28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tiga Pegawai Dishub Sumut Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit Mulai Disidang

MEDAN-Tiga pegawai Dishub Sumut yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, mulai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6). Ketiga terdakwa  yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang itu diantaranya Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketuai Majelis Hakim Achmad Guntur, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata SH. Dalam dakwaannya, Rumata menjelaskan, ketiga terdakwa selaku anggota Regu D pada UPPKB atau jembatan timbang Sibolangit, pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 WIB, di jembatan timbang.

Sibolangit secara bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan kepada supir truk tanpa menggunakan karcis dan tidak mencatat truk yang masuk jembatan timbang.

‘’Kegiatan yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang memberikan sesuatu pada pelaksanaan kegiatan pengutipan denda terhadap truk dengan muatan berlebih di jembatan timbang Sibolangit,” ucap Rumita.
Setiap pengemudi truk, tambah Rumata, meski muatannya tidak berlebih dipaksa untuk membayar sebesar Rp150 ribu, namun tidak disetor ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga pada saat penangkapan pada 24 Maret tersebut,  ditemukan uang sekitar Rp16.474.000 yang tidak disetor ke kas daerah. Hanya Rp600 ribu yang disetor dari hasil kutipan 6 unit truk.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Minimal lima tahun penjara,” ujar Rumata.

Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun langsung meminta sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangaan saksi. Kemudian majelis hakim, menutup persidangan dan menunda persidangan hingga Kamis (23/6) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi, diantaranya Franki Manurung, Jhon Purba, dan Budi.(rud)

Kasus Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit Mulai Disidang

MEDAN-Tiga pegawai Dishub Sumut yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, mulai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6). Ketiga terdakwa  yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang itu diantaranya Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketuai Majelis Hakim Achmad Guntur, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata SH. Dalam dakwaannya, Rumata menjelaskan, ketiga terdakwa selaku anggota Regu D pada UPPKB atau jembatan timbang Sibolangit, pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 WIB, di jembatan timbang.

Sibolangit secara bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan kepada supir truk tanpa menggunakan karcis dan tidak mencatat truk yang masuk jembatan timbang.

‘’Kegiatan yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang memberikan sesuatu pada pelaksanaan kegiatan pengutipan denda terhadap truk dengan muatan berlebih di jembatan timbang Sibolangit,” ucap Rumita.
Setiap pengemudi truk, tambah Rumata, meski muatannya tidak berlebih dipaksa untuk membayar sebesar Rp150 ribu, namun tidak disetor ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga pada saat penangkapan pada 24 Maret tersebut,  ditemukan uang sekitar Rp16.474.000 yang tidak disetor ke kas daerah. Hanya Rp600 ribu yang disetor dari hasil kutipan 6 unit truk.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Minimal lima tahun penjara,” ujar Rumata.

Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun langsung meminta sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangaan saksi. Kemudian majelis hakim, menutup persidangan dan menunda persidangan hingga Kamis (23/6) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi, diantaranya Franki Manurung, Jhon Purba, dan Budi.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/