotak pengaduan masalah-masalah guru honor agar dapat segera diselesaikan. “Jadi surat pengaduan nanti diteruskan ke Pemko hingga pemerintah pusat,” ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat, Kabid Dinas Pendidikan, Linda Hasibuan mengatakan, insentif untuk guru honor nilainya berkurang karena turunnya anggaran. Tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk guru PAUD, guru MDTA, guru TK, kesejahteraan operator sekolah negeri, honorer guru negeri dan guru non PNS hanya Rp 17 miliar.

“Makanya klaster penerima insentif itu kita rubah yakni minimal 2 tahun masa kerja. Kita tidak sosialisasikan ini karena waktunya mepet. Bahkan saya tidak alasan kenapa dana ini berkurang sementara atasan menyuruh cepat dibayarkan. Jadi kalau ada guru yang sudah 5 tahun kerja belum dibayarkan silahkan ke kantor dinas tapi jangan berbondong-bondong,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, mengatakan rapat permasalahan guru honor ini akan dilanjutkan kembali selesai Idul Fitri, sebab ada empat rekomendasi yang harus dijawab Kepala Dinas Pendidikan, yakni kenapa berkurang insentif guru honor. Kemudian, kenapa sebelumnya ada guru honor yang dapat insentif tapi kini tidak ada. Selanjutnya, kenapa formasi yang telah lulus P3K masih digeser oleh Kepala Sekolah.

“Kita juga pertanyakan sekolah yang tidak menginput Dapodik Guru Olahraga. Serta untuk guru TP, kita minta dengan Dinas Pendidikan dan BKD kira-kira dibulan berapa gambarannya untuk ditempatkan, agar guru ini dapat lepastian,” tutur Sudari.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/