30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Terkait Gugatan Pondok Mansyur, PTTUN Tolak Banding Kasatpol PP Medan

man/sumut pos
KETERANGAN: Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak SH MH, dalam keterangannya, Sabtu (15/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak upaya banding yang diajukan Kepala Satpol PP kota Medan, M Sofyan.

Dalam amar putusan, majelis menguatkan putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tgl 20 Desember 2019. Hal ini dikatakan Parlindungan Nadeak SH MH selaku kuasa hukum Kalam Liano, pemilik Pondok Mansyur kepada wartawan, Sabtu (15/6). Parlindungan mengatakan putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim PTTUN Medan pada Selasa (11/6) lalu.

“Dalam amar putusannya, majelis menguatkan putusan PTUN Medan yang bernomor 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018. Lalu menghukum pembanding yakni Kasatpol PP Kota Medan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan,” ucap Parlindungan.

Atas putusan itu, lanjut Nadeak, pengadilan memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja untuk para pihak bila mau mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi putusan tersebut, Parlindungan mengapresiasi majelis hakim PTTUN Medan yang telah menguatkan putusan di tingkat PTUN Medann

Selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi mempersiapkan diri bilamana Kasatpol PP Kota Medan kembali mengajukan kasasi ke MA. “Bilamana pihak Kasatpol PP Kota Medan akan mengajukan kasasi, kita akan siapkan kontra memori kasasi,” terangnya.

Sementara itu, Daldiri selaku kuasa hukum Kasatpol PP Kota Medan memastikan akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan banding tersebut. “Kita menghormati putusan tersebut, untuk itu akan berkoordasi dalam menempuh langkah-langkah hukum. Selanjutnya sesuai aturan hukum termasuk kasasi atas putusan dimaksud ke MA,” ucapnya.

Diketahui, Nadeak mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait surat penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Gugatan tersebut pun dikabulkan majelis hakim PTUN Medan pada tertanggal 20 Desember 2018 lalu. Hakim menilai Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan dr Mansyur Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat peringatan I, II dan III yang diberikan tergugat tidak cermat dalam melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana PP Kota Medan terkait IMB.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 130/G/2018/PTUN. MDN itu, dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak. Sementara pihak Satpol PP Kota Medan tidak hadir dipersidangan.

Gugatan yang dilayangkan penggugat terkait surat No 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan ke food court Pondok Mansyur di Jalan dr Mansyur Medan.

Penggugat tidak terima atas ketidakadilan yang diterimanya. Satpol PP Medan, telah melakukan pembongkaran disertai perusakan pada Food Court Pondok Mansyur padahal pihaknya telah membuat permohonan kepada Kepala Satpol PP Medan agar memberi perpanjangan waktu pengurusan IMB.

Di masa waktu perpanjangan yang diberikan selama sepuluh hari kerja tidak sesuai dengan kenyatannya. Belum sepuluh hari bangunan itu sudah dibongkar. Padahal pihak Pondok Mansyur telah mengurus surat-surat IMB. Atas putusan itu, Kasatpol PP Kota Medan mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Medan.

Nadeak juga menilai sikap atau kebijakan yang diberikan Satpol PP Medan kepada dunia usaha tebang pilih. Hal itu terlihat dari banyaknya bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan yang berada di kawasan Jalan Dr Mansyur atau satu lokasi dengan Food Court Pondok Mansyur, tapi tidak ditindak. “Tindakan itu, hanya diberikan kepada klien saya. Itupun caranya, sangat arogan dengan merusak sejumlah asset milik Pondok Mansyur,” pungkas Nadeak. (man/ila)

man/sumut pos
KETERANGAN: Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak SH MH, dalam keterangannya, Sabtu (15/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak upaya banding yang diajukan Kepala Satpol PP kota Medan, M Sofyan.

Dalam amar putusan, majelis menguatkan putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tgl 20 Desember 2019. Hal ini dikatakan Parlindungan Nadeak SH MH selaku kuasa hukum Kalam Liano, pemilik Pondok Mansyur kepada wartawan, Sabtu (15/6). Parlindungan mengatakan putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim PTTUN Medan pada Selasa (11/6) lalu.

“Dalam amar putusannya, majelis menguatkan putusan PTUN Medan yang bernomor 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018. Lalu menghukum pembanding yakni Kasatpol PP Kota Medan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan,” ucap Parlindungan.

Atas putusan itu, lanjut Nadeak, pengadilan memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja untuk para pihak bila mau mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi putusan tersebut, Parlindungan mengapresiasi majelis hakim PTTUN Medan yang telah menguatkan putusan di tingkat PTUN Medann

Selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi mempersiapkan diri bilamana Kasatpol PP Kota Medan kembali mengajukan kasasi ke MA. “Bilamana pihak Kasatpol PP Kota Medan akan mengajukan kasasi, kita akan siapkan kontra memori kasasi,” terangnya.

Sementara itu, Daldiri selaku kuasa hukum Kasatpol PP Kota Medan memastikan akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan banding tersebut. “Kita menghormati putusan tersebut, untuk itu akan berkoordasi dalam menempuh langkah-langkah hukum. Selanjutnya sesuai aturan hukum termasuk kasasi atas putusan dimaksud ke MA,” ucapnya.

Diketahui, Nadeak mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait surat penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Gugatan tersebut pun dikabulkan majelis hakim PTUN Medan pada tertanggal 20 Desember 2018 lalu. Hakim menilai Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan dr Mansyur Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat peringatan I, II dan III yang diberikan tergugat tidak cermat dalam melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana PP Kota Medan terkait IMB.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 130/G/2018/PTUN. MDN itu, dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak. Sementara pihak Satpol PP Kota Medan tidak hadir dipersidangan.

Gugatan yang dilayangkan penggugat terkait surat No 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan ke food court Pondok Mansyur di Jalan dr Mansyur Medan.

Penggugat tidak terima atas ketidakadilan yang diterimanya. Satpol PP Medan, telah melakukan pembongkaran disertai perusakan pada Food Court Pondok Mansyur padahal pihaknya telah membuat permohonan kepada Kepala Satpol PP Medan agar memberi perpanjangan waktu pengurusan IMB.

Di masa waktu perpanjangan yang diberikan selama sepuluh hari kerja tidak sesuai dengan kenyatannya. Belum sepuluh hari bangunan itu sudah dibongkar. Padahal pihak Pondok Mansyur telah mengurus surat-surat IMB. Atas putusan itu, Kasatpol PP Kota Medan mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Medan.

Nadeak juga menilai sikap atau kebijakan yang diberikan Satpol PP Medan kepada dunia usaha tebang pilih. Hal itu terlihat dari banyaknya bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan yang berada di kawasan Jalan Dr Mansyur atau satu lokasi dengan Food Court Pondok Mansyur, tapi tidak ditindak. “Tindakan itu, hanya diberikan kepada klien saya. Itupun caranya, sangat arogan dengan merusak sejumlah asset milik Pondok Mansyur,” pungkas Nadeak. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/