25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Banjir dan Kebakaran Terbanyak di Kota Medan, Warga Diminta Pahami Penanggulangan Bencana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis, SM M.IP berharap warga Kota Medan dapat memahami Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana. Sebab tak cuma untuk penanggulangan, Perda No.2 Tahun 2018 juga berfungsi untuk pencegahan bencana.

Apalagi, wilayah Kota Medan termasuk dalam rawan bencana, sehingga setiap warga Kota Medan perlu mengetahui langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya bencana.

Hal ini diungkapkan Rizki Lubis saat menyosialisasikan Perda No.2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana kepada warga di Jalan Starban (Lapangan Baronet) Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/5) sore.

“Pemko Medan membuat Perda Penanggulangan Bencana sebagai pedoman untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana. Jadi bukan cuma untuk penanganan, tetapi juga untuk pencegahan. Karena itu, warga Medan perlu memahami perda ini,” ucap Rizki Lubis.

Dikatakan Rizki, adapun bencana yang paling sering terjadi di Kota Medan, yakni bencana banjir (bencana alam), dan bencana kebakaran (bencana non alam). Untuj itu, Perda ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui, memahami, dan mengantisipasi dampak parah terjadinya bencana, khususnya banjir dan kebakaran.

“Bencana yang dimaksud adalah kejadian yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian, termasuk banjir dan kebakaran yang belakangan sering terjadi di Kota Medan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Rizki, seluruh warga Medan perlu mengetahui apa saja solusi yang diperlukan bila terjadi bencana. Mengingat, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sangat intens terhadap pencegahan potensi bencana.

“Karenanya kita sosialisasikan perda ini agar warga mengetahui solusi yang dibutuhkan bila suatu saat terjadi bencana di wilayahnya,” sebut Rizki di acara yang dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yamin.

Sementara itu, Sekretaris Camat Medan Polonia, Husnul Hafiz mengatakan, akhir-akhir ini beberapa kali terjadi bencana kebakaran di kecamatan tersebut. Karenanya, dia berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Apalagi perda ini sudah ada aturan turunannya yakni Perwal No 55 Tahun 2018 sehingga bisa diterapkan,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan BPBD Medan M Yamin, mengatakan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana tersebut sangat penting, sebab ada banyak informasi yang dibutuhkan warga untuk mengantisipasi dan menghadapi bencana.

Dijelaskannya, di BPBD Medan ada 3 bagian penanggulangan bencana, yakni pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Ketiga bagian ini saling mendukung dalam upaya mengatasi bencana, terutama permasalahan banjir.

Beberapa bulan lalu, sambungnya, pihaknya telah berupaya untuk memasang pemberitahuan tentang mengatasi bencana banjir di 16 kecamatan, salah satunya imbauan merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran untuk mengantisipasi banjir.

“Namun bila sudah terjadi banjir, BPBD akan membuka posko di lokasi untuk memberikan bantuan kepada warga, karena BPBD bertugas untuk memberikan bantuan dan evakuasi terhadap warga,” sambungnya.

Namun begitu, bila terjadi bencana, warga diharapkan dapat saling membantu. Sebab, hal ini juga termasuk dalam Perda Penanggulangan Bencana. “Bencana menjadi urusan kita bersama. Untuk itu, warga wajib saling membantu saat terjadi bencana agar dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang membahayakan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis, SM M.IP berharap warga Kota Medan dapat memahami Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana. Sebab tak cuma untuk penanggulangan, Perda No.2 Tahun 2018 juga berfungsi untuk pencegahan bencana.

Apalagi, wilayah Kota Medan termasuk dalam rawan bencana, sehingga setiap warga Kota Medan perlu mengetahui langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya bencana.

Hal ini diungkapkan Rizki Lubis saat menyosialisasikan Perda No.2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana kepada warga di Jalan Starban (Lapangan Baronet) Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/5) sore.

“Pemko Medan membuat Perda Penanggulangan Bencana sebagai pedoman untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana. Jadi bukan cuma untuk penanganan, tetapi juga untuk pencegahan. Karena itu, warga Medan perlu memahami perda ini,” ucap Rizki Lubis.

Dikatakan Rizki, adapun bencana yang paling sering terjadi di Kota Medan, yakni bencana banjir (bencana alam), dan bencana kebakaran (bencana non alam). Untuj itu, Perda ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui, memahami, dan mengantisipasi dampak parah terjadinya bencana, khususnya banjir dan kebakaran.

“Bencana yang dimaksud adalah kejadian yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian, termasuk banjir dan kebakaran yang belakangan sering terjadi di Kota Medan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Rizki, seluruh warga Medan perlu mengetahui apa saja solusi yang diperlukan bila terjadi bencana. Mengingat, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sangat intens terhadap pencegahan potensi bencana.

“Karenanya kita sosialisasikan perda ini agar warga mengetahui solusi yang dibutuhkan bila suatu saat terjadi bencana di wilayahnya,” sebut Rizki di acara yang dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yamin.

Sementara itu, Sekretaris Camat Medan Polonia, Husnul Hafiz mengatakan, akhir-akhir ini beberapa kali terjadi bencana kebakaran di kecamatan tersebut. Karenanya, dia berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Apalagi perda ini sudah ada aturan turunannya yakni Perwal No 55 Tahun 2018 sehingga bisa diterapkan,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan BPBD Medan M Yamin, mengatakan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana tersebut sangat penting, sebab ada banyak informasi yang dibutuhkan warga untuk mengantisipasi dan menghadapi bencana.

Dijelaskannya, di BPBD Medan ada 3 bagian penanggulangan bencana, yakni pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Ketiga bagian ini saling mendukung dalam upaya mengatasi bencana, terutama permasalahan banjir.

Beberapa bulan lalu, sambungnya, pihaknya telah berupaya untuk memasang pemberitahuan tentang mengatasi bencana banjir di 16 kecamatan, salah satunya imbauan merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran untuk mengantisipasi banjir.

“Namun bila sudah terjadi banjir, BPBD akan membuka posko di lokasi untuk memberikan bantuan kepada warga, karena BPBD bertugas untuk memberikan bantuan dan evakuasi terhadap warga,” sambungnya.

Namun begitu, bila terjadi bencana, warga diharapkan dapat saling membantu. Sebab, hal ini juga termasuk dalam Perda Penanggulangan Bencana. “Bencana menjadi urusan kita bersama. Untuk itu, warga wajib saling membantu saat terjadi bencana agar dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang membahayakan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/