SETELAH KPK menangkap Bupati Madina Hidayat Batubara, giliran Poldasu mengincar sang ayah Maslin Batubara dan saudara kandungnya, Ivan Iskandar Batubara, yang saat ini menjabat ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut. Hanya saja, keduanya mangkir dari panggilan penyidik Subdit II/ Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (16/5).
‘’Maslin semestinya menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan pemalsuan surat- menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),’’ katanya.
“Dia (Maslin, Red), sedang berobat diluar negeri berobat, itu surat yang kami terima dari rumah sakit Malaysia,”ungkap Kasubdit II/Harda dan Tahbang, AKBP John C.E.Nababan kepada di Mapoldasu, Kamis (16/5).
Hanya saja, pihak kepolisian, tidak mengetahui persis dengan penyakit yang dialaminya, untuk akan dilakukan pengecekkan kondisi sebenarnya yang dialami Maslin Batubara, sehingga tak hadir dalam pemeriksaan yang dijawalkan oleh penyidik.
“Ya, nanti kita cek kebenarannya. Kalau memang betul dia (Maslin, red) di luar negeri, tolong kawan-kawan wartawan bantu kita juga. Apa betul dia sekarang di luar negeri,” ujarnya.
Perwira melati dua ini mengatakan pihak kepolisian segera menerbitkan panggilan kedua kepada Maslin Batubara. Jika Maslin masih berada di luar negeri, tim penyidik akan melayangkan surat ke kuasa hukumnya agar meminta Maslin segera pulang ke Medan.
Maslin akan dimintai keterangannya terkait dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sebelumnya, putra Maslin, Ivan Iskandar Batubara, juga mangkir dalam pemeriksaan menyusul penetapan tersangka atas dirinya. “Ivan tdak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Berdasarkan surat yang disampaikan pengacaranya, dia (Ivan, Red) sedang berada di luar negeri. Dijadwalkan pulang ke Medan pada 1 Juni. Kami tak tahu di negara mana dia berada,” ujar Kasubdit II/Harda dan Tahbang, AKBP John CENababan di Mapoldasu, Senin (13/5) lalu.
Sebagai informasi, kasus penetapan tersangka terhadapa ayah dan anak ini berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Madina. Laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012 di Mabes Polri itu dilimpahkan kepada Poldasu terkait pemalsuan surat tanah seluas 10.000 hektare. (gus)