MEDAN-Untuk memenuhi kekurangan produk plasma darah di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) bersama dengan PT Medquest Jaya Global akan melakukan kerjasama untuk pembangunan pabrik fraksionasi plasma di Indonesia. Kerjasamaini akan dikukuhkan dalam MoU antara PMI dengan PT Medquest Jaya Global pada Rabu (15/5) di Hotel Dharmawangsa, antaraKetua Umum PMI Jusuf Kalla dengan Managing Director PT Medquest Jaya Global Nanik S.H Gunawan.
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengaku cukup senang dengan kerja sama ini. “Selama ini, Indonesia masih mengimpor dari berbagai negara dengan harga mahal, diharapkan dengan adanya fasilitas pengolahan plasma darah ini, akan menghasilkan produk plasma seperti Faktor VIII, Faktor IX, Albumin dan Imunoglobulin.
Dan saya harapkan harga produk plasma di Indonesia dapat ditekan sampai 50 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial dr Farid Husain, Sp Bd mengatakan, hampir 20 persen penduduk Indonesia endemis penyakit HepatitisBdanC, yangapabilamelakukan satu kali transfusi Albumin dapat dikenakan biaya sekitar Rp1 Juta. “Kan sangat mahal, kami harap nanti pasien yang membutuhkan dapat membeli dengan harga murah,” paparnya.
Sedangkan Managing Director PT. Medquest Jaya Global,Nanik S.H. Gunawan mengatakan, sangat senang bekerja sama dengan PMI dalam pembentukan pabrik fraksionasi plasma ini.
Saat ini di Indonesia, darah yang telah disumbangkan oleh para pendonor dipisah-pisahkan menjadi beberapa komponen, di antaranya, sel darah merah pekat, trombosit dan plasma. Akan tetapi, penggunaan plasma untuk terapi hanya sekitar 30 persen, sehingga plasma yang tersisa, jika usianya habis terpaksa harus dimusnahkan.
Melihat fenomena ini, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, telah memutuskan untuk dapat memanfaatkan plasma sisa tersebut, melalui teknologi pemisahan protein yang dikenal dengan fraksionasi, yang akan dilakukan bersama antara PMI dengan PT.
Medquest Jaya Global. Setelah penandatanganan MoU, PMIbersama PT Medquest Jaya Global akan mendirikan PT Bersamayang memperhatikan aspek medico legal dengan Kementrian Kesehatan dan Badan POM. (*/ila)