28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PT Rekomendasikan Ketua PN Medan Dijatuhi Sanksi

MEDAN- Badan Pengawas Pengadilan Tinggi Sumut merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erwin Mangatas Malau dijatuhi sanksi teguran lisan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, terkait dengan putusan objek perkara Jalan Jati, dimana diketahui terdapat pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek.

Humas PT Sumut,Manahan Sitompul saat dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi PT Medan untuk dijatuhi sanksi kepada Ketua PN Medan membenarkan hal itu. “Benar Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyurati Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung tertanggal 7 Mei 2013 dengan nomor surat 360/BP/A/V/2012 sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr Djonggi M Simorangkir, SH, MH tertanggal 30 April 2012 Nomor: 07.30/ P/IV/2012,” ujarnya di ruangannya, Kamis (16/5).

Dalam menyikapi pengaduan tersebut, lanjut Manahan, pihaknya membentuk tim pemeriksa tertanggal 13 Agustus 2012 Nomor: W2.U/4643/ PW.07.10/VIII/2012 yang terdiri dari Ridwan Sorimalim Damanik, SH sebagai ketua tim, H Syahrial Sidik, SH, MH, H Syamsul Bahri Borut, SH, MH sebagai anggota tim, dan Harsono, SH sebagai sekretaris melakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim berkesimpulan bahwa terlapor terbukti telah melakukan perbuatan tidakprofesionalkarenamemerintahkan kepada jurusita untuk melanjutkan eksekusi terhadap objek perkara yang diketahui terdapat pihak ketiga tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek tersebut,” jelasnya.

Padahal, lanjut Manahan, dalam surat yang diserahkan ke Badan Pengawas MA, mereka mempunyai alas hak yang kuat seperti Sertifikat dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ataupun hak lainnya. “Beberapa pihak ketiga sebagai pemilik tanah dan bangunan atas tanah objek perkara yang akan dieksekusi tersebut sedang mengajukan Bantahan atau Gugatan, dan terhadap upaya hukum mereka tersebut belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (sedang berjalan), tetapi eksekusi tetap dijalankan/tidak ditunda,” lanjut Manahan.

Ketiga, lanjutnya kembali, pemohon eksekusi tidak diminta untuk menyetorkan uang jaminan. “Dalam hal ini tim merekomendasi agar pihak terlapor dijatuhi sanksi teguran lisan sebagaimana diatur dalam psal 7 ayat 1 huruf a SKB KMA dan KY Nomor: 129/KMA/SKB/IX/2009 jo.04/SKB/ P.KY/IX/2009 tentang kode etik dan PPH jo pasal 14 ayat 2 jo pasal 18 ayat 1 jo pasal 19 ayat 2.a.

Namun, saat dikonfirmasi tentang putusan itu, ketua PN Medan tidak berhasil ditemui. (far)

MEDAN- Badan Pengawas Pengadilan Tinggi Sumut merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erwin Mangatas Malau dijatuhi sanksi teguran lisan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, terkait dengan putusan objek perkara Jalan Jati, dimana diketahui terdapat pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek.

Humas PT Sumut,Manahan Sitompul saat dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi PT Medan untuk dijatuhi sanksi kepada Ketua PN Medan membenarkan hal itu. “Benar Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyurati Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung tertanggal 7 Mei 2013 dengan nomor surat 360/BP/A/V/2012 sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr Djonggi M Simorangkir, SH, MH tertanggal 30 April 2012 Nomor: 07.30/ P/IV/2012,” ujarnya di ruangannya, Kamis (16/5).

Dalam menyikapi pengaduan tersebut, lanjut Manahan, pihaknya membentuk tim pemeriksa tertanggal 13 Agustus 2012 Nomor: W2.U/4643/ PW.07.10/VIII/2012 yang terdiri dari Ridwan Sorimalim Damanik, SH sebagai ketua tim, H Syahrial Sidik, SH, MH, H Syamsul Bahri Borut, SH, MH sebagai anggota tim, dan Harsono, SH sebagai sekretaris melakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim berkesimpulan bahwa terlapor terbukti telah melakukan perbuatan tidakprofesionalkarenamemerintahkan kepada jurusita untuk melanjutkan eksekusi terhadap objek perkara yang diketahui terdapat pihak ketiga tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek tersebut,” jelasnya.

Padahal, lanjut Manahan, dalam surat yang diserahkan ke Badan Pengawas MA, mereka mempunyai alas hak yang kuat seperti Sertifikat dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ataupun hak lainnya. “Beberapa pihak ketiga sebagai pemilik tanah dan bangunan atas tanah objek perkara yang akan dieksekusi tersebut sedang mengajukan Bantahan atau Gugatan, dan terhadap upaya hukum mereka tersebut belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (sedang berjalan), tetapi eksekusi tetap dijalankan/tidak ditunda,” lanjut Manahan.

Ketiga, lanjutnya kembali, pemohon eksekusi tidak diminta untuk menyetorkan uang jaminan. “Dalam hal ini tim merekomendasi agar pihak terlapor dijatuhi sanksi teguran lisan sebagaimana diatur dalam psal 7 ayat 1 huruf a SKB KMA dan KY Nomor: 129/KMA/SKB/IX/2009 jo.04/SKB/ P.KY/IX/2009 tentang kode etik dan PPH jo pasal 14 ayat 2 jo pasal 18 ayat 1 jo pasal 19 ayat 2.a.

Namun, saat dikonfirmasi tentang putusan itu, ketua PN Medan tidak berhasil ditemui. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/