30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

257 WBP Terima Remisi Hari Raya Waisak Tiga Napi Langsung Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi kepada 257 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut, bertepatan pada perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5). Dari ratusan yang mendapat remisi itu, tiga orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak, merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut.”Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 254 orang memperoleh remisi khusus sebagian atau RKI. Serta 3 orang mendapat remisi khusus seluruhnya (bebas) atau RKII.

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi didominasi oleh kasus kriminal umum sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang,” kata Erwedi.

Ia menambahkan, jumlah seluruh warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.317 orang hingga tanggal 13 Mei 2022. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 25.507 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.177 orang.”Kemudian tahanan pria sebanyak 8.281 orang dan 352 orang tahanan wanita,” pungkasnya.

Sementara, sebanyak 45 WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menerima remisi khusus hari Raya Waisak tahun 2022. Penyerahan remisi khusus ini, diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan Theo Adrianus Purba. “Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana selama 6 bulan, untuk tindak pidana PP 99 tahun2012 tetap harus menjalani pidana selama 6 bulan, dan untuk tindak pidan PP 28 tahun 2006 harus menjalani sepertiga masa pidana,” jelasnya.

Theo mengungkapkan, besaran potongan remisi khusus yang didapat warga binaan pada tahun ini dari 15 hari hingga 1 bulan. “Total warga binaan beragama Hindu di Rutan ada 45 orang, dan semuanya dapat,” katanya. Pemberian remisi ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi kepada 257 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut, bertepatan pada perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5). Dari ratusan yang mendapat remisi itu, tiga orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak, merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut.”Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 254 orang memperoleh remisi khusus sebagian atau RKI. Serta 3 orang mendapat remisi khusus seluruhnya (bebas) atau RKII.

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi didominasi oleh kasus kriminal umum sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang,” kata Erwedi.

Ia menambahkan, jumlah seluruh warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.317 orang hingga tanggal 13 Mei 2022. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 25.507 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.177 orang.”Kemudian tahanan pria sebanyak 8.281 orang dan 352 orang tahanan wanita,” pungkasnya.

Sementara, sebanyak 45 WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menerima remisi khusus hari Raya Waisak tahun 2022. Penyerahan remisi khusus ini, diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan Theo Adrianus Purba. “Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana selama 6 bulan, untuk tindak pidana PP 99 tahun2012 tetap harus menjalani pidana selama 6 bulan, dan untuk tindak pidan PP 28 tahun 2006 harus menjalani sepertiga masa pidana,” jelasnya.

Theo mengungkapkan, besaran potongan remisi khusus yang didapat warga binaan pada tahun ini dari 15 hari hingga 1 bulan. “Total warga binaan beragama Hindu di Rutan ada 45 orang, dan semuanya dapat,” katanya. Pemberian remisi ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/