MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk melakukan penertiban reklame liar yang kian menjamur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membongkar sejumlah reklame liar pada pekan lalu.
Dengan menggandeng Satpol PP Kota Medan, Bapenda Kota Medan melakukan penertiban reklame di 8 kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) reklame Kota Medan tahun 2023 yang mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun lalu.
“Ada delapan dari total 21 kecamatan se-Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Selasa (16/t).
Dalam kegiatan di pekan lalu tersebut, kata Benny, pembongkaran reklame liar umumnya dilakukan terhadap papan reklame toko.
Operasi penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Selain papan reklame toko, kita juga menertibkan papan billboard maupun baliho yang terpasang secara liar di delapan kecamatan tanpa membayar pajak ke Pemko Medan,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran target PAD dari sektor penerimaan pajak reklame. Sebab pada tahun ini, target PAD Kota Medan mengalami peningkatan sebesar hingga 32,51 persen.
“Pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023, (target) naik sekitar 32,51 persen atau naik Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” kata Benny.
Pihaknya juga menilai, secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya, yakni membayar pakak setiap tahunnya untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.
Benny berharap, para wajib pajak yang baru atau belum terdata agar segera mendaftarkan objek pajaknya. Terutama badan usaha, diharapkan dapat membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.
“Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” pungkasnya. (map/ila)