25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Klaim Biaya Pelayanan Kesehatan di Medan Capai Rp2,1T

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Forum Group Discussion (FGD) Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Rabu (6/12) untuk menciptakan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dalam menetapkan langkah penanganan kasus kecurangan pada pelayanan program JKN, khususnya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) di wilayah Sumatera Utara.

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara Kustinah mengaku telah memberi dukungan terhadap kinerja dari tim bersama pencegahan kecurangan (fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan.

Menurutnya, melalui tim itu, maka kemungkinan kecurangan yang bisa dilakukan provider dapat dicegah, sehingga program JKN dapat berjalan sebagaimana mestinya di Provinsi Sumut.

“Kami berharap BPJS Kesehatan dan tim bersama pencegahan kecurangan bisa bekerja secara maksimal untuk mencegah kecurangan JKN, khususnya di Sumatera Utara,” ungkapnya kepada Wartawan di Medan, Jumat (8/12).

Karenanya, lanjut dia, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, sebelumnya juga telah menggelar Forum Group Discussion (FGD), Rabu (6/12) untuk membahas dukungan tersebut. FGD itu bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dalam menetapkan langkah penanganan kasus kecurangan pada pelayanan program JKN, khususnya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) di wilayah Sumatera Utara.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arief dalam FGD itu menegaskan, BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan (sustain) dalam menyelenggarakan program JKN, bila kecurangan di RS terus dibiarkan terjadi. “Karenanya, BPJS Kesehatan sangat membutuhkan peran serta stakeholder, di antaranya Dinas Kesehatan, untuk menangani hal tersebut,” katanya.

Budi menjelaskan, pada tahun 2018 mendatang, KPK juga akan melakukan penindakan atas kecurangan yang terjadi dalam program JKN ini. Untuk itu dirinya berharap, agar di Provinsi Sumut tidak sampai ada ditemukan kasus kecurangan JKN.”Oleh karena itu, di akhir tahun 2017 ini merupakan momen yang tepat untuk menata pelayanan yang diberikan oleh RS kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani menyampaikan, jika tugas tim bersama pencegahan kecurangan Kota Medan itu. Antara lain mengumpulkan data dan informasi terkait indikasi kecurangan JKN dari berbagai sumber, melakukan investigasi dan konfirmasi ke fasilitas kesehatan, melakukan pembahasan dan merumuskan hasil dan rekomendasi tim, menyampaikan hasil dan rekomendasi tim ke fasilitas kesehatan (faskes), serta menindaklanjuti temuan berdasarkan hasil dan rekomendasi tim.

Selain itu, Ari juga memaparkan, hingga November 2017, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan telah mengeluarkan biaya pelayanan kesehatan kepada Faskes lebih kurang Rp2,1 triliun untuk 75 Rumah Sakit dan lebih kurang Rp500 miliar untuk Faskes primer berupa Puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan.

“Kami tidak menyangka besarnya biaya pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS untuk Kota Medan dan sekitarnya. Belum lagi biaya pelayanan kesehatan se-Sumut. Jika biaya tersebut berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan, pasti sangat bagus.

Namun jika biaya yang timbul begitu besar tapi kualitas layanan kurang baik disertai adanya indikasi kecurangan, maka kami sepakat agar perlu dilakukan pembinaan terhadap faskes,” pungkasnya. (ain)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Forum Group Discussion (FGD) Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Rabu (6/12) untuk menciptakan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dalam menetapkan langkah penanganan kasus kecurangan pada pelayanan program JKN, khususnya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) di wilayah Sumatera Utara.

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara Kustinah mengaku telah memberi dukungan terhadap kinerja dari tim bersama pencegahan kecurangan (fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan.

Menurutnya, melalui tim itu, maka kemungkinan kecurangan yang bisa dilakukan provider dapat dicegah, sehingga program JKN dapat berjalan sebagaimana mestinya di Provinsi Sumut.

“Kami berharap BPJS Kesehatan dan tim bersama pencegahan kecurangan bisa bekerja secara maksimal untuk mencegah kecurangan JKN, khususnya di Sumatera Utara,” ungkapnya kepada Wartawan di Medan, Jumat (8/12).

Karenanya, lanjut dia, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, sebelumnya juga telah menggelar Forum Group Discussion (FGD), Rabu (6/12) untuk membahas dukungan tersebut. FGD itu bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dalam menetapkan langkah penanganan kasus kecurangan pada pelayanan program JKN, khususnya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) di wilayah Sumatera Utara.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arief dalam FGD itu menegaskan, BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan (sustain) dalam menyelenggarakan program JKN, bila kecurangan di RS terus dibiarkan terjadi. “Karenanya, BPJS Kesehatan sangat membutuhkan peran serta stakeholder, di antaranya Dinas Kesehatan, untuk menangani hal tersebut,” katanya.

Budi menjelaskan, pada tahun 2018 mendatang, KPK juga akan melakukan penindakan atas kecurangan yang terjadi dalam program JKN ini. Untuk itu dirinya berharap, agar di Provinsi Sumut tidak sampai ada ditemukan kasus kecurangan JKN.”Oleh karena itu, di akhir tahun 2017 ini merupakan momen yang tepat untuk menata pelayanan yang diberikan oleh RS kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani menyampaikan, jika tugas tim bersama pencegahan kecurangan Kota Medan itu. Antara lain mengumpulkan data dan informasi terkait indikasi kecurangan JKN dari berbagai sumber, melakukan investigasi dan konfirmasi ke fasilitas kesehatan, melakukan pembahasan dan merumuskan hasil dan rekomendasi tim, menyampaikan hasil dan rekomendasi tim ke fasilitas kesehatan (faskes), serta menindaklanjuti temuan berdasarkan hasil dan rekomendasi tim.

Selain itu, Ari juga memaparkan, hingga November 2017, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan telah mengeluarkan biaya pelayanan kesehatan kepada Faskes lebih kurang Rp2,1 triliun untuk 75 Rumah Sakit dan lebih kurang Rp500 miliar untuk Faskes primer berupa Puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan.

“Kami tidak menyangka besarnya biaya pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS untuk Kota Medan dan sekitarnya. Belum lagi biaya pelayanan kesehatan se-Sumut. Jika biaya tersebut berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan, pasti sangat bagus.

Namun jika biaya yang timbul begitu besar tapi kualitas layanan kurang baik disertai adanya indikasi kecurangan, maka kami sepakat agar perlu dilakukan pembinaan terhadap faskes,” pungkasnya. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/