29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

1.345 Napi Lapas Klas 1 Medan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.345 Wargabinaan yang beragama muslim. Dari jumlah tersebut, enam wargabinaan diantaranya mendapat remisi bebas, Kamis (13/5) lalu.

Remisi-Ilustrasi

Namun, ke 6 wargabinaan ini tidak dapat langsung bebas lantaran harus menjalani subsider hukuman yang berlaku. Adapun besaran remisi yang di peroleh oleh wargabinaan Lapas Klas 1 Medan ini, berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 45 hari.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini sendiri, diberikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno yang juga di hadiri Kasi Registrasi Reymon Rumahorbo, Serta Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat Sihombing.

Dalam sambutannya saat memberikan remisi, Kepala Lapas Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, jika kehidupan sebagai tahanan jangan di artikan sebagai derita selama menjalani masa pidana. “Lapas Klas 1 Medan ini, tempat untuk memperbaiki diri dari segala prilaku buruk yang dulu pernah dilakukan. serta, teruslah berbuat baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Selain itu, dalam perayaan Idul Fitri, Kalapas juga berpesan agar para tahanan yang ada di Lapas Klas 1 Medan dapat menjaga keamanan dan ketertiban yang berlaku. “Saya harap seluruh teman-teman yang tengah menjalani pidana dapat secara bersama menjaga ketentraman di rutan labuhan deli,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.345 Wargabinaan yang beragama muslim. Dari jumlah tersebut, enam wargabinaan diantaranya mendapat remisi bebas, Kamis (13/5) lalu.

Remisi-Ilustrasi

Namun, ke 6 wargabinaan ini tidak dapat langsung bebas lantaran harus menjalani subsider hukuman yang berlaku. Adapun besaran remisi yang di peroleh oleh wargabinaan Lapas Klas 1 Medan ini, berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 45 hari.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini sendiri, diberikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno yang juga di hadiri Kasi Registrasi Reymon Rumahorbo, Serta Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat Sihombing.

Dalam sambutannya saat memberikan remisi, Kepala Lapas Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, jika kehidupan sebagai tahanan jangan di artikan sebagai derita selama menjalani masa pidana. “Lapas Klas 1 Medan ini, tempat untuk memperbaiki diri dari segala prilaku buruk yang dulu pernah dilakukan. serta, teruslah berbuat baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Selain itu, dalam perayaan Idul Fitri, Kalapas juga berpesan agar para tahanan yang ada di Lapas Klas 1 Medan dapat menjaga keamanan dan ketertiban yang berlaku. “Saya harap seluruh teman-teman yang tengah menjalani pidana dapat secara bersama menjaga ketentraman di rutan labuhan deli,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/