Dugaan Korupsi SIR di RSU dr Pirngadi Medan
MEDAN-Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah memeriksa lebih dari 30 saksi, terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar tahun anggaran 2009-2010 di RSUD dr Pirngadi Medan.
Selain itu tim juga sudah melakukan audit investigasi ke RS dr Pirngadi dan PT Buana sebagai perusahaan rekanan dari rumah sakit.
“Audit investigasi sudah dilakukan. Status sudah naik ke penyidikan namun belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare SH kepada wartawan. Menurutnya, jaksa belum menetapkan tersangka, karena perkara tersebut melibatkan berbagai pihak.
“Kasus ini melibatkan berbagai pihak, jadi untuk penetapan tersangka kita akan melakukan pendalaman. Namun apabila hasil audit sudah selesain perhitungannya maka kita akan menetapkan tersangkanya,” ungkap Marcos.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2011 No 19/S/XVIII.MDN/01/2011, rumah sakit milik Pemko Medan itu tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan penerimaan dana Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868, kerugian sebesar Rp563.317.190 terkait keterlambatan pelaksanaan proyek di RSUD Pirngadi dan pembayaran atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa sebesar Rp2.285.924.900.
Selain itu adanya dugaan pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan Rp557.018.253, dugaan penyimpangan pengaturan lelang sehingga negara merugi sebesar Rp231.599.070/ tahun, serta denda atau sanksi keterlambatan pelaksanaan proyek sebesar Rp563.317.190 dan dugaan penyelewengan penetapan pemenang tender pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III sebesar Rp869.850.700.
Sekadar diketahui, salah satu pejabat yang diperiksa dr Nasrullah Anas, kepala instalasi, bendahara dan wakil direktur RSUD dr Pirngadi Medan.
RSU dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana mengelola SIR tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR sitem bagi hasil sebesar 7 persen dari omse. Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (rud)