- Ditanya Status Tersangkanya, Rahudman Marah-marah
- LBH Medan: Kejatisu Penakut
MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap marah ketika ditanya kasus dugaan korupsi di Tapanuli Selatan yang mengatakan kalau pihak Kejatisu menetapkannya sebagai tersangka.
Rahudman malah membantah kalau dirinya sudah berstatus tersangka korupsi. “Ah…, siapa yang korupsi. Itu udah lama beritanya,” ucapnya sambil berlalu, Kamis (16/6).
Ketika hendak masuk ke mobil dinas warna hitam, Rahudman kembali ngoceh dengan wajahnya yang geram. “Siapa yang korupsi, kalau ada pasti udah lama aku ditangkap. Asyik korupsi saja…,” katanya dengan nada tinggi sambil masuk ke mobil.
Suara lantang Rahudman ini menjadi perhatian pengunjung yang berada di lapangan Cadika.
Lambatnya penanganan dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 senilai Rp13,8 miliar yang melibatkan mantan Rahudman Harahap membuat elemen masyarakat gerah. “Kita selaku masyarakat Sumatera Utara sudah tidak bisa lagi mengandalkan kinerja aparat Kejatisu yang berdalih menunggu surat izin presiden,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, kemarin.
Muslim mengingatkan, Kejatisu sudah menetapkan Rahudman sebagai tersangka korupsi APBD Tapsel 2005 senilai Rp13,8 miliar. ‘’Apa lagi yang ditunggu Kejatisu kenapa yang bersangkutan belum dipanggil untuk diperiksa sekaligus ditahan. Ada apa dengan Kejatisu?” Tanya Muslim Muis.
Ia menuding aparat Kejatisu takut menghadapi Rahudman Harahap. “Saya menilai Kejatisu takut memeriksa Rahudman Harahap,’’ tegas Muis.
Muis meminta KPK RI segera mengambil alih kasus ini. ‘’KPK harus segera mengambil alih kasus korupsi ini, harus segera ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Juliandi Siregar juga mengaku heran dengan penyelesaian kasus ini. Bila memang aparat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak mampu menangani kasus ini, dia meminta keikhlasan orang-orang di institusi yang bersangkutan untuk melempar bendera putih.
“Kejatisu masih sanggup tidak? Jangan memberi alasan menunggu izin dari presiden yang belum keluar. Serahkan saja ke KPK karena kasus ini sangat penting,” ungkapnya.
Ditegaskannya, kasus korupsi yang melibatkan Rahudman ini merupakan kasus besar. Bila terlalu lama tidak diproses, dikhawatirkan kasusnya akan makin kabur. “Jangan terlalu lama ditangani, bila tidak mampu serahkan saja,” tegasnya lagi.
Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, kepada wartawan tetap ngotot agar kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap di Tapsel tetap ditangani oleh pihaknya.
‘’Kita saat ini tinggal menunggu surat izin presiden, hanya itu saja. Kita akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi Kejagung telah menggelar ekspos yang hasilnya kasus itu tetap dilanjutkan,’’ tegas Edi Irsan.
Seperti diberitakan sebelumnya (Sumut Pos, 15/6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menangani perkara korupsi TPAPD Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Rahudman Harahap.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK baru akan bergerak menangani perkara yang ngendon ini jika Kejatisu sudah angkat tangan. “Kalau kejaksaan sudah bilang ‘nggak sanggup’, maka kita ambil alih,” terang Johan Budi SP kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (14/6).
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, menegaskan KPK sedang membidik kasus korupsi dengan tersangka Rahudman Harahap. Peringatan itu dilontarkan Bibit Samad Riyanto di sela-sela sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering) di Hotel Grand Angkasa Medan, beberapa waktu lalu.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat.
“Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK,” terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/6), Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana. Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Meski sudah menetapkan Rahudman sebagai tersangka, hingga kemarin mantan Sekda Tapsel itu belum juga dipanggil apalagi diperiksa. (adl/rud)